Friday, January 29, 2010

Data Short (Mengurutkan Data)

Langkah untuk mengurutkan suatu adalah sbb::

  • Blok data yang akan diurutkan.

  • Klik Icon Short (A-Z atau Z-A)


Klik A-Z untuk mengurutkan Ascending (diurutkan berdasarkan dari kecil ke yg besar)

Klik Z-A untuk mengurutkan Descending (diurutkan berdasarkan dari Besar ke yg kecil)

Data Filter (Menyaring Data)

langkah untuk menyaring data adalah sbb::

  • Blok seluruh data dalam tabel.

  • Klik Data dan Pilih Filter

  • Untuk menghilangkan, Ulang langkah diatas (unfilter)


Memberi Simbol Mata Uang pada Excel

Seringkali dalam membuat laporan keuangan, kita harus mencantumkan simbol mata uang rupiah sehingga yang membaca tahu bahwa nilai itu adalah nilai nominal uang. Hal ini sebetulnya sepele sih, hanya tidak ada salah-nya saya menulis tentang cara pemberian simbol mata uang di dalam laporan kita ini (keliatan baru ngga dapat ide menulis artikel hehehehe…). Untuk itu saya ingin menulis 2 cara pemberian simbol mata uang negara kita (Rupiah).

Sebelumnya, cek dulu apakah setting regional kita sudah mengarah ke negara kita, Indonesia. Caranya:

  1. Klik Start -> Control Panel.

  2. Di Control Panel, klik ganda Regional and Language Options.

  3. Pastikan di combo Customize to choose your own format: adalah Indonesia, begitu juga dengan Location.

  4. Klik tombol OK, nah sekarang kita sudah siap memberikan simbol mata uang-nya di Excel.


Cara yang pertama:

  1. Blok cell yang ingin di beri simbol.

  2. Klik kanan range cell yang telah terblok itu, pilih menu Format Cells…

  3. Di tab Number, pilih Currency, pilih isian combo Symbol dengan Rp.

  4. Klik OK untuk mengeksekusi format-nya.

Melihat Data Dengan Peringkat Tertentu pada Excel

Jika kita mempunyai satu range data penjualan misalnya, pasti kita ingin juga menganalisanya. Salah satu analisa yang sering di lakukan terhadap data penjualan adalah dengan melihat peringkat dari data-data tersebut atau ingin melihat di angka berapakah penjualan dengan peringkat 3. Kalau ingin melihat peringkat pertama sih, kita bisa menggunakan formula MAX yang akan menampilkan nilai tertinggi dari satu kumpulan data.

Nah, untuk melihat data dengan peringkat alias urutan tertentu, kita bisa menggunakan formula LARGE untuk melihat peringkat dari peringkat terbesar dan formula SMALL untuk melihat sebaliknya. Penggunaan kedua formula tersebut tidaklah susah. Untuk menggunakan LARGE kita dapat menuliskan formula tersebut dengan aturan sebagai berikut: =LARGE(range_data; urutan_yang_diinginkan). Penggunaan SMALL juga sama, yaitu =SMALL(range_data; urutan_yang_diinginkan).

Misalnya kita mempunyai data di cell B4 sampai B24, dan kita ingin mengetahui data dengan peringkat 2 tertinggi, kita bisa menuliskan formula-nya seperti berikut: =LARGE($B$4:$B$24;2). Sebaliknya jika kita ingin mengetahui rangking 2 dari data terkecil dari range data yang sama dengan contoh di atas, anda bisa menuliskannya sebagai berikut =SMALL($B$4:$B$24;2).

Membuat Envelope(Amplop) di word

untuk membuat envelope (amplop), kita dapat menggunakan microsoft word dengan cara sebagai berikut :


1. pilih menu tools, kemudian pilih letters and mailings, lalu pilih envelopes and label.
2. kemudian akan muncul envelope and label, kemudian masukkan alamat penerima pada kotak yang tersedia.
3. untuk mencetak, klik tombol print.

Membuat Letter and Mailing di Word 2003

Untuk membuat undangan atau surat dengan nama dan alamat yang berbeda, kita dapat menggunakan fasiitas yang ada dalam Microsoft Word yaitu pada Mail Merge.

Berikut cara penggunaannya:


1.Buka Microsoft Word, kemudian tulis surat yang akan dibuat.
2.Lalu klik menu Tools | Letters and Mailings | Mail Merge Wizard.
3.Pilih tipe dokumen, Letters, lalu pilih Next starting document.
4.Karena sudah menulis surat, maka kita dapat memilih Use the Current Document lalu Select Recipient.
5.Untuk membuat daftar nama dan alamat penerima, pilih type a new list, lalu kilik Create.
6.Lalu muncul New Address List, kemudian kita tinggal menulis data penerima surat. Untuk membuat entri data baru, kilik tombol New Entry. Untuk menghapus, klik Delete Entry. Untuk mencari, klik Find Entry. Untuk mengurutkan field yang kita kehendaki, klik Filter and Sort. Jika anda ingin mengurangi atau menambah field entry, klik Customize.
7.Setelah itu klik Close, kemudian anda diminta mengisi nama file database dan ketika sudah selesai proses penyimpanannya, anda akan diminta mereview lagi daftar penerima anda, apabila centang dihilangkan maka nama tersebut tidak akan masuk dalam daftar (meskipun namanya tetap ada di database).
8.Jika review sudah selesai, klik OK, lalu akan muncul toolbar Mail Merge. Jika tidak muncul menu Toolbar, maka klik menu Tool lalu Letters and Mailings, kemudian Show Mail Merge Toolbar.
9.Untuk memasukkan field-field dari database kita ke dokumen yang sudah ada, klik Insert, Merge Field, di Mail Merge Toolbar lalu pilih field mana yang ingin anda masukkan.
10.sehingga dokumen anda terlihat seperti ini :
Kepada Yth.
<<> <>
<>
<>_<>
11.Untuk memperlihatkan data dari field-field yang sudah tertempel di dokumen, tekan tombol di Mail Merge Toolbar dan untuk menavigasi data-data anda, klik panah kanan dan kiri di Toolbar yang sama.
12.Lalu data anda akan terlihat :
Kepada Yth.
Bapak fakhrurrazy
Jalan laksana No.4 laksana
Banda Aceh
13.Untuk mencetak, gunakan tombol Print di Mail Merge Toolbar. Jika anda menggunakan tombol Print yang biasa kita gunakan, maka Word akan mencetak dokumen yang sedang dilihat saja dan tidak mencetak seluruh dokumen.
14.Anda akan dikonfirmasi Range Record yang akan dicetak. Jika ingin semua data dicetak, pilih All.

Fungsi Text Mid, Left dan Right

perhatikan Gambar ini ::

Bagaimana cara mencari nama bunga, warna bunga dengan memakai Kode Bunga (pada Kolom), maka tabel bantu yang harus ada ::

..Dari Tabel bantu tsb maka Nama bunga, warna dan jumlah nya dapat valid jika memakai Fungsi berikut ::

Untuk Jumlah Bunga :: =If(right(C3;1)="A";12;If(right(C3;1)="B";6;3))

(Fungsi right menemukan nilai dari kanan, 1=Jumlah Karakter)

Untuk Warna Bunga ::  =If(Mid(C3;4;3)="PTH";"Putih";If(Mid(C3;4;3)="MRH";"Merah";"Kuning"))

(Fungsi Mid adalah menemukan nilai tengah, 4 =Nilai permulaan dari 4 karakter, 3=Jumlah Karakter)

Untuk Nama Bunga:: =If(Left(C3;2)="MR";"Mawar";"Aster")

(Fungsi Left menemukan nilai dari rata Kiri, 2=Jumlah Karakter)

Cara Posting Di Wordpress

Posting atau mengisi blog qt dengan berbagai artikel.

posting dapat dilakukan dengan cara::

Klik New Post | Add New Post tulis Judul posting| tulis Postingan  | setelah selesai pilih Kategori | Klik Publish..

Wednesday, January 27, 2010

Membuat Poster dengan Ms Publisher 2003

Microsoft Publisher atau disingkat MS Publisher adalah salah satu dari salah banyak pemaketan Microsoft Office. MS. Publisher dirancang untuk tujuan percetakan yang bersifat praktis. Walaupun secara praktis kita dapat juga membuat berkasnya di pengolah kata seperti Microsoft Word, MS. Publisher mempunyai kelebihan yaitu memiliki banyak template-template yang siap digunakan. Masih kurang? Kamu bias mengunduh dari situs Microsoft (dengan catatan OS Windows dan MS Office Kamu asli he…). Dari segi menú, MS Publisher sama saja dengan paket aplikasi MS Office lainnya.

MS Publisher 2003 ::

Cara membuat poster ::

  • Pertama-tama kamu tentunya buka terlebih dulu MS Publisher nya, mau dari Start -- Program –Microsoft Office – MS Publisher atau cara apa aja,

  • Kedua-dua klik di Bagian Publication Types yaitu Flyers


Misalnya kita klik yang Bounce

Untuk mengeditnya, sangat mudah sekali Anda tingal mengklik bagian yang ingin diubah, misalnya gambar tadi kita ubah klik kanan.

Klik Change Picture,

Kamu isi bagian-bagian lainnya ataupun pindah-pindahkan dengan mendrag area kotaknya atau menarik kotaknya. Kamu juga bisa menghapus bagian yang tidak diinginkan.

Cara Membuat Blog di Wordpress

Untuk membuat blog di wordpress caranya mudah, tapi sebelumnya saya jelaskan dulu, ada dua macam blog di wordpress yaitu yang gratis dan berbayar. Pada awalnya saya mencoba blog gratis dulu untuk latihan, tapi saya rasa featurenya sangat terbatas sekali, jadi saya pun membuat blog ini yang berbayar dan memiliki domain sendiri.

Nah bagaimana caranya dapat blog gratis wordpress?

Gampang, kita tinggal daftar saja di http://wordpress.com klik “sign up”

Isikan “Username” : username hanya digunakan untuk login ke wordpress dan username juga bukan url (domain) blog kita. Username tidak dapat dirubah, pilihlah username yang mudah diingat. Jangan kuatir jika username yang kita pilih sudah ada yang pakai, nanti kita dapat menggunakan nama lain untuk ditampilkan.

Isi password dan email : 1 email hanya boleh punya 1 account.

Klik Agree dan Gimme a blog, klik next.

Nah kalau username kita belum ada yang pakai maka akan muncul form pendaftaran blognya.

Isi blog domain dengan keinginan kita : hati-hati karena blog domain tidak dapat dirubah, kalau mau dirubah kita harus mendelete blog keseluruhan lalu daftar lagi dengan blog baru.

Isi judul blog : bisa dirubah nanti

Language : bahasa yang digunakan dalam menu wordpress (bukan bahasa yang akan kita pakai dalam menulis artikel).

Kalau sudah klik privacy dan next.

Kalau domain belum ada yang punya maka pendaftaran blog kita berhasil, dan kita tinggal membuka email yang dikirimkan oleh wordpress di email kita. Klik link yang dikirimkan untuk aktifasi.

Selamat ! Anda sekarang punya blog di wordpress, tinggal login menggunakan username dan password kita di http://wordpress.com.

Penggabungan H & Vlookup dengan Fungsi Text

Seperti yang pembahasan dulu...Hlookup adalah untuk mencari dengan bantuan tabel Horizontal sedangkan Vlookup untuk Tabel Vertikal..Akan tetapi pada kesempatan ini digabungkan dengan Fungsi Text, Perhatikan Tabel diatas::

Dan tabel Bantu Berikut ::

pertanyaan pun muncul...bagaimana menggunakan tabel bantu tsb. ??? kiban???

Ikuti langkah berikut::
Fungsi pada Type Kursus :: =Vlookup(Right(C5;3);$B$27:$D$29;2;)

Fungsi pada Jenis Kursus :: =Vlookup(Left(C5;2);$B$20:$D$24;2;)

Fungsi pada Biaya :: =Vlookup(Left(C5;3);$B$27:$D$29;3;)

Fungsi pada Waktu Belajar :: =Vlookup(Right(C5,3),$B$27:$D$29,3,)

Fungsi pada Discount :: =Hlookup(E5;$F$26:$J$27;2;)*F5 --> (pada tabel discount)

Data Validation

Pada kesempatan ini, kita akan mencoba belajar membuat validasi data menggunakan combo box (list), yaitu suatu kumpulan data yang dapat kita pilih. Fungsi combo box ini adalah agar data yang kita input memiliki nilai kepresisian yang tinggi, yakni tidak mungkin berbeda dengan isi pada combo box tersebut. Jadi dengan membuat combo box pada suatu sell, maka kita tidak dapat menginput data selain yang terdapat pada daftar di combo box tersebut.

Caranya ::
Ketik L dan P..Kemudian Blok kolom yang akan diValidasi Klik Data | Data Validation |Pada Tab allow pilih "List" | Klik Source (sumber data), Sorot kolom yang ada L dan P| Tekan Enter/Ok...Maka data Validasi Pun tercipta...

Fungsi H & VLOOKUP Sederhana

[caption id="attachment_354" align="alignleft" width="300" caption="Tabel Utama"][/caption]

Fungsi V & Hlookup bisa mencari hasil dengan bantuan tabel laen...

Fungsi Vlookup untuk Tabel yang Vertikal sedangkan Hlookup untuk Tabel yang Horizontal (Datar)

Tabel bantu vertikal spt terlihat dibawah ini ::

[caption id="attachment_356" align="alignleft" width="300" caption="Tabel Vertikal"][/caption]

[caption id="attachment_357" align="alignnone" width="300" caption="Tabel Horizontal"][/caption]

Fungsi Untuk  Jenis Kursus adalah ::
=Vlookup(E5;$B$18;$D$22;2;)...>> E5=Value (nilai), $B$18;$D$22=Tabel pembantu Vertikal, 2=Kolom ke 2

Fungsi Untuk Biaya adalah::
=Vlookup(E5;$B$18;$D$22;3;)...>> E5=Value (nilai), $B$18;$D$22=Tabel pembantu Vertikal, 3=Kolom ke 3

Fungsi Untuk Discount adalah ::
=Hlookup(E5;$B$28;$F$29;2;)...>> E5=Value (nilai), $B$28;$F$29=Tabel pembantu Horizontal , 2=Baris ke 2

Fungsi If Satu Kondisi

Untuk mencari lulus atau tidak lulus...maka dibutuhkan Fungsi if..dalam hal ini Saya akan memakai Fungsi if dalam satu Kondisi....

Dengan Ketentuan sebagai berikut ::

Jika nilai di atas Nilai 70 maka "LULUS" Jika Dibawah Nilai 70 Maka "GAGAL".

Fungsinya adalah ::
= If(F4>=70;"LULUS";"GAGAL")

Fungsi If Sederhana

Lihat Tabel Berikut :

Tabel tersebut memakai fungsi If pada Kolom Jenis Barang.. Bagaimana Rumus yang diketik ::....??

Tabel bantu ::


Ikuti langkah2 Berikut::

  • Klik pada Kolom Jenis Barang, Tepatnya C3...

  • Ketik Fungsi berikut ::


    • = If(B3="KR";"Kursi";If(B3="LM";"Lemari";If(B3="MJ";"Meja";"Sofa")))





(Jika Pada Kolom B3= KR maka Kursi dst...)

  • Fungsi Untuk Harga Satuan ::


    • = If(B3="KR";50000;If(B3="LM";350000;If(B3="MJ";150000;2500000)))




  • Fungsi Untuk Tanggal Jual--> Tgl Jual harus diformat dulu...Caranya ::


    • Blok A3-A9, Klik Kanan| Format Cell | Date | Ok




Tuesday, January 19, 2010

Standar Akuntansi Pemerintahan



Akuntansi Pemerintahan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Tujuan dari Standar Akuntansi Pemerintahan adalah :

  1. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah

  2. SAP disusun dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara

  3. SAP berlaku untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Selain tujuan di atas,  Standar Akuntansi Pemerintahan  bertujuan untuk :

  1. Akuntabilitas ; mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan sumber daya dalam mencapai tujuan

  2. Manajemen ; memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas aset, kewajiban dan ekuitas dana pemerintah

  3. Transparansi ; memberikan informasi keuangan yang terbuka, jujur, menyeluruh kepada stakeholders

  4. Keseimbangan Antargenerasi ; memberikan informasi mengenai kecukupan penerimaan pemerintah untuk membiayai seluruh pengeluaran, dan apakah generasi y.a.d ikut menanggung beban pengeluaran tersebut


Investasi Sesuai Usia

Investasi memiliki banyak manfaat buat hidup kita saat ini dan untuk masa yang akan datang. Namun berinvestasi seringkali dirasa sulit oleh beberapa orang untuk dimulai dikarenakan berbagai godaan yang datang bertubi-tubi sehingga mereka seringkali akhirnya terus menunda untuk melakukan investasi. Berikut ini adalah tips berinvestasi yang sesuai dengan usia anda saat ini:
Usia 20-an
Karakter : Orang-orang di usia ini rata-rata merupakan new beginner dalam karirnya sehingga prioritas jangka pendeknya adalah lepas dari ketergantungan subsidi dari orangtua atau keluarga. Pendapatan yang ada biasanya dihabiskan untuk diri sendiri atau keluarga kecilnya. Di sisi lain, banyak tawaran menggiurkan seperti pembukaan kartu kredit, membeli pakaian, liburan akhir pekan yang dapat membuat orang tersebut menjadi konsumtif jika tidak bijak mengaturnya.

Zahir Accounting...Laporan Keuangan Seperti Makan Kacang Aja "Lebih Banyak Lebih Enak"

Zahir Accounting adalah perpaduan kecanggihan teknologi dan kemudahan, laporan keuangan otomatis dihasilkan selama Anda bisa meng-klik mouse. Anda akan terpukau oleh keunggulan software ini. Dijamin! Beda Zahir Accounting dengan Software lainnya, sebagai berikut:

  1. Seluruh laporan keuangan dibuat secara otomatis tanpa perlu mengerti teori akuntansi, analisa dan grafik yang interaktif, fasilitas dapat dipilih sesuai kebutuhan, sinkronisasi data antar cabSeluruh laporan keuangan dibuat secara otomatis tanpa perlu mengerti teori akuntansi, analisa dan grafik yang interaktif, fasilitas dapat dipilih sesuai kebutuhan, sinkronisasi data antar cabang menggunakan internet, laporan dapat didesain dan diklik untuk menampilkan detail transaksi, transaksi dapat diedit

  2. Investasi Terjamin, Anda akan mendapatkan jaminan mutu produk dan pelayanan dari perusahaan yang cukup terpercaya dan telah meraih berbagai penghargaan. Zahir Accounting ini telah ada selama 10 tahun dan jumlah pelanggan yang terus meningkat pesat, yang hingga kini telah mencapai ribuan perusahaan.

  3. Kualitas Tinggi, Kualitas software yang tinggi, dibuktikan dengan berbagai review berbagai media massa dan penghargaan yang telah diterima, berturut-turut dari tahun 2002 hingga 2004, Zahir Accounting memenangkan penghargaan Apicta Indonesia, dan memenangkan penghargaan tertinggi bidang IT 2003 yang diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia.

Misi-misi Perusahaan



Pada awal proses pengembangan strategi, manajemen mendefinisikian misi perusahaan. Misi perusahaan menjelaskan sifat dasar dan scope bisnis serta merupakan petunjuk penting untuk mengelola perusahaan. STOP …  petunjuk penting ? iya, itulah sebenarnya yang hendak digoreskan atau menjadi isi tulisan singkat ini plus faktor-faktor yang mempengaruhi misi.   Dengan mendengar atau membaca rumusan misi sebuah perusahaan maka sesungguh dan setelitinya kita dapat mengetahui enam hal tentang perusahaan itu. Itu tentu berasumsi misi telah dirumuskan secara baik. Dan baiklah enam hal yang terkandung di dalam misi sebuah perusahaan tidak lain: alas an keberadaan perusahaan dan tanggung jawabnya terhadap stakeholders, produk dan pasar yang terlibat, spesialisasi setiap bidang produk maupun pasar, diversifikasi produk dan pasar keinginan manajemen, asa kinerja manajemen untuk perusahaan, serta hal lainnya berkenaan dengan strategi bisnis seperti teknologi yang hendak dipakai dan peranan litbang dalam perusahaan. Lantas selidik demi selidik ternyata misi pun memperoleh bantuan dari beberapa faktor dalam sifat dasar dan ruang lingkup yang dikandungnya. Faktor-faktor tersebut antara lain : manfaat yang akan diberikan kepada konsumen, teknologi yang akan digunakan untuk menampilkan fungsi konsumen tertentu, segmen konsumen yang dilayani, dan sistem distribusi. Singkatnya, misi sebuah perusahaan merupakan kunci kita sebagai pihak luar dapat memahami sebenarnya apa yang diinginkan oleh manajemen perusahaan tersebut dalam jangka waktu segera sebelum visi.

Sumber:: http://id.shvoong.com

Monday, January 18, 2010

Dari manakah Sumber Modal Bank Syariah...?

Analisis Mikro :


Pertanyaan kritis tentang sumber modal bank syariah ini perlu dijawab secara tenang dan kritis juga, serta bisa menggunakan logika berpikir suatu entitas perusahaan, khususnya akuntansi. Jika kita bicara modal, misalnya BSM modalnya dari Bank Mandiri, atau UUS modalnya dari Bank induknya (konvensional) sebenarnya tidak bisa secara langsung dijustifikasi bahwa modal tersebut adalah tidak halal. Mengapa demikian ?

Kalau kita tinjau dari pendekatan akuntansi, maka modal terdiri atas setoran modal dari para pemegang saham dan akumulasi laba tahun berjalan yang ditahan. Dalam kasus BSM atau UUS, jika modalnya dari bank induk, maka berarti modal tersebut pada dasarnya berasal dari setoran pemegang saham dan akumulasi laba bank induk yang notabenenya konvensional.

Yang dipastikan hampir pasti tidak halal adalah modal yang berasal dari akumulasi laba bank induk karena ini diperoleh dari pendapatan bunga, walaupun bisa juga dari fee based income yang sebenarnya tidak bisa dikatakan tidak halal. Sedangkan dana dari pemegang saham tidak bisa langsung dinyatakan haram.

Friday, January 15, 2010

Perseroan Terbatas (PT)

Pengertian

Perseroan terbatas (PT) adalah perusahaan yang modalnya terbagi atas saham-saham.  Tiap-tiap persero turut serta dalam perusahaan dengan memiliki satu atau lebih saham. Ia tidak bertanggung jawab untuk sesuatu yang dilakukan atas nama perseroan. Perseroan terbatas dapat digolongkan menjadi perseroan tertutup dan terbuka.

perseroan tertutup adalah perseroan terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh beberapa orang/badan saja.

perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yag dimiliki oleh masyarakat luas. Pada umumnya, saham-saham perseroan terbuka diperdagangkan di bursa efek. Untuk memperdagangkan saham-sahamnya di bursa efek, perseroan yang bersangkutan harus memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepem).

Pemilikan. Pemilikan dalam perseroan terbatas ditunjukkan oleh saham. pemilikan dalam perusahaan

Prinsip Sistem Moneter Syari'ah


  • Menghindari Riba


  • Bunga merupakan sumber ketidakadilan antara pemilik modal dan pengusaha.

  • Pengahapusan riba, minimalkan spekulasi pasar modal atas dasar harga margin.

  • Sebab, bank pemberi pinjaman tahu bahwa bank harus ikut menanggung risiko dari bisnis yang spekulatif

  • Dalam ekonomi syariah, seluruh hasil usaha (bunga + keuntungan, dalam kerangka kapitalis) dibagi secara adil.




  • Menghindari Perdagangan Mata Uang


  • Ibnu Taimiyah : pengusaha agar tak melakukan bisnis mata uang, membeli tembaga lalu mencetak mata uang. atau meli-kuidir mata uang lalu mencetak koin baru.

  • Pemerintah harus mencetak uang dengan harga sebenarnya tanpa bertujuan mencari keuntungan apapun dari pencetakannya itu agar kesejahteraan publik (al-maslahah al-ammah) terjamin.

Monday, January 11, 2010

Teori Permintaan (Demand) dan Penawaran (Supply)

Hukum permintaan " Jika harga tinggi maka permintaan menurun, Jika harga rendah maka permintaan tinggi"

Faktor2 yang mempengaruhi kurva permintaan :


  • Selera konsumen

  • Jumlah pembeli

  • Pendapatan

  • Perubahan ekspektasi

  • Harga barang yang berkaitan



Hukum Penawaran " Jika harga naik maka penwaran meningkat, jika harga turun maka penawaran menurun.

Faktor2 yang mempengaruhi kurva penawaran :


  • Tehnologi

  • Harga bahan

  • pajak

  • Subsidi

  • Harga2 barang yang berkaitan


Alokasi Sumber Daya

Sumber Daya Alam


  • Pertanian/perkebunan

  • Peternakan/perikanan



Sumber Daya Manusia


  • Kualitas

  • Kuantitas



Sumber Daya Mineral


  • Renew able (diperbaharui)

  • Un Renewable (tidak dapat diperbaharui)



Cara mengalokasikan Sumber Daya adalah dengan cara Mapping (Pemetaan)

Unfair Market

Unfair Market terdiri dari beberapa perbuatan sebagaimana berikut:

Rekayasa Supply dan Demand


  1. Ba’i Najasy; produsen menyuruh pihak lain memuji produk-nya atau menawar dengan harga tinggi, sehingga orang akan terpengaruh.

  2. Ikhtikar; mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menahan barang untuk tidak beredar di pasar supaya harga-nya naik.



Tadlis (Penipuan)


  • Tadlis kuantitas,

  • Tadlis kualitas,

  • Tadlis harga



Mekanisme Pasar

Islam mendukung mekanisme pasar sedang kan sosialis tidak mengakuinya.

mekanisme pasar :


  • Kerelaan

  • Tidak ada (distorsi) gangguan dalam mekanisme pasar



Prinsip-prinsip

Konsep mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip sebagai berikut: Pertama, ArRidha, yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom contract). Hal ini sesuai dengan Qur’an Surat an Nisa’ ayat 29:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(Qs: Annisa’ 29)

Perwakilan (wakalah)

Hukum-hukumnya :


  • Wakalah sah dengan adanya izin.

  • Wakalah sah pada hak-hak manusia, dan pada hak-hak Allah yang diperbolehkan seperti memisahkan harta zakat atau haji.

  • Diperbolehkan untuk verifikasi hukuman dan melaksanakannya. Para fuqaha Hanafiah mensyaratkan orang yang diwakili harus hadir.

  • Wakalah tidak sah untuk ibadah-ibadah yang tidak bisa diwakili. Juga tidak sah untuk kasus il’an, dzihar, sumpah, nadzar dan kesaksian.

  • Orang yang diwakilkan untuk jual beli, tidak boleh melakukan jual beli untuk untuk pribadi, keluarga atau orang-orang yang ita tidak boleh menjadi saksi bagi mereka. Wakil itu seperti mudzarib, penerima wasiat, hakim dan pengelola wakaf.

  • Wakil tidak wajib menggantu apa yang hilang atau rusak, jika ia tidak teledor atau tidak sengaja. Jika ia teledor atau sengaja maka wajib mengganti.

  • Orang yang diwakilkan membeli sesuatu, tidak boleh membeli yang lain.

  • Wakalah boleh disertai upah, upah dan waktunya harus ditentukan.


Pemindahan Hutang (Hawalah)

Secara bahasa hawalah atau hiwalah bermakna berpindah atau berubah. Dalam hal ini terjadi perpindahan tanggungan atau hak dari satu orang kepada orang lain. Dalam istilah para fukoha hawalah adalah pemindahan atau pengalihan penagihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang menanggung hutang tersebut. Batasan ini dapat digambarkan sebagai berikut. Misalnya A meminjamkan sejumlah uang kepada B dan B sebelumnya telah meminjamkan sejumlah uang kepada C. Untuk lebih menyederhanakan persoalan, kita asumsikan bahwa hutang C pada B sama jumlahnya dengan hutang B pada A. Ketika A menagih hutang kepada B, ia mengatakan kepada A bahwa ia memiliki piutang yang sama pada C. Karena itu B memberitahukan kepada A dan ia dapat menagihnya kepada C dengan catatan ketiga-tiga orang itu menyepakati perjanjian hawalah dahulu.

Rahn (Gadai)

Ar-Rahn merupakan mashdar dari rahana-yarhanu-rahnan; bentuk pluralnya rihân[un], ruhûn[un] dan ruhun[un]. Secara bahasa artinya adalah ats-tsubût wa ad-dawâm (tetap dan langgeng); juga berarti al-habs (penahanan). [Ibn Muflih al-Hanbali, al-Mubdi', IV/213, al-Maktab al-Islami, Beirut. 1400 ; Muhammad bin Ahmad ar-Ramli al-Anshari, Ghâyah al-Bayân Syarh Zabidi ibn Ruslân, I/193, Dar al-Ma'rifah, Beirut. tt; Abu Abdillah al-Maghribi, Mawâhib al-Jalîl, V/2, Dar al-Fikr, Beirut, cet. ii. 1398]

Secara syar‘i, ar-rahn (agunan) adalah harta yang dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) menunaikannya.

Wadi'ah (Titipan)

Pengertian bahasa adalah “Meninggalkan atau meletakkan. Yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga”.  Sedangkan dalam istilah : “Memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/ barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu”.

Landasan Syariah, “Sesungguhnya Allah telah menyuruh kamu agar menyampaikan amanat kepada ahlinya.” (4 : 58). “Dan hendaklah orang yang diberikan amanat itu menyampaikan amanatnya” (2: 283).

“Tunaikanlah amanah yang dipercayakan kepadamu dan janganlah kamu mengkhiatani terhadap orang yang telah mengkhianatimu” . H. R. Abu Dawud dan Tirmidzi.

Ijma’ Para ulama daria zaman dulu sampai sekarang telah menyepakati akad wadiah ini karena manusia memerlukannya dalam kehidupan muamalah.

Ijarah (Sewa)

Pengertian secara bahasa : “Menjual manfaat / kegunaan”. Sedangkan secara istilah : “Akad untuk mendapatkan manfaat dengan pembayaran”.

“Dan jika mereka telah menyusukan buat kamu, maka berilah upah kepada mereka“. (At-Tholak : 6).

“Salah satu dari keduanya berkata : Wahai ayahku, sewalah dia, sesungguhnya orang yang terbaik yang kau sewa adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (Al-Qoshos: 26)

“Berilah upah buruh sebelum kering keringatnya“. (H.R. Abu Ya’la, Ibnu Majah, Tabrani dan Tirmidzi).

“Sesungguhnya Rasululah SAW berbekam dan memberikan upah kepada pembekamnya.” (H.R.Bukhori, Muslim dan Ahmad).

Pada prinsipnya terdapat kesepakatan di kalangan para sahabat sebelum kedatangan beberapa orang seperti Hasan Basri dan Abu Bakar al-Ashom, Ibnu Kisan, Ismail bin Aliyah, Qosyani dan Nahroni. Ijarah ini dibolehkan karena manusia memerlukan akad semacam ini dalam kehidupan muamalah mereka.

Jual Beli Uang (Sarf)

Syarat :

  • Penerimaan tukaran sebelum kedua belah pihak berpisah

  • Persamaan nilai (bukan nominal)

  • Jangan terdapat khiyar

  • Tidak ada penangguhan


Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Jual Beli (Umum)

syarat-syarat jual beli ada 4, yaitu :

  1. Syarat pembentukan

  2. Syarat sah

  3. Syarat pelaksanaan

  4. Syarat lazim


Tujuan dari syarat tersebut adalah untuk menghindari pertikaian diantara manusia.

Syarat sah

Syarat ijab dan qabul

  • Kelayakan (Al-Ahliyyah)

  • Penerimaan hendaklah sekata dengan penawaran

  • Berlaku dalam satu Majlis


Harta

Pengertian Harta

Menurut bahasa Harta adalah setiap yang benar-benar dimiliki dan memberi mamfaat bagi seseorang serta sanggup dijaga terdiri dari 'ainya atau mamfaatnya.

Ada 3 unsur harta :

  1. Kesanggupan menjaga

  2. Ada mamfaatnya

  3. Halal


Definisi harta menurut golongan Hanafiah : Barang/benda yang bisa dijaga dan biasanya bisa diambil mamfaatnya.

Sunday, January 10, 2010

Undang-undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2008
TENTANG
PERBANKAN SYARIAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:



a.    Bahwa sejalan dengan tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk mencapai terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi, dikembangkan sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah;
b.    Bahwa kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa perbankan syariah semakin meningkat;
c.    Bahwa perbankan syariah memiliki kekhususan dibandingkan dengan perbankan konvensional;
d.    Bahwa pengaturan mengenai perbankan syariah di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 belum spesifik sehingga perlu diatur secara khusus dalam suatu undang-undang tersendiri;
e.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perbankan Syariah;


Mengingat:
1.    Pasal 20 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
4.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420);
5.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);


Saturday, January 9, 2010

Kisi-kisi Soal Perbankan Syariah

Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Pemerintahkan mengesahkan UU No 21 Thn 2008 adalah untuk memberikan kontribusi yang  maksimum bagi pengembangan ekonomi nasional serta untuk mencapai terpenuhinya prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Untuk Memperoleh izin Usaha Bank Syariah Harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang :


  1. Susunan organisasi dan kepengurusan

  2. Permodalan

  3. Kepemilikan

  4. Keahlian dibidang Perbankan Syariah

  5. Kelayakan Usaha



Friday, January 1, 2010

Syirkah

Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat (Kamus Al-Munawwir, hlm. 765). Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan tetapi, menurut Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah, 3/58, dibaca syirkah lebih fasih (afshah).

Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya (An-Nabhani, 1990: 146). Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (An-Nabhani, 1990: 146).

Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Shalallahu alaihi wasalam berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi Shalallahu alaihi wasalam membenarkannya. Nabi Shalallahu alaihi wasalam bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra : Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. [HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni].

Header AD

Labels