Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Fungsi Pajak ada 2, yaitu :
- Fungsi Budget
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pelunasannya.
2. Fungsi Mengatur (Regularen)
Pajak untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang social dan ekonomi
Tarif Pajak Dibagi 4, yaitu :
- Tarif Proporsional (sebanding)
- Tarif Tetap, misalnya: Tarif biaya materai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapapun.
- Tarif Progresif, yaitu persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Misalnya : uang sampai 25 juta dikenai pajak 10 %, diatas 25 juta – 50 juta dkenai pajak sebesar 15 %, diatas 50 juta dikenai pajak 20 %.
- Tarif Degresif, yaitu persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
No comments:
Write comments