![](http://1.bp.blogspot.com/-Nit_LiUtMHE/VflsSxNxENI/AAAAAAAADiM/CuVVm4SVl8E/s320/No-image-bt9.jpg)
Yang Boleh dan Dilarang Dalam Bank Syariah
MENURUT KETENTUAN SYARIAH DAN UNDANG – UNDANG PERBANKAN SYARIAHA. BANK SYARIAH DIPERBOLEHKAN :
- Bank syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
- Bank syariah dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif)
- Bank syariah hanya dapat menerbitkan saham dalam bentuk saham atas nama.
- Bank syariah dapat melakukan penawaran umum efek melalui pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- Bank syariah dapat menjual sahamnya kepada warga negara indonesia, warga negara asing, badan hukum indonesia, atau badan hukum asing.
- Unit usaha syariah dapat menjadi Bank Umum Syariah tersendiri setelah mendapat izin dari Bank Indonesia.
- Bank syariah dapat menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengna Prinsip Syariah.
- Bank syariah dapat menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
- Bank syariah dapat menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyakarah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.