Monday, March 29, 2010

Tiga Sukuk Reopening Dilelang Negara

Untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2010--Pemerintah Indonesia kemarin Selasa (16/2)  melakukan Lelang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara seri IFR0003 (reopening), IFR0005 (reopening), IFR0006 (new issue), dan IFR0007 (reopening).

Peserta lelang dalam lelang sukuk tersebut adalah PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk; PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero); PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; PT. Bank Permata, Tbk; PT. Bank Panin, Tbk; The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Tbk; PT. Bank OCBC NISP, Tbk; Standard Chartered Bank; PT. Bank CIMB NiagaTbk; PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk; PT. BPD Jawa Barat dan Banten; Citibank N.A. Sementara untuk perusahaan efek terdiri dari  PT. Danareksa Sekuritas; PT. Mandiri Sekuritas; PT. Trimegah Securities Tbk; PT. Bahana Securities.

Penjualan SBSN tersebut  dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pada prinsipnya, semua pihak, investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang, namun dalam pelaksanaannya penyampaian bids harus melalui Peserta Lelang yang telah terdaftar dan mendapat otorisasi dari Departemen Keuangan sebagaimana daftar tabel di atas.



Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.08/2009 tanggal 2 Februari 2009, lelang dapat diikuti oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif. Peserta Lelang yang menyampaikan penawaran pembelian SBSN untuk dan atas nama dirinya sendiri, hanya dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Alokasi pembelian non-kompetitif masing-masing adalah sebesar tiga puluh per seratus dari jumlah penawaran yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.

Setelmen akan dilaksanakan melalui sistem BI-SSSS (Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System) dan hanya dilakukan dengan Peserta Lelang.

Dirjen Pengelolaan Utang Negara Departemen Keuangan, Rahmat Waluyanto mengatakan, SBSN seri IFR0003, IFR0005, IFR0006, dan IFR0007 diterbitkan dengan menggunakan akad Ijarah Sale & Lease Back yang telah mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor B-373/DSN-MUI/X/2009 tanggal 20 Oktober 2009.

Bertindak sebagai penerbit SBSN seri IFR0003, IFR0005, IFR0006, dan IFR0007, kata dia  adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.

Sumber :: www.pkesinteraktif.com

No comments:
Write comments

Header AD

Labels