Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Pemerintahkan mengesahkan UU No 21 Thn 2008 adalah untuk memberikan kontribusi yang maksimum bagi pengembangan ekonomi nasional serta untuk mencapai terpenuhinya prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Untuk Memperoleh izin Usaha Bank Syariah Harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang :
- Susunan organisasi dan kepengurusan
- Permodalan
- Kepemilikan
- Keahlian dibidang Perbankan Syariah
- Kelayakan Usaha
Persyaratan skufeasibiliti pendirian Bank Syariah yaitu
- Kepemilikan dapat dimiliki oleh pihak domestik atau pihak asing.
- Berbadan hukum Indonesia, dan harus dimiliki sedikitnya oleh dua pihak yang terdiri dari warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia (BHI), atau warga Negara asing/badan hukum asing dengan WNI/BHI secara kemitraan.
- Modal disetor minimum Rp. 1 triliun (setara dengan US$ 110 juta).
- Bank didirikan dengan izin/persetujuan Bank Indonesia (BI) melalui proses persetujuan izin prinsip dan izin usaha.
Syarat-syarat untuk untuk menjadi pemilik saham Bank Syariah adalah
- Calon pemegang saham pengendali Bank Syariah wajib lulus uji kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
Perbedaan Mendasar dalam operasional dan manajemen Bank Syariah dan Bank Konvensional adalah :
Operasional dan Manajemen Bank Konvensional :
- Bank konvensional memakai sistem bunga
- Hubungan dengan nasabah adalah Kreditur-Debitur
- objek usahanya terdiri dari Halal dan Haram
- Rugi ditanggung pihak peminjam.
- Tidak Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Sedangkan Operasional dan Manajemen Bank Syariah :
- Bank syariah memakasi sistem bagi hasil.
- Hubungan dengan nasabah adalah kemitraan.
- Objek usaha hanya yang halal saja.
- Rugi ditanggung bersama.
- Adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Fungsi dan Peran Dewan Pengawas Syariah :
- Memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
Produk dan sistem penghimpunan dana Bank Syariah :
Produk Bank syariah :
- Mudharabah
- Wadiah
Penghimpunan Dana :
- Murabahah
- Mudhrabah
- Musyarakah
- Salam
- Istisna'
- Qardh
- Ijarah muntahiya bittamlik
Usaha Bank Umum Syariah :
- Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa Giro, Tabungan, berdasarkan Akad wadi'ah.
- Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa Deposito dan Tabungan berdasarkan Akad mudharabah.
Produk dan sistem penyaluran dana Bank syariah :
Produk Penyaluran dana :
- Mudharabah
- Musyarakah
Mengapa mata kuliah perbankan syariah perlu diajarkan bagi mahasiswa./i D3 perbankan Islam??
- Agar mahasiswa/i D3 Perbankan Islam mampu memahami masalah-masalah Perbankan syariah, seperti Penghimpuan dana, penyaluran dana, dan masalah keuangan terutama hubungannya dengan Bank Syariah. Dengan demikian lulusan Jurusan ini dapat bekerja di lembaga-lembaga keuangan,perbankan, dan lembaga investasi.
Sanksi yang dijatuhkan kepada pengelola Bank Syariah apabila melanggar ketentuan Bank Syariah adalah Sanksi Administrasi yang meliputi :
- Denda uang.
- Teguran tertulis.
- Penurunan tingkat Kesehatan Bank Syariah UUS.
- Pelarangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring.
- Pemberhentian Pengurus Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS
- pencantuman ke dalam daftar tercela di bidang perbankan.
- Pencabutan izin usaha.
ass..
ReplyDeletedalam peminjaman modal diluar BANK. sistem syariat biasa modal yang diterima bukan dalam bnetuk uang tapi barang seperti emas. untuk peminjaman di BANK syariah dalam bentuk apa? tolong sya gambarkan bagaimana teknis peminjaman sehingga uang yang dipinjam sesuai petunjuk syariah, terima kasih atas penjelasannya.
wasssalm
Wa'alaikum salam wr..wb..
ReplyDeletePeminjaman dalam bentuk emas lebih unggul dibandingkan uang, emas mempunyai nilai yang relatif standar dibandingkan nilai uang yang tiap tahun berfluktuasi (berubah2) dan cenderung menurun. Misalnya Kita meminjam uang sebesar Rp. 10.000.000 dengan waktu peminjaman 10 tahun, tanpa adanya tambahan (tambahan = riba), maka nilai uang tsb tidak sama pada 10 tahun yang akan datang, berbeda dengan emas, emas mempunyai nilai standar dan cenderung naik.
Nah.. kalo peminjaman di Bank Syariah itu ada beberapa pilihan..Ada Gadai Emas (Rahn), Pembiayaan Murabahah(Jual beli), Mudharabah (Bagi Hasil) dll...pembiayaan yang paling populer di indonesia adalah Pembiayaan Murabahah, Murabahah merupakan akad jual beli antara Penjual (Bank) dengan pembeli (nasabah) dengan harga disebutkan dan ditambah keuntungan bank, teknis pembiayaanya tergantung bank yang akan anda datangi... trimakasih smoga bermamfaat..
Hello there I am so grateful I found your weblog, I really found you
ReplyDeleteby error, while I was searching on Digg for something else, Anyways I
am here now and would just like to say thank you for a fantastic post and a all
round enjoyable blog (I also love the theme/design), I don’t have time to go through it all at the moment
but I have book-marked it and also included your RSS feeds, so
when I have time I will be back to read a great deal more, Please do keep up the excellent jo.