Showing posts with label Ekonomi Islam. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi Islam. Show all posts

Sunday, July 18, 2010

Prinsip Sistem Moneter Syari’ah



  1. Menghindari riba



  • Bunga merupakan sumber ketidakadilan antara pemilik modal dan pengusaha

  • Penghapusan riba, minimalkan spekulasi pasar modal atas dasar harga margin

  • Sebab, bank pemberi pinjaman tahu bahwa bank harus ikut menanggung risiko dari bisnis yang spekulatif

  • Dalam ekonomi syari’ah, seluruh hasil usaha (bunga + keuntungan, dl kerangka kapitalis) dibagi secara adil


2.  Menghindari perdagangan mata uang.

  • Ibnu Taimiyah: penguasa agar tak melakukan bisnis mata uang, membeli tembaga lalu mencetak uang. Atau melikuidir mata uang lalu mencetak koin baru.

  • Pemerintah harus mencetak uang dengan harga sebenarnya tanpa bertujuan mencari keuntungan apapun dari percetakannya itu agar kesejahteraan publik (al-maslahah al-ammah) terjamin


Dinar dan Dirham Sebagai Mata Uang Islam

Krisis moneter dan ekonomi yang menimpa Indonesia pada tahun 1997 lalu memberikan banyak pelajaran berharga. Di antaranya, orang kembali menengok emas. Investasi emas menjadi pilihan yang menjanjikan. Betapa tidak, akibat krisis moneter, nilai kekayaan masyarakat jauh berkurang, baik karena nilai kurs rupiah yang anjlok maupun karena daya beli masyarakat yang sangat rendah. Kenyataan itu tak terjadi pada emas. Sebab, emas tidak terpengaruh oleh inflasi serta aman dari depresiasi nilai mata uang. Ini berbeda dengan bentuk investasi lain, misalnya deposito dan tanah. Dengan suku bunga deposito yang tinggi misalnya, situasi ekonomi yang rentan dan labil, karena tanah merupakan investasi yang paling tidak laku saat kondisi ekonomi sedang loyo.

Maka, wajar bila emas menjadi investasi strategis karena relatif bebas dari inflasi atau depresiasi nilai mata uang. Selain sebagai investasi, emas (dan juga perak) kembali dilirik sebagai alternatif mata  uang tangguh untuk mencegah merosotnya nilai mata uang. Nilai mata uang yang berlaku saat ini pasti terikat degnan mata uang negara lain (mis: Rupiah terhadap US$). Tidak bersandar kepada nilai intrinsic yang dikandungnya sendiri. Implikasinya, nilainya tidak pernah stabil. Bila nilai mata uang itu bergejolak, pasti akan mempengaruhi kestabilan mata uang tersebut.

Pajak

Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.

Fungsi Pajak ada 2, yaitu :

  1. Fungsi Budget


Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pelunasannya.

2. Fungsi Mengatur (Regularen)
Pajak untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang social dan ekonomi

Tarif Pajak Dibagi 4, yaitu :

  1. Tarif Proporsional (sebanding)

  2. Tarif Tetap, misalnya: Tarif biaya materai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapapun.

  3. Tarif Progresif, yaitu persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.


Misalnya : uang sampai 25 juta  dikenai pajak 10 %, diatas 25 juta – 50 juta dkenai pajak sebesar 15 %, diatas 50 juta dikenai pajak 20 %.

  1. Tarif Degresif, yaitu persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.

Pemerintah Sebagai Ibu Segala Pasar

Pemerintah menyediakan semua basic needs (keperluan pokok) rakyat, bukan menciptakan output yang banyak.

Ilmu ekonomi membedakan barang berdasarkan jenis sifat yaitu :

  1. Private goods


Private goods adalah barang yang dapat diproduksi (ditawarkan) secara lebih efisien oleh perusahaan swasta dalam sebuah pasar.

Misalnya : Mobil, Rumah, Pakaian, dll

  1. Public goods


Public goods adalah barang yang cenderung tidak dapat diproduksi (ditawarkan) secara efisien dalam jumlah sedikit oleh perusahaan swasta sehingga penawarannya kebanyakan oleh pemerintah.

Public goods dibagi 2 kelompok ;

  • Non-Excutable Goods


Adalah barang yang orang memerlukannya dimana orang lain tidak dapat dilarang untuk ikut menggunakan atau menikmatinya.

Penyebab Inflasi



Al-Makhurizi (Seorang pakar ekonomi islam yang sangat memahami inflasi). Menurutnya inflasi itu ada 2, yaitu :

  1. Inflasi akibat berkurangnya persediaan barang dan hal ini pernah terjadi di masa Rasulullah dan khulafaur rasyidin, pada saat kekeringan dan peperangan.

  2. Inflasi akibat kesalahan manusia, yang disebabkan oleh 3 hal, yaitu :



  • Korupsi dan administrasi yang buruk

  • Pajak yang memberatkan

  • Jumlah uang yang berlebihan

Uang

Uang adalah Uang. Uang merupakan flow concept yaitu harus dikembangkan (investasi)

Capital : Private Goods

Uang : Public Goods/ Milik Pribadi

Ketika uang dimiliki seseorang menjadi stock concept, ketika uang beredar menjadi flow concept.

Uang dalam ekonomi islam :

  • Uang tidak identik dengan modal

  • Uang sebagai public goods

  • Modal adalah private goods

  • Uang adalah flow concept, modal adalah stock concept.


Uang dalam ekonomi konvensional :

ü  Uang adalah modal

  • Uang (modal) adalah private goods

  • Modal adalah flow concept bagi fisher ( orang ekonomi)


Uang dan modal adalah sebagai stock concept

Menurut Cambridge School (Mazhab Cambridge) :

  • Uang adalah lalu lintas ekonomi

  • Inflasi terjadi disaat penurunan nilai beli masyarakat


Friday, March 12, 2010

Jenis-jenis uang

Jenis uang yang beredar dimasyarakat dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral.

Uang Kartal

Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.

Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.

Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya

Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.

Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :

Monday, January 11, 2010

Teori Permintaan (Demand) dan Penawaran (Supply)

Hukum permintaan " Jika harga tinggi maka permintaan menurun, Jika harga rendah maka permintaan tinggi"

Faktor2 yang mempengaruhi kurva permintaan :


  • Selera konsumen

  • Jumlah pembeli

  • Pendapatan

  • Perubahan ekspektasi

  • Harga barang yang berkaitan



Hukum Penawaran " Jika harga naik maka penwaran meningkat, jika harga turun maka penawaran menurun.

Faktor2 yang mempengaruhi kurva penawaran :


  • Tehnologi

  • Harga bahan

  • pajak

  • Subsidi

  • Harga2 barang yang berkaitan


Alokasi Sumber Daya

Sumber Daya Alam


  • Pertanian/perkebunan

  • Peternakan/perikanan



Sumber Daya Manusia


  • Kualitas

  • Kuantitas



Sumber Daya Mineral


  • Renew able (diperbaharui)

  • Un Renewable (tidak dapat diperbaharui)



Cara mengalokasikan Sumber Daya adalah dengan cara Mapping (Pemetaan)

Unfair Market

Unfair Market terdiri dari beberapa perbuatan sebagaimana berikut:

Rekayasa Supply dan Demand


  1. Ba’i Najasy; produsen menyuruh pihak lain memuji produk-nya atau menawar dengan harga tinggi, sehingga orang akan terpengaruh.

  2. Ikhtikar; mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menahan barang untuk tidak beredar di pasar supaya harga-nya naik.



Tadlis (Penipuan)


  • Tadlis kuantitas,

  • Tadlis kualitas,

  • Tadlis harga



Mekanisme Pasar

Islam mendukung mekanisme pasar sedang kan sosialis tidak mengakuinya.

mekanisme pasar :


  • Kerelaan

  • Tidak ada (distorsi) gangguan dalam mekanisme pasar



Prinsip-prinsip

Konsep mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip sebagai berikut: Pertama, ArRidha, yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom contract). Hal ini sesuai dengan Qur’an Surat an Nisa’ ayat 29:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(Qs: Annisa’ 29)

Friday, January 1, 2010

Syirkah

Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat (Kamus Al-Munawwir, hlm. 765). Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan tetapi, menurut Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah, 3/58, dibaca syirkah lebih fasih (afshah).

Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya (An-Nabhani, 1990: 146). Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (An-Nabhani, 1990: 146).

Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Shalallahu alaihi wasalam berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi Shalallahu alaihi wasalam membenarkannya. Nabi Shalallahu alaihi wasalam bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra : Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. [HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni].

Monday, December 21, 2009

Prinsip Ekonomi Syariah dengan menggunakan akad Mudharabah

Prinsip syariah yang berdasarkan bagi-hasil adalah mudharabah, yaitu  suatu perjanjian atau akad kerjasama usaha/bisnis antara pemilik modal atau yang disebut sebagai Rabb al-Mal dengan pengelolanya yang disebut sebagai mudharib. Pada perjanjianMudharabah ini, rabb al- mal menyetorkan modal usaha yang akan dikelola oleh mudharib dan hasil keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakan bersama kedua belah pihak dalam persentase: 50%:50%, 60%:40%, 70%:30%, 80%:20%, dari laba yang akan diperoleh.  Pada prinsip bagi-hasil ini, 100% modal berasal dari rabb al_ mal dan 100% pengelolaan bisnisnya dilakukan oleh mudharib.  Kalau nantinya dari usaha tersebut menghasilkan keuntungan, maka untungnya di bagi antara rabb al- mal dengan mudharib, kalau hasil usahanya merugi, maka kerugian sepenuhnya ditanggung oleh rabb al- mal, sementara mudharib akan mengalami rugi waktu dan tenaga, tetapi apabila kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian dari mudharib maka sudah sepatutnya mudharib bertanggung jawab juga atas terjadinya kerugian pada usaha tersebut.

Syarat dari pada modal yang berasal dari Rabb al- Mal  yang di berikan kepada Mudharib:

Perilaku Konsumen Muslim

Disadur dari www.pkesinteraktif.com

Mempelajari ekonomi berarti mempelajari segala hal yang menyangkut kehidupan rumah tangga. Hakikat hidup memang memiliki banyak filosofi yang berbeda-beda. Hidup boleh diartikan sebagai kemampuan manusia untuk bertahan atas setiap kondisi di berbagai situasi. Disini, strategi mempertahankan hidup yaitu bagaimana manusia menyikapi harta. Penyikapan manusia pada harta menjadi karakteristik ekonomi Islam. Dalam surat An-Nisa: 5 Allah SWT berfirman:  “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan…”

Dalam bukunya Ali Sakti “Analisis Teoritis Ekonomi Islam” halaman 108 dituliskan bahwa ada empat prinsip utama dalam sistem ekonomi islam yang diisyaratkan dalam Al-Quran:

Header AD

Labels