Friday, January 15, 2010

Perseroan Terbatas (PT)

Pengertian

Perseroan terbatas (PT) adalah perusahaan yang modalnya terbagi atas saham-saham.  Tiap-tiap persero turut serta dalam perusahaan dengan memiliki satu atau lebih saham. Ia tidak bertanggung jawab untuk sesuatu yang dilakukan atas nama perseroan. Perseroan terbatas dapat digolongkan menjadi perseroan tertutup dan terbuka.

perseroan tertutup adalah perseroan terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh beberapa orang/badan saja.

perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yag dimiliki oleh masyarakat luas. Pada umumnya, saham-saham perseroan terbuka diperdagangkan di bursa efek. Untuk memperdagangkan saham-sahamnya di bursa efek, perseroan yang bersangkutan harus memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepem).

Pemilikan. Pemilikan dalam perseroan terbatas ditunjukkan oleh saham. pemilikan dalam perusahaan

No comments:
Write comments

Header AD

Labels