Showing posts with label Sistem Lembaga Keuangan. Show all posts
Showing posts with label Sistem Lembaga Keuangan. Show all posts

Sunday, February 13, 2011

Anggota DPR Bakal Gugat UU BI

Dinilai kewenangan yang dimiliki Bank Indonesia (BI) terlalu besar, sejumlah anggota DPR dari Komisi XI bakal menggugat UU BI khususnya pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI).

Hal itu disampaikan oleh Mohammad Hatta anggota Komisi XI saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) seusai melakukan konsultasi dengan Ketua MK, Mahfud MD, pekan kemarin. Hatta berpendapat pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 1999 ini telah membuat BI mengajukan anggaranya tanpa persetujuan DPR.

Disebutkan dalam Pasal 60 ayat (1), Tahun anggaran Bank Indonesia adalah tahun kalender. Ayat (2),Selambat-lambatnya 15 hari sebelum dimulai tahun anggaran, Dewan Gubernur menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang harus disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah bersamaan dengan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan

Kemudian Ayat (3), Setiap penambahan jumlah anggaran pengeluaran yang diperlukan dalam tahun anggaran berjalan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Gubernur. "Kewenangan itu melampaui kewenangan APBN, ini hal aneh, tidak lazim, karena mereka beralasan independensi BI," katanya.

Selain itu anggota DPR mempermasalahkan BI yang tidak menguraikan penggunaan anggaran untuk anggaran kebijakan moneter. "Jika ini diberitahukan DPR juga akan merahasiakn data itu karena itu memang rahasia negara," katanya.

Thursday, February 10, 2011

BI Ingin Kelola "Hot Money"

Bank Indonesia (BI) akhirnya mengambil kebijakan untuk tak menerbitkan lagi Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor jangka pendek atau kurang dari sembilan bulan. Alasannya, untuk mengelola dana asing alias hot money. Ini sekaligus untuk mencegah dana asing keluar.

Asal tahu saja, BI mempunyai berbagai jenis SBI tergantung tenornya. Dulu, ada SBI tenor satu bulan, 3 bulan, enam bulan, sembilan bulan, dan satu tahun. Awalnya, BI tidak melelang SBI satu bulan pada tahun lalu.

Kini mulai tahun ini, SBI tiga dan enam bulan sudah tidak dijual lagi. "Ini sebagai upaya kanalisasi hot money," kata Kepala Biro Humas BI, Diffi A. Johansyah, Kamis (10/2/2011).

Ia memaparkan, kanalisasi yang dimaksud adalah memecah derasnya aliran modal asing yang masuk atau capital flows menjadi aliran aliran-aliran kecil. “Untuk ini dibutuhkan outlet untuk menampung aliran-aliran tersebut,” tandasnya.

Wednesday, February 9, 2011

BI Terima 9.000 Aduan Keluhan Masyarakat

JAKARTA: Bank Indonesia (BI) mengaku telah menerima sekitar 9.000 laporan pengaduan nasabah yang merasa terganggu dengan maraknya penawaran produk kredit tanpa agunan (KTA) oleh bank. Dari data tersebut, 85% lebih penawaran dilakukan oleh bank asing.

"Sejak dibuka hotline pengaduan SMS khusus untuk KTA tanggal 26 Januari lalu oleh BI, sudah ada sekitar 9.000 SMS pengaduan yang masuk. Sebagian besar mengenai KTA," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi A Johansyah ketika dihubungi Media Indonesia, Minggu (6/2).

Sunday, April 18, 2010

Buka Tabunganku Cukup dengan Kartu Pelajar..!!

Ada kabar bagus untuk pelajar Indonesia. Akhir bulan April nanti, Bank Indonesia (BI) akan mengevaluasi produk TabunganKu. Salah satu agendanya adalah membahas nasabah yang berstatus para pelajar.

"Pertemuan Pokja TabunganKu dilakukan tanggal 29-30 April 2010," kata Difi Ahmad Johansyah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia (BI) kepada KONTAN, Kamis (15/4/2010).

Menurut Agus Sugiarto, Ketua Tim Arsitektur Perbankan Indonesia yang juga Ketua Pokja Edukasi Perbankan, salah satu agenda BI dalam evaluasi tersebut adalah pembahasan khusus mengenai akses para pelajar terhadap produk TabunganKu.

"Kami akan mengusahakan pelajar bisa membuka rekening TabunganKu hanya dengan menyerahkan kartu pelajar," kata Agus.

Selama ini, untuk membuka rekening produk TabunganKu para pelajar harus menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka tidak diizinkan apabila hanya menggunakan kartu pelajar. "Nanti akan kami pertimbangkan agar para pelajar bisa menabung sendiri dan membuka rekening sendiri dengan hanya menyerahkan kartu pelajar dan surat keterangan dari sekolah," ujar Agus.

Saturday, March 27, 2010

BI akan Kembalikan Aturan FPJP

Bank Indonesia melihat Indonesia sudah sepenuhnya pulih dari dampak krisis keuangan global. Otoritas perbankan dan moneter tengah mengkaji kebijakan yang akan dikembalikan ke semula sebagai kebijakan keluar dari krisis (exit policy).

Hal itu diungkapkan Deputi Gubernur bank Indonesia (BI) Sunayoko Budi Rochadi dalam perbincangan dengan wartawan di Jakarta, Jumat (26/3). Menurutnya, BI ingin mengembalikan kebijakannya ke kondisi non krisis. Namun, untuk itu exit policy akan dilakukan secara bertahap, sehingga kondisi ekonomi yang sudah normal tidak mengalami guncangan.

"Saat ini kami ingin mengembalikan kebijakan seperti saat pra krisis seperti aturan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek). Kami akan memilih kebijakan mana yang terlebih dahulu dikembalikan," jelas Budi.

Thursday, March 25, 2010

Pembobolan ATM Bank

Kejahatan ATM yang baru saja terjadi menyebabkan kerugian pada lebih dari 36 nasabah ATM, dengan kerugian sementara Rp. 6 Milyar (berdasarkan laporan polri, 26 Januari 2010). Peristiwa semacam ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Dalam konteks global, Douglass Russell menguraikan, kejahatan kartu ATM/debet menggunakan modus skimming dan didalangi pihak asing terjadi juga di banyak negara lain, antara lain Thailand, Filipina, Selandia Baru, Australia, Belanda, Jerman, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat (www.atmsecurity.com).

Bahkan di Australia (yang juga masih mengandalkan kartu ATM ber-magnetic stripe). Total kerugian dana nasabah yang dicuri dengan metode skimming ATM pada serangkaian insiden di New South Wales, akhir 2009, mencapai A$50 juta (Rp. 420 milyar lebih)

Banyak riset menyebutkan, kejahatan hanya akan timbul bila seseorang memiliki dorongan atau tekanan untuk melakukan kejahatan (incentive), adanya kesempatan akibat lemahnya sistem atau pengawasan (opportunity), dan adanya potensi keuntungan atau hasil yang tinggi dibandingkan dengan risiko yang ada (rationalization). Tiga aspek ini, dalam dunia audit investigasi, lazim dikenal sebagai fraud triangle.

Friday, February 26, 2010

BI Mulai Kehilangan Wibawa

Sejak kasus Century merebak, wibawa BI sebagai bank sentral mulai diragukan lantaran lemah dalam melakukan fungsi pengawasan. Karena itu, melalui pemilihan gubernur baru Bank Indonesia (BI) yang diperkirakan pada awal Maret mendatang, BI harus segera membenahi kinerjanya.

Demikian dikemukakannya anggota Komisi XI DPR-RI dari Fraksi PDIP Arief Budimanta di sela diskusi mengenai gubernur BI yang baru yang diadakan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Jakarta, Selasa (23/2).

Dia mengatakan, degradasi kewibawaan BI itu terlihat dari ketidakefektifan kebijakan yang dikeluarkannya dalam memengaruhi perbankan nasional. Dia mencontohkan, pada September 2009, pejabat gubernur BI sudah pernah mencapai kesepakatan bersama 14 bank terkait penurunan bunga komersil perbankan. Saat itu, ke-14 bank itu sepakat untuk menurunkan tingkat bunga komersial mereka hingga maksimal 3-5% di atas suku bunga acuan BI.

Thursday, February 25, 2010

Tabunganku...?? Tabungan Murah tanpa Administrasi..??

Bank Indonesia (BI) menggandeng 70 bank umum dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) baik konvensional dan syariah serta 910 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk memasarkan produk TabunganKu.

TabunganKu merupakan produk tabungan murah tanpa administrasi. Bank sentral menargetkan akan menjaring 48 juta penabung terutama dari masyarakat golongan menengah ke bawah.

“BI bersama perbankan nasional akan mempelopori Gerakan Indonesia Menabung, yang direncanakan akan mulai dicanangkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada Sabtu, 20 Februari 2010, di Jakarta. Selain mencanangkan program Gerakan Indonesia Menabung, pada saat bersamaan akan diluncurkan pula produk bersama perbankan yaitu ‘TabunganKu’, suatu produk tabungan tanpa biaya administrasi,” ujar Pjs Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution dalam konferensi persnya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (15/02/2010).

Darmin mengatakan,dengan setoran minimal Rp 20.000 untuk Bank umum dan Rp 10.000 untuk BPR maka diharapkan masyarakat dapat ikut serta melalui program menabung.

“Kita juga meminta pemerintah agar menerapkan hari menabung di sekolah-sekolah setiap minggunya,” tambah Darmin.

Friday, January 15, 2010

Prinsip Sistem Moneter Syari'ah


  • Menghindari Riba


  • Bunga merupakan sumber ketidakadilan antara pemilik modal dan pengusaha.

  • Pengahapusan riba, minimalkan spekulasi pasar modal atas dasar harga margin.

  • Sebab, bank pemberi pinjaman tahu bahwa bank harus ikut menanggung risiko dari bisnis yang spekulatif

  • Dalam ekonomi syariah, seluruh hasil usaha (bunga + keuntungan, dalam kerangka kapitalis) dibagi secara adil.




  • Menghindari Perdagangan Mata Uang


  • Ibnu Taimiyah : pengusaha agar tak melakukan bisnis mata uang, membeli tembaga lalu mencetak mata uang. atau meli-kuidir mata uang lalu mencetak koin baru.

  • Pemerintah harus mencetak uang dengan harga sebenarnya tanpa bertujuan mencari keuntungan apapun dari pencetakannya itu agar kesejahteraan publik (al-maslahah al-ammah) terjamin.

Monday, December 28, 2009

Perbedaan Credit Card, Debit Card dan Charge Card

Credit Card
a)      Ketentuan limit kredit diberikan kepada setiap anggota yang tergantung dari jenis kartu (Gold, Regular atau Classic)

b)      Pembayaran minimum 10% - 20% dari total saldo tagihan dan dibayarkan paling lambat pada tanggal jatuh tempo penagihan yang ditentukan setiap bulan.

c)      Tingkat bunga dikenakan atas saldo kredit, besarnya sesuai tingkat bunga pasar.

d)      Keterlambatan pembayaran (setelah tanggal jatuh tempo) akan dikenakan denda keterlambatan (late charge) sebesar persentase tertentu dari pembayaran minimum atau sejumlah tertentu tanpa dikaitkan dengan jumlah pembayaran minimum.

Sistem Moneter dan Perbankan

Yang termasuk dalam sistem moneter adalah bank-bank atau lembaga-lembaga yang ikut menciptakan uang giral. Di Indonesia yang dapat digolongkan ke dalam sistem moneter adalah otoritas moneter yaitu Bank Indonesia dan bank-bank pencipta uang giral. Oleh karena itu sistem perbankan merupakan bagian integral dari suatu sistem moneter.

Otoritas moneter sebagai lembaga yang berwenang dalam pengambilan kebijakan di bidang moneter, juga merupakan sumber uang primer, baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah. Di samping mengeluarkan uang kartal, otoritas moneter juga menerima simpanan giro dari perbankan atau pemerintah. Simpanan giro tersebut bagi otoritas moneter merupakan uang primer sedangkan bagi bank-bank uang t ersebut merupakan alat likuid. Dalam kaitan tersebut semua bank diharuskan memiliki rekening giro pada bank sentral dan menwajibkan setiap bank mempertahankan sejumlah tertentu dana dalam rekening gironya tersebut di Bank Indonesia sebagai bank sentral. Fungsi giro tersebut pada dasarnya adalah untuk memperlancar transaksi antarbank melalui mekanisme kliring di samping sebagai alat kebijakan moneter dalam rangka pengendalian jumlah uang beredar.

Saldo minimum yang wajib dipelihara pada bank sentral pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari ketentuan cadangan likuiditas wajib minimum yang dikenal sebagai statutory reserve requirement. Ketentuan giro wajib minimum yang berlaku saat ini adalah 5% dari total dana masyarakat yang dihimpun bank.

Fungsi Otoritas Moneter

Fungsi pokok otoritas moneter diantara lain adalah sbb:
a)      Menciptakan uang kertas dan logam

b)      Menciptakan uang primer

c)      Memelihara cadangan devisa nasional

d)      Mengawasi sistem moneter

Peran Lembaga Keuangan Dalam Proses Intermediasi

Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memilik peran yang sangat strategis dalam proses intermidiasi keuangan sbb* :
Pengalihan aset. Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk janji-janji untuk membayar oleh debitor. Bentuk janji-janji tersebut pada dasarnya adalah kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan dengan peminjam. Lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan kewajiban menjadi aset dengan jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban oleh lembaga keuangan menjadi aset disebut transmutasi kekayaan.

Likuiditas. kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Sekuritas sekunder seperti giro, tabungan, sertifikat deposito yang diterbitkan bank memiliki tingkat likuiditas yang tinggi, dan keamanan di samping tambahan pendapatan.

Fungsi Sistem Keuangan




Sistem keuangan mempunyai tugas utama mengalihkan dana (loanable funds) dari penabung kepada peminjam untuk kemudian digunakan membeli barang dan jasa-jasa di samping untuk investasi sehingga ekonomi dapat tumbuh dan meningkatkan standar kehidupan, oleh karena itu sistem keuangan memiliki peran yang sangat prinsipil dalam perekonomian dan kehidupan.

Sistem keuangan dalam perekonomian modern memiliki sekurang-kurangnya tujuh (7) fungsi pokok sebagai berikut:
1)      Fungsi tabungan, Sistem pasar keuangan dan lembaga keuangan menyediakan instrumen untuk tabungan. Obligasi, saham dan instrumen uang lain diperjualbelikan di pasar uang dan pasar modal yang menjanjikan suatu pendapatan dan dengan risiko yang rendah bagi masyarakat penabung yang mengalir melalui pasar keuangan kemudian digunakan untuk investasi sehingga barang-barang dan jasa dapat diproduksi.

2)      Fungsi penyimpanan kekayaan, Intrumen keuangan yang diperjualbelikan dalam pasar uang dan pasar modal menyediakan suatu cara yang terbaik untuk menyimpan kekayaan (yaitu menahan nilai aset yang dimilik) sampai dana tersebut dibutuhkan untuk dibelanjakan.

3)      Fungsi likuiditas, Kekayaan yang disimpan dalam bentuk instrumen keuangan dapat dengan mudah dicairkan melalui mekanisme pasar keuangan. Obligasi atau saham dan instrumen  keuangan lainnya menjajikan keuantungan dengan risiko yang relative kecil. Pasar uang dan pasar modal menyediakan suatu cara untuk mengkonversi instrumen-instrumen tersebut menjadi uang tunai. Lembaga keuangan depositori menyediakan berbagai alternative instrumen simpanan yang memiliki likuiditas yang tinggi.

Lembaga Keuangan

1. Pengertian Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.

2. Klasifikasi Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan (lembaga intermediasi) dapat dikelompokkan dalam berbagai cara. Pengelompokkan yang paling umum dan mudah dimengerti adalah mengelompokkan lembaga keuangan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non-depositori (non depository financial institution).

Jenis Pasar Keuangan Dalam Sistem Keuangan

1) Pasar Uang

Pasar uang sebagai salah satu jenis pasar dalam keuangan pada dasarnya adalah untuk dana-dana yang bersifat jangak pendek di mana lembaga-lembaga, perusahaan-perusahaan atau individu yang memiliki kelebihan dana yang bersifat sementara (unit surplus) sering juga disebut sebagai ultimate lender memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang sedang mengalami kekurangan dana yang bersifat sementara (deficit) atau disebut juga sebagai ultimate borrower. Dengan demikian pasar uang memungkinkan unit ekonomi mengelola posisi likuiditasnya. Salah satu fungsi utama pasar uang adalah membiayai kebutuhan modal kerja perusahaan. Secara umum, surat-surat berharga yang jatuh tempo satu tahun atau kurang digolongkan sebagai instrumen pasar uang.

Faktor-faktor Yang Menyebabkan Meningkatnya Peran Lembaga Keuangan

Meningkatnya peran lembaga keuangan dalam perekonomian modern dapat dilihat dari beberapa faktor antara lain sbb:

Meningkatnya pendapatan masyarakat. Terjadinya peningkatan pendapatan masyarakat terutama kalangan menengah menyebabkan naiknya kemampuan menabung setiap tahun. Sejalan dengan itu lembaga keuangan menawarkan berbagai alternative simpanan yang memberikan fasilitas kemudahan penabung melakukan transaksi.

Perkembangan industri dan teknologi. Kebutuhan dana investasi oleh sektor industri yang semakin meningkat sejalan dengan pesatnya perkembangan industri dan teknologi. Untuk memenuhi kebutuhan sektor usaha tersebut, lembaga keuangan telah memperlihatkan kemampuannya untuk memenuhi semua kebutuhan modal sektor industri dalam jumlah besar

Monday, December 21, 2009

Obligasi dan Reksa Dana Syariah

Disadur dari www.pkesinteraktif.com


Sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, "Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo".

Tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah. Untuk menerbitkan Obligasi Syariah, beberapa persyaratan berikut harus dipenuhi:

Saham Syariah

Disadur dari www.pkesinteraktif.com

Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti bir, dan lain-lain.

Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinisp syariah. Dalam hal ini, di Bursa Efek Indonesia terdapat Jakarta Islamic Indeks (JII) yang merupakan 30 saham yang memenuhi kriteria syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks JII dipersiapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM).

Pasar Modal Syariah

Disadur dari www.pkesinteraktif.com

Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.

Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).

Header AD

Labels