Fatwa tentang ganti rugi sangat membantu bank syariah. Praktisi perbankan syariah menyambut baik keluarnya fatwa tentang ganti rugi (ta`widh). Keberadaan fatwa tersebut membantu pengelolaan bank syariah, terutama sebagai pembelajaran bagi nasabah pembiayaan yang nakal di samping mengganti real cost atau biaya yang telah dikeluarkan oleh bank.Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia A Riawan Amin mengatakan ta`widh dikenakan kepada nasabah yang enggan memenuhi kewajiban padahal mereka mampu. Dan untuk melakukan penagihan, bank mengeluarkan biaya mulai dari administrasi hingga biaya yang besar seperti menyewa pengacara.
Sementara nasabah yang mengambil pembiayaan dalam kondisi sangat mungkin memenuhi kewajibannya.. Fatwa tersebut, akan menjadi dasar bagi perbankan untuk mengambil tindakan pembelajaran kepada nasabah yang lalai.Dengan adanya keharusan membayar ganti rugi, nasabah pasti berpikir untuk selalu melunasi kewajiban pada waktunya.
Akan berbeda jika nasabah telat membayar karena kasus force majeur. Untuk kasus ini ada ketentuan tersendiri. Ta`widh dikenakan hanya pada nasabah yang tidak membayar kewajiban karena kelalaian dan kesengajaan. karakter nasabah nakal sebetulnya tidak banyak. Namun, menurut mereka, tetap ada nasabah yang tidak menyelesaikan kewajibannya kepada bank syariah kendati mereka mampu. "Mereka tak menyelesaikan kewajiban bukan karena tidak mampu, tapi mereka enggan," katanya.
Misalnya, mendahulukan pelunasan kepada pihak lain atau menggunakan dulu uangnya untuk kepentingan lain. Atau menggunakan modal kerja yang diberikan bank pada usaha lain sehingga usaha mereka mengalami kegagalan. Fatwa tentang ta`widh ditetapkan Kamis pekan silam. Fatwa tersebut dibuat menyusul permintaan pengelola perbankan syariah akan pentingnya pengenaan ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan untuk melakukan penagihan kepada nasabah pembiayaan yang nakal. Dengan adanya fatwa tersebut, bank dibolehkan meminta ganti rugi kepada nasabah. Ketua DSN KH Ma`ruf Amien mengatakan ongkos yang harus diganti haruslah kerugian yang real dan bukan karena kehilangan kesempatan atau time value of money. Karena jika berdasar time value of money, maka kategorinya mirip dengan riba sehingga tak dibolehkan.
Fatwa tentang ta`widh ini sempat tertunda. Menurut beberapa sumber, penundaan berlangsung karena para ulama dan pembuat kebijakan di Bank Indonesia keberatan dengan klausul ta`widh. Nasabah yang mengulur-ulur pembayaran sudah bisa ditindak dengan adanya fatwa MUI no 17 Tahun 2000 tentang sanksi. Berdasar fatwa tersebut, nasabah yang lalai bisa dikenakan denda atau ta`zir. Namun besaran ta`zir tak ditetapkan melainkan dibuat berdasar kesepakatan kedua pihak. Selain itu dana ini juga tidak dijadikan pendapatan bank melainkan sebagai dana sosial. Sementara ta`widh berbeda dengan ta`zir. Dana ganti rugi akan dimasukkan dalam pos pendapatan bank. "Tidak adil rasanya jika bank sudah mengeluarkan uang untuk ongkos penagihan, tapi dana denda masuk dalam dana kebajikan," katanya. Fatwa tentang ta`zir menjadi fatwa produk nomor 43 dari DSN MUI. Yang terakhir adalah fatwa tentang charge card dan obligasi berdasar skim ijarah. Sementara fatwa tentang multi jasa belum bisa ditetapkan karena akadnya dinilai masih rancu.
Sumber : Bank Muamalat (modifikasi)
Saturday, February 13, 2010
Ta`widh (ganti rugi), Pembelajaran Bagi Nasabah Nakal
About Razy
Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Header AD
Labels
- Aceh
- Akuntansi
- Aset
- Asia
- Auditing
- Bailout
- Bali
- Bank
- Bank Century
- Bank Indonesia
- bank syariah
- Bay' salam
- BI
- BRI
- Business
- Charge Card
- Credit
- Dalil
- Dan (rank)
- dana
- Debit
- depositori
- Ekonomi Islam
- Ekuitas
- faktor
- Fiqh Muamalah
- Forecasting
- Free Aceh Movement
- fungsi kebijakan
- fungsi likuiditas
- Fungsi managemen
- fungsi otoritas moneter
- fungsi risiko
- fungsi sistem moneter
- fungsi tabungan
- Government
- Hadits tentang Bay' Salam
- Hadits tentang riba
- Harta
- hawalah
- Hukum
- IB
- Ibnu taimiyah
- idle
- If sederhana
- Ilmu Komputer
- Indonesia
- International Crisis Group
- Investasi
- Irwandi Yusuf
- Jakarta
- Jemaah Islamiyah
- Jual beli
- Kami
- kartu kredit syariah
- kebutuhan
- Keinginan
- Kini
- Klasifikasi
- kredit
- Kredit IB
- Laporan Arus Kas
- Laporan keuangan
- Larangan dalam bank syariah
- likuiditas
- Managemen
- Managemen Keuangan
- Manajemen
- misi
- misi-misi perusahaan
- Mohammad Hatta
- Mudharabah
- Muslim
- Neraca
- No. 21 Tahun 2008
- non depositori
- obligasi
- Pansus
- Pasar Modal
- Pasar modal syariah
- Pasar uang
- pemindahan hutang
- pengalihan aset
- pengertian harta
- Pengertian lembaga keuangan
- penyimpan kekayaan
- peran lembaga keuangan
- Perbankan Syariah
- Perbedaan kartu Kredit
- Perilaku konsumen
- perwakilan
- Politik-politiki
- Prinsip Sistem Moneter Syari'ah
- realokasi pendapatan
- Reksa dana
- Riba
- rukun wadi'ah
- Saham Syariah
- SAP
- SBI
- setoran modal bank syariah
- Sistem keuangan
- Sistem Lembaga Keuangan
- Sistem Moneter
- Skandal Bank Century
- Southeast Asia
- Standar Akuntansi Pemerintahan
- sumber modal bank syariah
- Susilo Bambang Yudhoyono
- syariah
- Syirkah
- Syirkah Abdan
- Syirkah inan
- Syirkah mudharabah
- Syirkah mufawadhah
- Syirkah wujuh
- Tabunganku
- Terbaru
- transaksi
- Tugas Ekonomi
- Tugas Perbankan
- Undang-Undang Perbankan Syariah
- visi
- wadi'ah
- wakaf
- wakalah
- Zahir Accounting
ok mas, alhmdulillah link blog anda sudah saya tampilkan di blog saya... di septian99.wordpress.com
ReplyDeletethanks mas..
ReplyDeleteapa perbedaan ta'widh dengan prinsip bunga???
ReplyDelete