Sejauh ini jasa perbankan konvensioal yang kita kenal menyediakan berbagai layanan simpanan, pinjaman, transaksi valuta asing, dan berbagai produk perbankan lainnya. Nasabah investor mendapatkan bunga sebagai imbalan karena dananya disimpan di bank. Di sisi lain, bunga dibebankan kepada nasabah kredit, atau debitur, sebagai imbalan kepada bank atas pinjaman yang diberikan untuk menjalankan usaha.
Tingkat suku bunga kredit lebih besar dari suku bunga simpanan, karena dari selisih bunga tersebut bank konvensional memperoleh pendapatan utamanya. Suku bunga merupakan persentase dari jumlah pokok simpanan atau kredit, yang besarnya ditentukan di muka. Bunga sudah langsung dibebankan kepada nasabah kredit sejak terjadi transaksi, bahkan sebelum diketahui keberhasilan usahanya. Itulah sistem bunga yang menjadi dasar operasional bank konvensional, dimana uang diperlakukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan.
Sedangkan jual beli valuta asing di bank konvensional selain menyediakan layanan transaksi tunai berdasarkan nilai kurs pada saat itu, juga menyediakan layanan transaksi forward, currency swap, dan option.
Transaksi tunai, adalah transaksi penjualan atau pembelian valuta asing berdasarkan nilai kurs hari ini, yang mempunyai 3 cara penyerahan, yaitu:
1. Today, adalah transaksi pembelian atau penjualan valuta asing (USD) terhadap valuta domestik (Rp) atau terhadap valuta asing lainnya berdasarkan nilai kurs hari ini, dengan penyerahan hari ini juga.
2. Tomorrow, adalah transaksi pembelian atau penjualan valuta asing (USD) terhadap valuta domestik (Rp) atau terhadap valuta asing lainnya berdasarkan nilai kurs hari ini, dengan penyerahan 1 hari kerja setelah tanggal transaksi.
3. Spot, adalah transaksi pembelian atau penjualan valuta asing (USD) terhadap valuta domestik (Rp) atau terhadap valuta asing lainnya berdasarkan nilai kurs hari ini, dengan penyerahan 2 hari kerja setelah tanggal transaksi.
Contoh transaksi tunai adalah sebagai berikut:
Pada tanggal 7 Maret 2007 Nilai kurs tengah BI USD terhadap Rupiah yaitu: 1 USD = Rp 9.200. Suatu bank konvensional memberlakukan kurs USD terhadap Rupiah pada hari itu adalah dengan nilai kurs jual 1 USD = Rp 9.300 Artinya, bank menjual 1 USD seharga Rp 9.300. Dan nilai kurs beli 1 USD = Rp 9.100 Artinya, bank membeli 1 USD seharga Rp 9.100.
Transaksi tunai – today, nasabah A membeli USD 100 pada bank tersebut dengan nilai Rp 930.000 Artinya, secara tunai nasabah menyerahkan Rp 930.000 kepada bank, sekaligus nasabah menerima USD 100 dari bank.
Transaksi tunai – tomorrow, nasabah B menjual USD 100 ke bank tersebut seharga Rp 910.000 Artinya, secara tunai nasabah menyerahkan USD 100 kepada bank pada hari ini, sementara bank menyerahkan Rp 910.000 kepada nasabah 1 hari kerja setelah tanggal transaksi.
Transaksi tunai – spot, nasabah C menjual USD 100 ke bank tersebut seharga Rp 910.000 Artinya, secara tunai nasabah menyerahkan USD 100 kepada bank pada hari ini, sementara bank menyerahkan Rp 910.000 kepada nasabah 2 hari kerja setelah tanggal transaksi.
Pada transaksi tunai bank memperoleh keuntungan dari selisih kurs jual/beli mata uang valuta asing terhadap Rupiah atau pun terhadap mata uang asing lainnya.
Transaksi forward dan swap adalah transaksi berjangka dengan menyerahkan mata uang valuta tertentu pada suatu tanggal tertentu di masa yang akan datang dengan menggunakan kurs yang disepakati pada tanggal kontrak. Karakteristik kedua transaksi foreign exchange tersebut ialah diterapkannya sistem hedging (memagari) atas nilai kurs mata uang valuta tertentu. Hedging dimaksudkan untuk melindungi nilai kurs valuta tertentu sebagai upaya mengantisipasi dan meminimalkan risiko kerugian akibat pergerakan kurs yang fluktuatif.
Sistem devisa bebas (free floating) yang diterapkan pemerintah Indonesia saat ini memungkinkan terjadinya fluktuasi kurs. Kedua jenis transaksi tersebut dibutuhkan untuk memudahkan/memastikan perhitungan biaya produksi serta membuat proyeksi arus kas oleh nasabah kredit atau pun nasabah Letter of Credit (L/C) yang bergerak dalam usaha ekspor-impor.
Transaksi forward adalah suatu transaksi/kontrak pembelian atau penjualan suatu valuta asing terhadap valuta domestik (atau terhadap valuta asing lainnya) pada tanggal valuta di masa datang dengan rate/harga yang ditentukan sekarang (pada tanggal kontrak). Transaksi forward dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 minggu sampai dengan 1 tahun.
Tujuan transaksi forward untuk:
1. Memenuhi kebutuhan cicilan hutang dalam mata uang asing dan mengantisipasi kecenderungan kurs valuta asing yang meningkat. Nasabah dapat melakukan pembelian forward dengan jangka waktu yang sesuai dengan jadual pembayaran cicilan kredit. Pada contoh di atas, cicilan hutang sebesar USD 1 juta yang dibayarkan ke bank sebesar Rp 9.100 juta, pada Hari 2 yaitu tanggal jatuh tempo;
2. Memenuhi kebutuhan pembayaran L/C impor dan mengantisipasi kecenderungan kurs valuta asing yang meningkat. Importir dapat melakukan pembelian forward dengan jangka waktu sesuai saat pembayaran L/C impor;
3. Mengantisiasi kecenderungan kurs valuta asing yang menurun, eksportir dapat melakukan transaksi jual forward dengan jangka waktu sesuai dengan penerimaan pembayaran ekspor (saat negosiasi WEB – wesel ekspor berjangka).
Currency swap, adalah suatu transaksi/kontrak membeli atau menjual valuta asing terhadap valuta domestik (atau terhadap valuta asing lainnya), pada tanggal valuta tertentu sekaligus dengan perjanjian untuk menjual atau membeli kembali pada tanggal valuta berbeda di masa yang akan datang, dengan harga yang ditentukan pada tanggal kontrak. Kedua transaksi (menjual dan membeli kembali, atau sebaliknya) tersebut dilaksanakan sekaligus, dan dengan counterparty yang sama.
Transaksi swap dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 minggu sampai dengan 1 tahun. Tujuan transaksi swap untuk memenuhi kebutuhan akan mata uang lokal sekaligus pembayaran hutang dalam mata uang asing. Yaitu bagi nasabah yang menerima kredit dalam mata uang asing, dengan melakukan transaksi swap sell/buy. Dengan menjual USD terhadap Rupiah pada valuta spot (pada saat menerima pinjaman dalam mata uang USD), dan membeli kembali USD terhadap Rupiah pada valuta di masa yang akan datang (pada saat pelunasan pinjaman dalam mata uang USD).
Transaksi option (posisi call atau put), yaitu transaksi jual-beli valuta asing terhadap rupiah, yang merupakan transaksi atas dasar perjanjian yang memberikan hak kepada bank untuk menjual-membeli hak beli atau jual atau suatu transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan harga tertentu pada tanggal berakhirnya perjanjian atau tanggal tertentu dalam periode perjanjian transaksi.
Itulah layanan foreign exchange di bank konvensional yang menyediakan transaksi derivatif sebagai turunan dari nilai tukar dengan penerapan sistem hedging, dimana transaksi tidak dilakukan secara spot dan tunai.
Untuk memperjelas tentang transaksi jual beli valuta asing yang sesuai syariah, dengan ini dikutip fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Transaksi Jual Beli Mata Uang.
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan);
2. Ada kebutuhan transaksi nasabah bank atau untuk berjaga-jaga (simpanan);
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai dan
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Jenis-jenis transaksi valuta asing yang dihalalkan dan diharamkan oleh DSN MUI:
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai. Sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi inernasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari. Padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi SWAP, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur spekulasi.
Fungsi utama perbankan, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Fungsi-fungsi tersebut pernah dilaksanakan di zaman Rasulullah Saw.
Dalam praktek perbankan konvensional yang dikenal saat ini, fungsi tersebut dilakukan berdasarkan sistem bunga. Bank konvensional tidak serta merta identik dengan riba, namun kebanyakan praktek bank konvensional dapat digolongkan sebagai transaksi ribawi. Secara umum, suatu kegiatan dapat digolongkan sebagai riba bila menerima manfaat tanpa melakukan usaha, tanpa mempertimbangkan pemanfaatan atau hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu tertentu, dan diperhitungkan secara pasti di muka yang biasanya berdasarkan persentase.
Jenis-jenis riba yang berlaku di perbankan konvensional yaitu: satu, riba fadl dapat ditemui dalam transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai. Dua, riba nasi’ah dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga tabungan, deposito, giro. Tiga, riba jahiliyah dapat ditemui dalam transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya. Jelaslah bahwa perbankan konvensional dalam melaksanakan beberapa kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk memperkenalkan praktek perbankan berdasarkan prinsip syariah.
Secara garis besar hal-hal yang membedakan antara bank konvensional dengan bank syariah adalah sebagai berikut:
No.
Bank Konvensional
Bank Syariah
1.Bebas nilai
Berinvestasi pada usaha yang halal
2.Sistem Bunga
Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan fee
3.Besaran bunga tetap
Besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha
4.Profit oriented (kebahagian dunia saja)
Profit dan falah oriented (kebahagian dunia dan akhirat)
5.Hubungan debitur – kreditur
Pola hubungan:
1. kemitraan (musyarakah dan mudharabah)
2. penjual – pembeli (murabahah, salam
dan istishna)
3. sewa menyewa (ijarah)
4. debitur – kreditur; dalam pengertian equity holder (qard)
6.Tidak ada lembaga sejenis dengan Dewan Pengawas Syariah
Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Perbedaan antara sistem bunga bank dengan prinsip bagi hasil bank syariah adalah sebagai berikut:
No.
Sistem Bunga
Sistem Bagi Hasil
1.Asumsi selalu untung
Ada kemungkinan untung/rugi
2.Didasarkan pada jumlah uang (pokok) pinjaman
Didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang diperoleh nasabah pembiayaan
3.Nasabah kredit harus tunduk pada pemberlakuan perubahan tingkat suku bunga tertentu secara sepihak oleh bank, sesuai dengan fluktuasi tingkat suku bunga di pasar uang. Pembayaran bunga yang sewaktu-waktu dapat meningkat atau menurun tersebut tidak dapat dihindari oleh nasabah di dalam masa pembayaran angsuran kreditnya.
Margin keuntungan untuk bank (yang disepakati bersama) yang ditambahkan pada pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap sama hingga berakhirnya masa akad. Porsi pembagian bagi hasil berdasarkan nisbah (yang disepakati bersama) berlaku tetap sama, sesuai akad, hingga berakhirnya masa perjanjian pembiayaan (untuk pembiayaan konsumtif)
4.Tidak tergantung pada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
Jumlah pembagian bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha (untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil)
5.Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil
6.Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama kedua pihak
Untuk nasabah yang menyimpan uang di bank syariah dalam bentuk tabungan atau deposito dengan menggunakan sistem bagi hasil keuntungan pada akad mudharabah yang diterapkan memungkinkan nasabah investor/deposan/penabung untuk mengawasi kinerja bank syariah secara langsung. Bila jumlah keuntungan yang dihasilkan bank dari pembiayaan semakin besar, maka bagi hasil untuk nasabah investor/deposan/penabung juga semakin besar.
Sebaliknya, jika bagi hasil yang diterima nasabah investor semakin kecil, maka hal itu disebabkan oleh menurunnya kemampuan bank syariah untuk menghasilkan keuntungan. Ini merupakan peringatan dini bagi nasabah investor secara transparan akan kinerja bank syariah yang dipercayainya mengelola dana.
Pada bank dengan sistem bunga, nasabah investor tidak dapat mengetahui kinerja keuangan bank dari indikasi bunga yang diperoleh, karena tiap bulan memperoleh bunga yang besarnya tetap. Jadi nasabah bank konvensional tidak dapat mengetahui secara dini dan transparan kinerja bank.
Pengelolaan yang buruk akan menyebabkan bank syariah mengalami kerugian. Bila dalam akad disepakati yang dibagi hasilkan adalah profit (pendapatan dikurangi biaya), maka secara teoritis ada kemungkinan terjadi bagi hasil negatif. Namun bila dalam akad disepakati yang dibagihasilkan adalah pendapatan (revenue sharing), maka tidak mungkin terjadi bagi hasil negatif. Paling buruk hanyalah bagi hasil nol. Itu pun terjadi hanya bila pendapatan bank nol.
Bank syariah tidak mengharuskan nasabahnya beragama Islam. Karena bank syariah memiliki prinsip universalitas, sehingga diperkenankan bertransaksi dengan nasabah non-Islam dengan perlakuan yang sama.