Friday, September 4, 2009

Jenis-Jenis Akad Jual Beli Dalam Transaksi Ekonomi Syariah

Ada beberapa jenis akad jual-beli dalam transaksi ekonomi syariah:

Salam, perjanjian jual beli, dengan cara pemesanan barang dengan spesifikasi tertentu yang dibayar di muka dan penjual harus menyediakan barang tersebut dan diantarkan kepada si pembeli dengan tempat dan waktu penyerahan barang yang sudah ditentukan dimuka. Dalam akad salam, barang yang diperjualbelikan harus dapat dihitung atau ditimbang beratnya, jenis, klasifikasi dan spesifikasinya juga harus jelas. Apabila barang pesanan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang sesuai dengan perjanjian di muka, dan ternyata barang tersebut lebih baik kualitasnya si pembeli harus mau menerimanya dan si penjual tidak berhak menerima pembayaran lebih dari yang sudah dibayarkan, apabila barang tersebut lebih rendah kualitasnya, si pembeli berhak menolak untuk menerima barang tersebut dan penjual harus mengembalikan uangnya.

Ada alasan tersendiri mengapa pembayaran untuk transaksi Salam ini dilakukan di muka, akad salam dilakukan untuk keperluan membeli hasil pertanian seperti sayur mayur, buah-buahan dan beras. Pembayaran di muka tersebut dimaksudkan untuk memberi modal dan makanan yang cukup agar keluarga petani tersebut dapat melakukan pekerjaannya dan memenuhi pesanan dari pembelinya.

Istisna’, dari akar kata bahasa arab: ‘sana’ yang artinya dalam bahasa Inggris “ to manufacture” yaitu suatu perjanjian jual beli dengan cara memesan barang yang bukan komoditi atau barang pertanian tapi barang yang dibuat dengan mesin dan keahlian khusus, seperti perlengkapan kitchen set, kursi dan meja makan atau konstruksi bangunan, dimana barang tersebut dipesan dan dibuat sesuai dengan ketentuan yang diminta oleh pembeli dengan sepsifikasi yang khusus, di bayar sebagian di muka dan bisa dengan cicilan atau langsung di bayar sekaligus apabila barang pesanan tersebut sudah selesai dan siap untuk di gunakan oleh pembelinya.

Salah satu syarat yang paling penting pada akad istisna’ adalah pada bahan mentah atau raw material dari barang pesanan tersebut yang harus disediakan sendiri oleh si penjualnya. Apabila bahan mentah berasal dari si pembeli, perjanjian ini tidak bisa disebut sebagai akad istisna’ tetapi menjadi akad ijarah. Apabila barang pesanan tersebut sudah jadi tetapi tidak sesuai dengan apa yang diminta oleh pembeli maka si pembeli boleh menolak untuk menerima barang tersebut dan penjual harus mengganti nya dengan barang yang sesuai yang telah ditentukan oleh si pembeli sebelumnya.

Kedua jenis akad ini, salam dan istisna’ adalah 2 jenis akad jual beli yang diperbolehkan ( baca: halal) transaksinya oleh para Ulama, walaupun salah satu syarat dari pada rukun jual-beli tidak terpenuhi, yaitu: “apabila terjadi akad jual beli maka barang yang akan dijual kepada si pembeli sudah harus ada dalam kepemilikan dari si penjual, dimana dalam ekonomi syariah sesorang tidak boleh (baca: haram) atau di larang untuk menjual sesuatu yang tidak ada atau belum di milikinya”. Akad jual beli untuk salam dan istisna’ adalah suatu “pengecualian”, dimana si penjual boleh menjual barang yang tidak atau belum dimilikinya dengan cara pemesanan oleh pembelinya.

Murabahah, perjanjian jual-beli dengan harga pasar di tambah dengan laba atau untung buat si penjual, dimana pembeli mengetahui dengan pasti nilai dari harga pasar dari barang tersebut dan nilai tambahan dari si penjual.

Musawamah, transaksi jual beli dengan harga yang bisa di tawar, dimana si penjual tidak memberi tahu kan si pembeli harga pokok/pasar dari barang tersebut dan berapa ke untungan yang di peroleh nya. Si pembeli pun bebas menawar harga barang yang akan di belinya. Terjadi nya jual beli ini sesuai dengan kesepakan kedua belah pihak atau dengan cara negoisasi.

Tawliyah, transaksi jual beli dengan harga pokok/pasar di mana penjual tidak mendapat kan keuntungan dari hasil penjualan barangnya.

Wadiyah, transaksi jual beli dengan harga di bawah harga pokok/pasar, atau si penjual memberi diskon atas barang yang di jualnya.

No comments:
Write comments

Header AD

Labels