Rintisan praktek perbankan Islam di Indonesia dimulai pada awal periode 1980-an, melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Tokoh-tokoh yang terlibat dalam pengkajian tersebut, untuk menyebut beberapa, di antaranya adalah Karnaen A Perwataatmadja, M Dawam Rahardjo, AM Saefuddin, dan M Amien Azis. Sebagai uji coba, gagasan perbankan Islam dipraktekkan dalam skala yang relatif terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti). Sebagai gambaran, M Dawam Rahardjo dalam tulisannya pernah mengajukan rekomendasi Bank Syari’at Islam sebagai konsep alternatif untuk menghindari larangan riba, sekaligus berusaha menjawab tantangan bagi kebutuhan pembiayaan guna pengembangan usaha dan ekonomi masyarakat. Jalan keluarnya secara sepintas disebutkan dengan transaksi pembiayaan berdasarkan tiga modus, yakni mudlarabah, musyarakah dan murabahah.
Prakarsa lebih khusus mengenai pendirian Bank Islam di Indonesia baru dilakukan tahun 1990. Pada tanggal 18 – 20 Agustus tahun tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22 – 25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja dimaksud disebut Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait.
Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-. Sampai bulan September 1999, BMI telah memiliki lebih dari 45 outlet yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kelahiran Bank Islam di Indonesia relatif terlambat dibandingkan dengan negara-negara lain sesama anggota OKI. Hal tersebut merupakan ironi, mengingat pemerintah RI yang diwakili Menteri Keuangan Ali Wardana, dalam beberapa kali sidang OKI cukup aktif memperjuangkan realisasi konsep bank Islam, namun tidak diimplementasikan di dalam negeri. KH Hasan Basri, yang pada waktu itu sebagai Ketua MUI memberikan jawaban bahwa kondisi keterlambatan pendirian Bank Islam di Indonesia karena political-will belum mendukung.
Selanjutnya sampai diundangkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, BMI merupakan satu-satunya bank umum yang mendasarkan kegiatan usahanya atas syariat Islam di Indonesia. Baru setelah itu berdiri beberapa Bank Islam lain, yakni Bank IFI membuka cabang Syariah pada tanggal 28 Juni 1999, Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti (BSB), anak perusahaan Bank Mandiri, serta pendirian lima cabang baru berupa cabang syariah dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Per bulan Februari 2000, tercatat di Bank Indonesia bank-bank yang sudah mengajukan permohonan membuka cabang syariah, yakni: Bank Niaga, Bank BTN, Bank Mega, Bank BRI, Bank Bukopin, BPD Jabar dan BPD Aceh.
Saturday, September 5, 2009
Perbankan Islam di Indonesia
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Header AD
Labels
- Aceh
- Akuntansi
- Aset
- Asia
- Auditing
- Bailout
- Bali
- Bank
- Bank Century
- Bank Indonesia
- bank syariah
- Bay' salam
- BI
- BRI
- Business
- Charge Card
- Credit
- Dalil
- Dan (rank)
- dana
- Debit
- depositori
- Ekonomi Islam
- Ekuitas
- faktor
- Fiqh Muamalah
- Forecasting
- Free Aceh Movement
- fungsi kebijakan
- fungsi likuiditas
- Fungsi managemen
- fungsi otoritas moneter
- fungsi risiko
- fungsi sistem moneter
- fungsi tabungan
- Government
- Hadits tentang Bay' Salam
- Hadits tentang riba
- Harta
- hawalah
- Hukum
- IB
- Ibnu taimiyah
- idle
- If sederhana
- Ilmu Komputer
- Indonesia
- International Crisis Group
- Investasi
- Irwandi Yusuf
- Jakarta
- Jemaah Islamiyah
- Jual beli
- Kami
- kartu kredit syariah
- kebutuhan
- Keinginan
- Kini
- Klasifikasi
- kredit
- Kredit IB
- Laporan Arus Kas
- Laporan keuangan
- Larangan dalam bank syariah
- likuiditas
- Managemen
- Managemen Keuangan
- Manajemen
- misi
- misi-misi perusahaan
- Mohammad Hatta
- Mudharabah
- Muslim
- Neraca
- No. 21 Tahun 2008
- non depositori
- obligasi
- Pansus
- Pasar Modal
- Pasar modal syariah
- Pasar uang
- pemindahan hutang
- pengalihan aset
- pengertian harta
- Pengertian lembaga keuangan
- penyimpan kekayaan
- peran lembaga keuangan
- Perbankan Syariah
- Perbedaan kartu Kredit
- Perilaku konsumen
- perwakilan
- Politik-politiki
- Prinsip Sistem Moneter Syari'ah
- realokasi pendapatan
- Reksa dana
- Riba
- rukun wadi'ah
- Saham Syariah
- SAP
- SBI
- setoran modal bank syariah
- Sistem keuangan
- Sistem Lembaga Keuangan
- Sistem Moneter
- Skandal Bank Century
- Southeast Asia
- Standar Akuntansi Pemerintahan
- sumber modal bank syariah
- Susilo Bambang Yudhoyono
- syariah
- Syirkah
- Syirkah Abdan
- Syirkah inan
- Syirkah mudharabah
- Syirkah mufawadhah
- Syirkah wujuh
- Tabunganku
- Terbaru
- transaksi
- Tugas Ekonomi
- Tugas Perbankan
- Undang-Undang Perbankan Syariah
- visi
- wadi'ah
- wakaf
- wakalah
- Zahir Accounting
No comments:
Write comments