Monday, January 11, 2010

Harta

Pengertian Harta

Menurut bahasa Harta adalah setiap yang benar-benar dimiliki dan memberi mamfaat bagi seseorang serta sanggup dijaga terdiri dari 'ainya atau mamfaatnya.

Ada 3 unsur harta :


  1. Kesanggupan menjaga

  2. Ada mamfaatnya

  3. Halal


Definisi harta menurut golongan Hanafiah : Barang/benda yang bisa dijaga dan biasanya bisa diambil mamfaatnya.



Menurut Ibnu Abidin, Harta adalah barang yang disukai oleh tabiat manusia dan dapat disimpan untuk waktu yang diperlukan baik 'iannya harta bergerak maupun tidak bergerak.

Jumhur ulama berpendapat, Harta adalah sesuatu baik itu barang/selainnya yang padanya mengandung nilai yang apabila dirusakkan oleh orang lain maka memerlukan ganti/iwadz.

Nilai : <1> Qimy (nilai terkandung), <2> Saman (Harga)

Pembagian Harta

Harta dapat dibagi 4 yaitu :

  1. dilihat dari segi hukum menggunakannya/keharusan pemamfaatannya maka harta dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu : Bernilai (Al maal mutaqawwin) dan tidak bernilai (Al maal ghairu al mutaqawwin). Harta tidak bernilai tidak dibolehkan syara' dan masyarakat tidak memberi nilai.

  2. Dilihat dari segi kekal atau tidak kekalnya suatu benda bergerak (Manqul) dan tidak bergerak (Aqar). Manqul adalah suatu harta yang boleh yang boleh dipihadah dan diubah dari suatu tempat ketempat lain dan kekal bentuk. Harta Aqar adalah harta yang tetap ditempat dan tidak boleh dipindahkan dan jika dipindahkan akan berubah bentuk.

  3. Dilihat dari segi ada tidaknya contoh harta di pasaran, harta dapat dibagi 2, yaitu : Harta Mithsly yaitu harta yang ada contoh dipasaran dan Harta Qimy adalah harta yang tidak ada contoh satupun di pasaran. Untuk menggantikannya maka berdasarkan mufakat dengan pemilik. Harta mithsly dapat menjadi harta qimy contohnya adalah Barang hasil modifikasi.

  4. Dilihat dari kekal tidak kekal zatnya. Harta dibagi 2 yaitu : Habis digunakan (Istiklak) dan Tidak habis digunakan (Istiklamali). Barang habis dipakai diganti dengan barang sejenis dan takaran seimbang. sedangkan pada barang tidak habis dipakai diganti berdasarkan musyawarah dengan pemilik.

No comments:
Write comments

Header AD

Labels