Riba
![dinar-dirham_imn](https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_tuXC-RMnZEe9QZ-vFZsI-9t-qCI_02haFUS5Yu2PXYCG-2NjRMvYsxf5piwd2F0p-mFwAa39ftubJvwx8LgBG1bNlmKz_ewEWFrbhQy5LSjGzSXhNXoXEEH0pbrGtez15O6nwWHl_3mckq0IV8oQ=s0-d)
Hadits : Tentang Riba
Diriwayatkan oleh Abu Said al-khudry bahwa Rasulullah saw bersabda, " Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). barang siapa memberi tambahan atau meminta tambahan, Sesungguhnya ia telah berurusan dengan riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah (HR. Muslim)
Diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Abu Bakar bahwa ayahnya berkata, Rasulullah saw, melarang penjualan emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali sama berat/kadarnya, dan membolehkan kita menjual emas dengan perak dan begitu juga sebaliknya sesuai dengan keinginan kita (HR. Bukhari)
KALAU SI PEMBERI TAMBAHAN DAN SI PENERIMA TAMBAHAN UANG PINJAMAN SAMA SAMA DISEBUT RIBA, ARTINYA BANK SYARIAH BAIK BRI, BNI ATAU PUN BSM DLL. ADALAH BANK RIBA BERKEDOK SYARIAH....
ReplyDelete