Showing posts with label Perbankan Syariah. Show all posts
Showing posts with label Perbankan Syariah. Show all posts

Sunday, May 15, 2011

Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)

Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah perubahan dari nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang merupakan salah satu wujud dari Arbitrase Islam yang pertama kali didirikan di Indonesia. Pendirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H bertepatan dengan tanggal 21 Oktober 1993 M. Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan sesuai dengan akta notaris Yudo Paripurno, S.H. Nomor 175 tanggal 21 Oktober 1993.

Peresmian Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) dilangsungkan tanggal 21 Oktober 1993. Nama yang diberikan pada saat diresmikan adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). Peresmiannya ditandai dengan penandatanganan akta notaris oleh dewan pendiri, yaitu Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang diwakili K.H. Hasan Basri dan H.S. Prodjokusumo, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebagai saksi yang ikut menandatangani akta notaris masing-masing H.M. Soejono dan H. Zainulbahar Noor, S.E. (Dirut Bank Muamalat Indonesia) saat itu. BAMUI tersebut di Ketuai oleh H. Hartono Mardjono, S.H. sampai beliau wafat tahun 2003.

Kemudian selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menjalankan perannya, dan dengan pertimbangan yang ada bahwa anggota Pembina dan Pengurus Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) sudah banyak yang meninggal dunia, juga bentuk badan hukum yayasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sudah tidak sesuai dengan kedudukan BAMUI tersebut, maka atas keputusan rapat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor : Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) diubah menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang sebelumnya direkomendasikan dari hasil RAKERNAS MUI pada tanggal 23-26 Desember 2002. Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang merupakan badan yang berada dibawah MUI dan merupakan perangkat organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di Ketuai oleh H. Yudo Paripurno, S.H.

FATWA DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang MURABAHAH

Ketentuan hukum dalam FATWA DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang MURABAHAH ini adalah sebagai berikut :

Pertama : Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syari’ah:

1. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.

2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’ah Islam.

3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.

4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.

5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.

6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.

7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.

8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.

9. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.

Kedua : Ketentuan Murabahah kepada Nasabah:

1. Nasabah mengajukan permohonan dan janji pembelian suatu barang atau aset kepada bank.

2. Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.

3. Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan janji yang telah disepakatinya, karena secara hukum janji tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.

4. Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.

5. Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.

6. Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.

7. Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka

a. jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga.

b. jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.

Friday, April 15, 2011

Riba Masuk Desa

Kalau anda cukup jeli memperhatikan lingkungan sekeliling kemungkinan besar anda akan temukan sepanduk atau bahkan semacam 'batu prasasti' yang dipasang di depan gang-gang sempit. Isinya pemberitahuan tentang proyek 'betonisasi jalan', dengan logo PNPM di sebelah kiri, dan sejumlah info lain tentang nilai proyek, dan pelaksananya, yang disebut sebagai KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat).



Betul, itulah salah satu bentuk proyek dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri). Di antara berbagai proyek PNPM ini ada yang dinamakan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Definisinya adalah "dana stimulan keswadayaan yang diberikan kepada kelompok masyarakat untuk membiayai sebagian kegiatan yang direncanakan oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan terutama masyarakat miskin."

Tapi, sadarkah masyarakat bahwa itu hanyalah manipulasi para bankir belaka? Yang disebut 'Bantuan Langsung' itu, tiada lain, adalah utang berbunga - yang diambil oleh pemerintah, dengan mengatasnamakan rakyat, tentu saja. Ini hanyalah satu contoh dari sekian banyak bisnis uang para bankir, dalam berbagai proyek setiap tahunnya, melalui apa yang disebut sebagai 'APBN' (Angaran Pendapatan dan Belanja Negara) itu.

Total nilai utang untuk proyek PNPM ini adalah 252.68 juta dolar AS, sekitar Rp 2.22 triliun (dengan nilai tukar Rp 8.800/dolar AS). Sumber utang terutama dari Bank Dunia, di samping ada beberapa sumber lain. Proyek ini sendiri berlangsung selama tiga tahun, dari 2008-2011. Dan, lihat struktur programnya, begitu rumit, begitu panjang, dana utang yang sebenarnya tak dibutuhkan rakyat itu pun, boleh jadi sebagian besar hanya untuk membiayai birokrasinya.



Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang diklaim sebagai penerima utang itu pun, sudah pasti, hasil manipulasi. Lihat saja nama-namanya: KSM Mangga, KSM Kecoa, KSM Belimbing, dsb, yang bisa dipastikan hanya siluman belaka. Dan, bisa diperkirakan akibatnya, gang-gang sempit yang bahkan tak sampai 1 meter lebarnya, yang baisanya menjadi lahan gotong royong masyarakat sendiri, secara swadaya dan mandiri, kini jadi lahan riba masuk desa.

Maka, alih-alih menghaslkan kemandirian, PNPM Mandiri ini hanya makin memerosokkan masyarakat dalam kubangan riba, dengan segala akibat yang ditimbulkannya: pajak yang makin berat dan kolonialisme baru para bankir atas bangsa ini yang makin mencengkeram. Semua warga bangsa kini berada di bawah cengkeraman debtorship ini. Setiap bayi yang terlahir di Indonesia, langsung di pundaknya membawa beban utang sekitar Rp 7 juta!

Sumber: http://www.wakalanusantara.com

Friday, February 11, 2011

Direksi Bank Aceh Kini Lengkap, Islamuddin Dirut, Setia Budi Komut

BANDA ACEH - Islamuddin yang sampai pagi kemarin masih menjabat Area Manager Bank Mandiri Banda Aceh, dipilih dan ditetapkan sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh untuk periode 2011-2015. Ia menggantikan pejabat lama, H Aminullah Usman yang telah habis masa jabatannya pada Juni 2010.

Islamuddin terpilih dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Aceh yang diselenggarakan di Pendapa Gubernur Aceh, Kamis (10/2), oleh pemegang saham pengendali Bank Aceh, yaitu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bersama pemegang saham lainnya, yakni 23 bupati/wali kota se-Aceh.

Sedangkan untuk jabatan komisaris utama (komut), yang sebelumnya dijabat mantan sekda Aceh, Husni Bahri TOB, dalam RUPS-LB Bank Aceh kemarin, seluruh pemegang saham mengusulkan dan menetapkan Teuku Setia Budi yang kini Sekda Aceh sebagai Komisaris Utama (Komut) Bank Aceh.

Pada acara pelantikan Kamis siang yang dilakukan Gubernur Irwandi, hanya jabatan direksi yang dilantik, yaitu Dirut terpilih Islamuddin dan Direktur Kepatuhan Bank Aceh, Tawakal Alaihi. Sedangkan Komut baru dan dua anggota yang baru dipilih tidak dilantik, cukup dibacakan saja SK pengangkatannya. SK itu diteken Gubernur Irwandi Yusuf.

Dengan pelantikan Dirut dan Direktur Kepatuhan itu, maka jumlah direksi Bank Aceh sudah lengkap lima orang, yaitu Dirutnya Islamuddin, Direktur Kepatuhan Tawakal Alaihi, Direktur Pemasaran/Kredit, Busra, Direktur Syariah, Haizir Sulaiman, dan Direktur Umum dan SDM, Irfan Sofni.

Friday, April 30, 2010

Outluck Perbankan Syariah 2010

Perbankan syariah (BUS, UUS, BPRS)

Di tahun 2010
a. Animo untuk membuka UUS oleh BUK karena BS menjanjikan --> Falah : Kemenangan, Keunggulan dan Kebahagian

Konsep Keadilan Kemitraan

Kondisi Ekonomi Nasional

Membuka Kesempatan Kerja

Dunia Usaha/Swasta

b. Animo pendirian BUS

c. Animo pendirian BPR

d. Pengembangan produk/jasa Bank Syariah

  1. Fatwa DSN

  2. Sosialisasi sistem dan produk.

  3. Peran lembaga/ormas : Asbisindo dan MES, ICMI, MUI dll



Asbisindo : Asosiasi bank syariah Indonesia.

MES : Masyarakat Ekonomi Syariat

ICMI : Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia

Akhlak/Etika Muamalah


  1. Menghindari tirani, sombong, syaitan, serakah dan jelek

  2. Menjamin hak kepemilikan dan kebebasan

  3. Bekerjasama saat susah dan senang.

  4. Mematuhi peraturan dalam setiap perjanjian.

  5. Membeli secara sopan dan sederhana.

  6. Tidak menipu/berbohong dalam setiap perjanjian.

  7. Memahami transaksi.

  8. Menghindari transaksi yang tidak sesuai syari'at Islam.

  9. Memberi toleransi bagi yang sulit membayar utang.

  10. Jangan menunda2 bayar utang jika mampu.

  11. Tidak menjual barang yang dilarang.

  12. Memakai alat timbangan/ukur yang benar.

  13. Jangan melakukan pembelian didepan.

  14. Tidak membeli/menjual barang yang dicuri.

  15. Jangan berjudi.

  16. Jangan memakan riba.

Tuesday, March 30, 2010

Pihak-pihak Terafiliasi

Pengertian Terafiliasi

Afiliasi adalah :

  1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua baik secara horizontal maupun vertikal.

  2. Hubungan antara pihak dengan pegawai, direkur, atau komi dari pihak tersebut.

  3. Hubungan atara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama.

  4. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut.

  5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, atau

  6. hubungan antara perusahaan dan pemegan saham utama.

Monday, March 29, 2010

Tiga Sukuk Reopening Dilelang Negara

Untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2010--Pemerintah Indonesia kemarin Selasa (16/2)  melakukan Lelang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara seri IFR0003 (reopening), IFR0005 (reopening), IFR0006 (new issue), dan IFR0007 (reopening).

Peserta lelang dalam lelang sukuk tersebut adalah PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk; PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero); PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; PT. Bank Permata, Tbk; PT. Bank Panin, Tbk; The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Tbk; PT. Bank OCBC NISP, Tbk; Standard Chartered Bank; PT. Bank CIMB NiagaTbk; PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk; PT. BPD Jawa Barat dan Banten; Citibank N.A. Sementara untuk perusahaan efek terdiri dari  PT. Danareksa Sekuritas; PT. Mandiri Sekuritas; PT. Trimegah Securities Tbk; PT. Bahana Securities.

Penjualan SBSN tersebut  dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pada prinsipnya, semua pihak, investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang, namun dalam pelaksanaannya penyampaian bids harus melalui Peserta Lelang yang telah terdaftar dan mendapat otorisasi dari Departemen Keuangan sebagaimana daftar tabel di atas.

Wednesday, February 17, 2010

Jalan Panjang Pansus Century Menuju Kesimpulan dan Rekomendasi



Selangkah lagi Pansus Century akan menyelesaikan proses panjang pengusutan skandal Bank Century. Pansus akan membacakan kesimpulan akhir dan rekomendasinya dalam rapat paripurna DPR pada 2 Maret 2010.

Perjalanan panjang pansus ini dimulai saat DPR memutuskan pembentukan Pansus Century pada Paripurna DPR tanggal 4 Desember 2009 lalu. Pansus langsung mengadakan penelusuran tematik dengan memanggil sejumlah saksi terkait merger, FPJP, PMA, dan bailout Century berdasar laporan investigasi BPK.

Selesai mengadakan penelusuran tiga tema Central tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan awalnya terkait hasil penyelidikan soal merger, FPJP, dan bailout Century pada hari Senin (8/2/2010).

Hasil kesimpulan pertama mengambarkan betapa kekuatan koalisi tak berpengaruh apa-apa dalam pansus Century. Posisi sikap fraksi saat itu adalah 7:2, 7 fraksi menolak bailout dan menyatakan bailout bermasalah. Sementara dua fraksi yaikni Partai Demokrat dan PKB menilai bailout sudah tepat dan tak perlu dipersoalkan.

Sunday, February 14, 2010

Akhir Bank Century

Perjalanan kasus Bank Century kini memasuki drama baru. Drama yang memperlihatkan remuknya koalisi, bahkan dapat berujung pada diseretnya Boediono dan Sri Mulyani ke meja hijau.

Mestinya pemerintah memenangi pertarungan di Pansus Angket Bank Century. Sebab pemerintah didukung partai koalisi yang menguasai 76,7% dari 30 anggota pansus atau menguasai 75% dari 560 anggota DPR.

Akan tetapi, fakta dalam rapat pansus pada Senin (8/2) justru bicara lain. Dalam rapat mendengarkan pandangan awal fraksi atas kasus Century itu, koalisi pecah belah bergantung pada pokok perkara.

Dalam hal pokok perkara menyangkut proses merger dan akuisisi Bank Century pada 2001, semua fraksi termasuk partai di luar koalisi (PDIP, Gerindra, dan Hanura), memiliki penilaian yang sama. Menurut mereka, Bank Century cacat sejak dilahirkan. Mereka satu suara karena sama sekali tidak memiliki kepentingan politik atas urusan yang terjadi pada 2001.

Sebaliknya, dalam hal pokok perkara menyangkut pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada November 2008 sebesar Rp689 miliar dan pemberian dana talangan (bailout) pada November 2008-Juli 2009 yang mencapai Rp6,7 triliun, terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam. Koalisi terbelah karena kebijakan itu bermuatan politik. Bukankah kebijakan FPJP dan bailout itu melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang kini menjabat wakil presiden dan Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan?

Hanya Fraksi Demokrat dan PKB yang menyatakan tidak ada masalah dalam pemberian FPJP dan bailout Bank Century. Itu berarti hanya dua fraksi tersebut yang menilai kebijakan yang diambil Boediono dan Sri Mulyani tidak melanggar hukum. Akan tetapi, dua fraksi itu minoritas di DPR, hanya menguasai 33,3% suara di pansus atau 31,43% dari total kursi di DPR.

Saturday, February 13, 2010

Ta`widh (ganti rugi), Pembelajaran Bagi Nasabah Nakal

Fatwa tentang ganti rugi sangat membantu bank syariah. Praktisi perbankan syariah menyambut baik keluarnya fatwa tentang ganti rugi (ta`widh). Keberadaan fatwa tersebut membantu pengelolaan bank syariah, terutama sebagai pembelajaran bagi nasabah pembiayaan yang nakal di samping mengganti real cost atau biaya yang telah dikeluarkan oleh bank.Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia A Riawan Amin mengatakan ta`widh dikenakan kepada nasabah yang enggan memenuhi kewajiban padahal mereka mampu. Dan untuk melakukan penagihan, bank mengeluarkan biaya mulai dari administrasi hingga biaya yang besar seperti menyewa pengacara.

Sementara nasabah yang mengambil pembiayaan dalam kondisi sangat mungkin memenuhi kewajibannya.. Fatwa tersebut, akan menjadi dasar bagi perbankan untuk mengambil tindakan pembelajaran kepada nasabah yang lalai.Dengan adanya keharusan membayar ganti rugi, nasabah pasti berpikir untuk selalu melunasi kewajiban pada waktunya.

Akan berbeda jika nasabah telat membayar karena kasus force majeur. Untuk kasus ini ada ketentuan tersendiri. Ta`widh dikenakan hanya pada nasabah yang tidak membayar kewajiban karena kelalaian dan kesengajaan. karakter nasabah nakal sebetulnya tidak banyak. Namun, menurut mereka, tetap ada nasabah yang tidak menyelesaikan kewajibannya kepada bank syariah kendati mereka mampu. "Mereka tak menyelesaikan kewajiban bukan karena tidak mampu, tapi mereka enggan," katanya.

Enam Fatwa Baru Disahkan - Kode Etik DSN dan DPS Sedang Dikaji



JAKARTA - Sidang pleno Dewan Syariah Nasional (DSN) mengesahkan enam fatwa baru terkait dengan penyelesaian pembiayaan murabahah dan juga line facility. Rumusan kode etik bagi DSN dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) atau suvervisory board masih dalam perumusan.

"Jika yang dibahas itu sesuatu yang baik, kita akan ikuti," kata ketua DSN MUI KH Ma`ruf Amien di Jakarta kemarin (28/2). Rencana Islamic Financial Services Board (IFSB) membakukan ketentuan tentang kode etik bagi DSN dan DPS juga sudah dibahas sebelumnya dalam pertemuan ulama atau ijtima` tsanawi di Jakarta beberapa waktu lalu.

Project Manager IFSB, Madzlan Mohammad Hussein, mengaku tengah merumuskan ketentuan tentang good corporate governance untuk lembaga keuangan Islam. Termasuk dalam pembahasan corporate governance adalah wewenang DSN dan DPS. Diperkirakan Juni mendatang konsep GCG sudah selesai dan bisa diterapkan pada lembaga keuangan Islam, terutama yang menjadi anggota IFSB.

KH Ma`ruf Amien mengungkapkan, DSN MUI sudah mengesahkan enam fatwa baru, antara lain tentang line facility, potongan utang pembiayaan murabahah (pembiayaan dengan prinsip jual beli), rescheduling pembiayaan murabahah, reconditioning pembiayaan murabahah, penyelesaian pembiayaan bagi nasabah yang tak mampu bayar, dan pencadangan bagi hasil dalam pembiayaan musyarakah dan mudharabah.

Monday, January 18, 2010

Dari manakah Sumber Modal Bank Syariah...?

Analisis Mikro :


Pertanyaan kritis tentang sumber modal bank syariah ini perlu dijawab secara tenang dan kritis juga, serta bisa menggunakan logika berpikir suatu entitas perusahaan, khususnya akuntansi. Jika kita bicara modal, misalnya BSM modalnya dari Bank Mandiri, atau UUS modalnya dari Bank induknya (konvensional) sebenarnya tidak bisa secara langsung dijustifikasi bahwa modal tersebut adalah tidak halal. Mengapa demikian ?

Kalau kita tinjau dari pendekatan akuntansi, maka modal terdiri atas setoran modal dari para pemegang saham dan akumulasi laba tahun berjalan yang ditahan. Dalam kasus BSM atau UUS, jika modalnya dari bank induk, maka berarti modal tersebut pada dasarnya berasal dari setoran pemegang saham dan akumulasi laba bank induk yang notabenenya konvensional.

Yang dipastikan hampir pasti tidak halal adalah modal yang berasal dari akumulasi laba bank induk karena ini diperoleh dari pendapatan bunga, walaupun bisa juga dari fee based income yang sebenarnya tidak bisa dikatakan tidak halal. Sedangkan dana dari pemegang saham tidak bisa langsung dinyatakan haram.

Sunday, January 10, 2010

Undang-undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2008
TENTANG
PERBANKAN SYARIAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:



a.    Bahwa sejalan dengan tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk mencapai terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi, dikembangkan sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah;
b.    Bahwa kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa perbankan syariah semakin meningkat;
c.    Bahwa perbankan syariah memiliki kekhususan dibandingkan dengan perbankan konvensional;
d.    Bahwa pengaturan mengenai perbankan syariah di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 belum spesifik sehingga perlu diatur secara khusus dalam suatu undang-undang tersendiri;
e.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perbankan Syariah;


Mengingat:
1.    Pasal 20 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
4.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420);
5.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);


Saturday, January 9, 2010

Kisi-kisi Soal Perbankan Syariah

Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Pemerintahkan mengesahkan UU No 21 Thn 2008 adalah untuk memberikan kontribusi yang  maksimum bagi pengembangan ekonomi nasional serta untuk mencapai terpenuhinya prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Untuk Memperoleh izin Usaha Bank Syariah Harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang :


  1. Susunan organisasi dan kepengurusan

  2. Permodalan

  3. Kepemilikan

  4. Keahlian dibidang Perbankan Syariah

  5. Kelayakan Usaha



Monday, December 28, 2009

Yang Boleh dan Dilarang Dalam Bank Syariah

MENURUT KETENTUAN SYARIAH DAN UNDANG – UNDANG PERBANKAN SYARIAHA. BANK SYARIAH DIPERBOLEHKAN :





  1. Bank syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.

  2. Bank syariah dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif)

  3. Bank syariah hanya dapat menerbitkan saham dalam bentuk saham atas nama.

  4. Bank syariah dapat melakukan penawaran umum efek melalui pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

  5. Bank syariah dapat menjual sahamnya kepada warga negara indonesia, warga negara asing, badan hukum indonesia, atau badan  hukum asing.

  6. Unit usaha syariah dapat menjadi Bank Umum Syariah tersendiri setelah mendapat izin dari Bank Indonesia.

  7. Bank syariah dapat menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengna Prinsip Syariah.

  8. Bank syariah dapat menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah

  9. Bank syariah dapat menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyakarah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

Friday, December 18, 2009

Kartu Kredit IB

Salah satu ciri dari gaya hidup modern adalah serba cepat dan efisien. Misalnya saja penggunaan kartu sebagai alat pembayaran, sudah menjadi kebutuhan masyarakat modern sebagai pengganti uang di dompet yang tebal dan tentu saja lebih tidak aman. Bank syariah tidak mau ketinggalan dalam menyediakan solusi bagi kebutuhan masyarakat modern ini, dengan menghadirkan Kartu Kredit iB.

Kartu Kredit iB, seperti kartu kredit pada umumnya, dapat digunakan untuk berbelanja di berbagai merchants, menarik uang tunai melalui ATM, membayar berbagai tagihan (listrik, air, telepon, tv kabel, membayar biaya kuliah), untuk membeli tiket pesawat terbang maupun mengisi ulang pulsa handphone. Pemegang Kartu Kredit iB menikmati layanan dan fasilitas yang sama mudahnya dengan pemegang kartu kredit pada umunya. Hal ini karena Kartu Kredit iB didukung juga oleh Master Card International, sehingga dapat digunakan di hampir 30 juta merchant dan mesin ATM berlogo Master Card atau Cirrus di seluruh dunia.

Kartu Kredit iB yang saat ini ada didukung oleh 3 jenis skema perjanjian yang menjadi dasar kesyariahannya. Jenis perjanjian terdiri dari, yaitu: penjaminan atas transaksi dengan merchant, atau pinjaman dana atas fasilitas penarikan uang tunai, atau sewa atas jasa sistem pembayaran dan pelayanan. Atas skema yang dipilihnya, bank syariah penerbit kartu mengenakan fee kepada pemegang kartu. Bagaimana menetapkan fee tersebut? Untuk fasilitas transaksi dengan merchant, besarnya fee didasarkan pada nilai transaksi sehingga bersifat fluktuatif. Meskipun komponen fee banyak, namun dari sisi nominal, fee yang dikenakan oleh Kartu Kredit iB lebih rendah dibandingkan suku bunga yang dikenakan kartu kredit umumnya. Jadi pengguna Kartu Kredit iB dapat menikmati keuntungan dari lebih rendahnya fee tersebut dibandingkan dengan kartu kredit lain.

Apakah ada denda atas keterlambatan pembayaran kartu kredit iB? Tentu saja, karena hal ini dimaksudkan untuk mendidik kedisiplinan pemegang kartu. Namun demikian, penerimaan denda ini tidak untuk keuntungan bank syariah dan tidak dimasukkan ke dalam pendapatan bank syariah. Bank syariah akan menyalurkan seluruh penerimaan denda ke sektor-sektor sosial.

Dengan keunikan Kartu Kredit iB, kemudahan fasilitas serta layanan seluas kartu kredit lainnya, dan tunai anda. Silakan berkunjung ke bank-bank syariah terdekat untuk mengajukan aplikasi Kartu Kredit iB dan dapatkan berbagai kemudahan dan kenyamanan bertransaksi di seluruh dunia.

Sumber : www.pkesinteraktif.com

Wednesday, October 14, 2009

Perbankan Islam di Indonesia

Rintisan praktek perbankan Islam di Indonesia dimulai pada awal periode 1980-an, melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Tokoh-tokoh yang terlibat dalam pengkajian tersebut, untuk menyebut beberapa, di antaranya adalah Karnaen A Perwataatmadja, M Dawam Rahardjo, AM Saefuddin, dan M Amien Azis. Sebagai uji coba, gagasan perbankan Islam dipraktekkan dalam skala yang relatif terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti). Sebagai gambaran, M Dawam Rahardjo dalam tulisannya pernah mengajukan rekomendasi Bank Syari’at Islam sebagai konsep alternatif untuk menghindari larangan riba, sekaligus berusaha menjawab tantangan bagi kebutuhan pembiayaan guna pengembangan usaha dan ekonomi masyarakat. Jalan keluarnya secara sepintas disebutkan dengan transaksi pembiayaan berdasarkan tiga modus, yakni mudlarabah, musyarakah dan murabahah.

Sejarah Perbankan di Didunia

Konsep teoritis mengenai Bank Islam muncul pertama kali pada tahun 1940-an, dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil. Berkenaan dengan ini dapat disebutkan pemikiran-pemikiran dari penulis antara lain Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang lebih terperinci mengenai gagasan pendahuluan mengenai perbankan Islam ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962) .

Secara kelembagaan yang merupakan Bank Islam pertama adalah Myt-Ghamr Bank. Didirikan di Mesir pada tahun 1963, dengan bantuan permodalan dari Raja Faisal Arab Saudi dan merupakan binaan dari Prof. Dr. Abdul Aziz Ahmad El Nagar. Myt-Ghamr Bank dianggap berhasil memadukan manajemen perbankan Jerman dengan prinsip muamalah Islam dengan menerjemahkannya dalam produk-produk bank yang sesuai untuk daerah pedesaan yang sebagian besar orientasinya adalah industri pertanian . Namun karena persoalan politik, pada tahun 1967 Bank Islam Myt-Ghamr ditutup . Kemudian pada tahun 1971 di Mesir berhasil didirikan kembali Bank Islam dengan nama Nasser Social Bank, hanya tujuannya lebih bersifat sosial daripada komersil.

Header AD

Labels