Pertanyaan kritis tentang sumber modal bank syariah ini perlu dijawab secara tenang dan kritis juga, serta bisa menggunakan logika berpikir suatu entitas perusahaan, khususnya akuntansi. Jika kita bicara modal, misalnya BSM modalnya dari Bank Mandiri, atau UUS modalnya dari Bank induknya (konvensional) sebenarnya tidak bisa secara langsung dijustifikasi bahwa modal tersebut adalah tidak halal. Mengapa demikian ?
Kalau kita tinjau dari pendekatan akuntansi, maka modal terdiri atas setoran modal dari para pemegang saham dan akumulasi laba tahun berjalan yang ditahan. Dalam kasus BSM atau UUS, jika modalnya dari bank induk, maka berarti modal tersebut pada dasarnya berasal dari setoran pemegang saham dan akumulasi laba bank induk yang notabenenya konvensional.
Yang dipastikan hampir pasti tidak halal adalah modal yang berasal dari akumulasi laba bank induk karena ini diperoleh dari pendapatan bunga, walaupun bisa juga dari fee based income yang sebenarnya tidak bisa dikatakan tidak halal. Sedangkan dana dari pemegang saham tidak bisa langsung dinyatakan haram.
Sebagai ilustrasi misalnya modal BSM sekitar Rp 500 milyar, yang 99 % berasal dari Bank Mandiri. Atau modal suatu UUS sebesar Rp 100 milyar, 100% berasal dari Bank Induknya (yang konvensional) . Dari sisi bank induk, maka source of fund untuk modal ini bisa dari berbagai sumber, misalnya paling mudah kita ambilkan dari porsi modalnya juga.
Dalam case BSM, misalnya pada kahir tahun 2007, modal Bank Mandiri sekitar Rp 30 trilyun, dengan net profit Rp 4,3 trilyun (net profit ini biasanya akan diurai menjadi dividen dan laba ditahan yang akan diakumulasi menjadi modal). Kalau kita lacak keatas lagi, maka modal ini hampir 70% berasal dari pemerintah. Jadi modal Bank Syariah Mandiri ini juga kalau dilacak bisa jadi berasal dari pemerintah juga. Apakah ini tidak boleh ?
Untuk kasus UUS lebih clear, karena sumber modal UUS ini berasal dari modal bank induknya. Misalnya kita ambil UUS BNI atau UUS BPD, maka modal bank induk jumlahnya juga trilyunan, yang sebagian besar berasal dari pemerintah pusat maupun daerahjuga. Jika itu bank swasta maka mayoritas pemegang saham itulah yang merupakan modal saham utama.
Dari ilustrasi ini, maka sumber modal bank syariah, walaupun pemegang sahamnya adalah bank konvensional bisa dianalisis dan dinyatakan tetap halal jika kita lihat tadi bahwa ultimate shareholders adalah pemerintah atau entitas atau individu yang menyetorkan uangnya sebagai modal. Kalau mau lebih hati-hati, harusnya ini disebutkan bahwa modal untuk bank syariah itu bersumber dari modal jenis ini, bukan akumulasi net profit yang sebagian besar berbasis bunga.
Kecuali kalau kita mempertanyakan, uang pemerintah atau pemegang saham pengendali itu darimana ? apakah dari korupsi atau tidak ? dan seterusnya ? Pertanyaan yang seperti ini memang tidak akan pernah berhenti, tapi juga bisa dijelaskan bahwa uang pemerintah itu dari pajak sebagian besarnya, dan itu boleh. Atau pemegang saham lain itu juga punya usaha, sepanjang usahanya halal, maka setoran modalnya juga halal.
Sumber: Milis Ekonomi Syariah
thanks infonya
ReplyDeletejadi tambah melek bank berbasis syariah neh
sama2 mas..smoga bermamfaat...
ReplyDeleteBagus blognya, lanjutkan
ReplyDeletetrima ksih mas Deddy..moga blog ini bermamfaat...
ReplyDeletethanks
ReplyDeleteyw :D
ReplyDelete