Hukum-hukumnya :
- Wakalah sah dengan adanya izin.
- Wakalah sah pada hak-hak manusia, dan pada hak-hak Allah yang diperbolehkan seperti memisahkan harta zakat atau haji.
- Diperbolehkan untuk verifikasi hukuman dan melaksanakannya. Para fuqaha Hanafiah mensyaratkan orang yang diwakili harus hadir.
- Wakalah tidak sah untuk ibadah-ibadah yang tidak bisa diwakili. Juga tidak sah untuk kasus il’an, dzihar, sumpah, nadzar dan kesaksian.
- Orang yang diwakilkan untuk jual beli, tidak boleh melakukan jual beli untuk untuk pribadi, keluarga atau orang-orang yang ita tidak boleh menjadi saksi bagi mereka. Wakil itu seperti mudzarib, penerima wasiat, hakim dan pengelola wakaf.
- Wakil tidak wajib menggantu apa yang hilang atau rusak, jika ia tidak teledor atau tidak sengaja. Jika ia teledor atau sengaja maka wajib mengganti.
- Orang yang diwakilkan membeli sesuatu, tidak boleh membeli yang lain.
- Wakalah boleh disertai upah, upah dan waktunya harus ditentukan.
No comments:
Write comments