
Bay' Salam
Hadits tentang Bay' Salam
Istinbat hukumnya yaitu:
" Saat Nabi Muhammad SAW, tiba di Madinah, diantara tradisi masyarakat Madinah yang berkembang saat itu adalah bahwa mereka meminjamkan (dibayar) uang dengan korma dalam tempo dua atau tiga tahun, maka beliau bersabda: "Barangsiapa yang meminjam sesuatu hendaknya ia meminjam dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas dan dalam tempo yang jelas."
Istinbat hukumnya yaitu:
- kebolehan melakukan bay' salam (jual beli pesanan) adalah sunnah taqririyah
- Hendaklah kamu meminjam dalam tinmbangan yang jelas, takaran yang jelas dan tempo yang jelas