Pegertian Kewajiban Kewajiban adalah utang atau tanggung jawab untuk bertindak atau untuk melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu. Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak mengikat atau peraturan perundangan. Tanggung jawab untuk bertindak atau melakukan sesuatu merupakan pengorbanan ekonomi yang harus dilakukan perusahaan di masa datang karena tindakan atau transaksi sebelumnya. Pengorbanan ekonomi dapat berbentuk penyerahan uang, aktiva lain, jasa-jasa atau dilakukannya pekerjaan tertentu. Kewajiban biasanya daspat ditentukan jumlahnya atau mudah ditaksir dan dinyatakan dalam satuan uang. Dari segi pembelanjaan, kewajiban merupakan salah satu sumber pembelanjaan untuk memperoleh aktiva perusahaan. Klasifikasi Kewajiban dapat diklasifikasikan menjadi 2 golongan: 1. Kewajiban Lancar/Jangka Pendek Kewajiban lancar adalah kewajiban-kewajiban yang penyelesaiannya harus dilakukan dengan menggunakan aktiva lancar atau pembentukan kewajiban lancar lainnya. Kewajiban ini jatuh tempo dalam waktu satu tahun. Jangka waktu tahun ini merupakan waktu arbitrer yang banyak dipilih dan digunakan dalam praktik karena sesuai dengan periodisasi akuntansi. Apabila siklus usaha suatu perusahaan berjangka waktu lebih dari satu tahun, maka kewajiban-kewajiban yang akan jatuh tempo dalam satu siklus usaha yang akan datang dapat dianggap sebagai kewajiban lancar. Kewajiban lancar yang biasanya terdapat dalam sebuah perusahaan adalah: (1) utang dagang; (2) utang wesel; (3) utang bank; (4) utang beban; (5) utang pajak penghasilan dan (6) utang sewa jangka panjang. Utang dagang : kewajiban lancar yang timbul sebagai akibat dari kegiatan usaha normal perusahaan, seperti pembelian barang dagang dan jasa. Utang wesel, seperti halnya utang dagang, dapat berasal dari pembelian barang dagang, tetapi utang wesel dapat juga berasal dari pemerimaan pinjaman. Utang Pajak Penghasilan : pajak penghasilan tahun berjalan yang masih harus dibayar, setelah diperhitungkan pajak yang dibayar dimuka. Utang obligasi : janji tertulis (surat utang) untuk membayar sejumlah uang tertentu dalam jangka waktu tertentu. Utang sewa jangka panjang (long term lease obligation) : masa sewa berlangsung dalam jangka waktu lama, bahkan tidak jarang selama jangka waktu kegunaan aktiva. 2. Kewajiban Jangka Panjang Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo lebih dari satu tahun. Tetapi, bagian kewajiban jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu satu tahun digolongkan sebagai kewajiban lancar, tahun berikutnya dianggap jangka panjang. Dari sudut nilai ada 2 (dua) macam kewajiban yaitu: (1) jumlahnya telah pasti dan; (2) jumlahnya merupakan taksiran. Disamping itu, kewajiban juga dapat digolongkan menjadi : (1) yang status kewajibannya telah pasti dan; (2) kepastian timbulnya kewajiban masih tergantung pada kejadian di masa datang. Kebanyakan kewajiban bersar dari jenis status pasti ditentukan dalam perjanjian. Contoh: utang dagang, wesel bayar, utang bank, utang pajak penghasilan, utang obligasi dasn utang sewa jangka panjang. Dalam beberapa hal, jumlah kewajiban masih belum dapat ditentukan. Walaupun demikian, kewajibannya sendiri sudah pasti ada. Daslam keadaan demikian, jumlah kewajiban harus ditaksir. Kewajiban yang termasuk dalam jenis ini adalah utang beban, dan utang pensiun.
Header AD
Labels
- Aceh
- Akuntansi
- Aset
- Asia
- Auditing
- Bailout
- Bali
- Bank
- Bank Century
- Bank Indonesia
- bank syariah
- Bay' salam
- BI
- BRI
- Business
- Charge Card
- Credit
- Dalil
- Dan (rank)
- dana
- Debit
- depositori
- Ekonomi Islam
- Ekuitas
- faktor
- Fiqh Muamalah
- Forecasting
- Free Aceh Movement
- fungsi kebijakan
- fungsi likuiditas
- Fungsi managemen
- fungsi otoritas moneter
- fungsi risiko
- fungsi sistem moneter
- fungsi tabungan
- Government
- Hadits tentang Bay' Salam
- Hadits tentang riba
- Harta
- hawalah
- Hukum
- IB
- Ibnu taimiyah
- idle
- If sederhana
- Ilmu Komputer
- Indonesia
- International Crisis Group
- Investasi
- Irwandi Yusuf
- Jakarta
- Jemaah Islamiyah
- Jual beli
- Kami
- kartu kredit syariah
- kebutuhan
- Keinginan
- Kini
- Klasifikasi
- kredit
- Kredit IB
- Laporan Arus Kas
- Laporan keuangan
- Larangan dalam bank syariah
- likuiditas
- Managemen
- Managemen Keuangan
- Manajemen
- misi
- misi-misi perusahaan
- Mohammad Hatta
- Mudharabah
- Muslim
- Neraca
- No. 21 Tahun 2008
- non depositori
- obligasi
- Pansus
- Pasar Modal
- Pasar modal syariah
- Pasar uang
- pemindahan hutang
- pengalihan aset
- pengertian harta
- Pengertian lembaga keuangan
- penyimpan kekayaan
- peran lembaga keuangan
- Perbankan Syariah
- Perbedaan kartu Kredit
- Perilaku konsumen
- perwakilan
- Politik-politiki
- Prinsip Sistem Moneter Syari'ah
- realokasi pendapatan
- Reksa dana
- Riba
- rukun wadi'ah
- Saham Syariah
- SAP
- SBI
- setoran modal bank syariah
- Sistem keuangan
- Sistem Lembaga Keuangan
- Sistem Moneter
- Skandal Bank Century
- Southeast Asia
- Standar Akuntansi Pemerintahan
- sumber modal bank syariah
- Susilo Bambang Yudhoyono
- syariah
- Syirkah
- Syirkah Abdan
- Syirkah inan
- Syirkah mudharabah
- Syirkah mufawadhah
- Syirkah wujuh
- Tabunganku
- Terbaru
- transaksi
- Tugas Ekonomi
- Tugas Perbankan
- Undang-Undang Perbankan Syariah
- visi
- wadi'ah
- wakaf
- wakalah
- Zahir Accounting
No comments:
Write comments