Monday, December 28, 2009

Lembaga Keuangan

1. Pengertian Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.

2. Klasifikasi Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan (lembaga intermediasi) dapat dikelompokkan dalam berbagai cara. Pengelompokkan yang paling umum dan mudah dimengerti adalah mengelompokkan lembaga keuangan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non-depositori (non depository financial institution).






Lembaga keuangan depositori. Lembaga keuangan ini menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus dapat berupa perusahaan, pemerintah dan rumah tangga yang memiliki kelebihan pendapatan setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.

Lembaga keuangan non depositori, Lembaga keuangan bukan bank. Lembaga yang masuk dalam kelompok ini adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan ini dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun. Lembaga keuangan investasi yaitu lembaga keuangan yang kegiatannya melakukan investasi di pasar uang dan pasar modal, misalnya perusahaan efek, resadana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yang kegiatan usahanya tidak termasuk dalam kelompok lembaga keuangan kontraktual dan investasi yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan yang menawarkan jasa pembiayaan sewa guna, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.



4 comments:
Write comments
  1. Makasih banyak,, tulisan ini sudah sangat membantu saya dalam mengerti bagaimana lembaga keuangan dan apa itu lembaga keuangan.

    ReplyDelete
  2. trimaksih juga telah mengunjungi blog saia...smoga bermamfaat utk anda dan smuanya....Amin

    ReplyDelete
  3. [...] http://fakhrurrazypi.wordpress.com/2009/12/28/lembaga-keuangan/#more-93 [...]

    ReplyDelete
  4. […] http://fakhrurrazypi.wordpress.com/2009/12/28/lembaga-keuangan/#more-93 […]

    ReplyDelete

Header AD

Labels