Saturday, September 5, 2009

Hukum Perbankan Islam

Secara teoritis Bank Islam baru dirintis sejak tahun 1940-an dan secara kelembagaan baru dapat dibentuk pada tahun 1960-an. Di Indonesia kenyataannya baik secara teoritis maupun kelembagaan, perkembangan Bank Islam bahkan lebih kemudian. Eksistensi Bank Islam secara hukum positif dimungkinkan pertama kali melalui Pasal 6 huruf m Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal 6 huruf m beserta penjelasannya tidak mempergunakan sama sekali istilah Bank Islam atau Bank Syariah sebagaimana dipergunakan kemudian sebagai istilah resmi dalam UUPI, namun hanya menyebutkan:
“menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah."
Di dalam Pasal 5 ayat (3) PP No. 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum pun hanya disebutkan frasa “Bank Umum yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil” dan di penjelasannya disebut “Bank berdasarkan prinsip bagi hasil”. Begitu pula dalam Pasal 6 ayat (2) PP No. 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat hanya menyebutkan frasa “Bank Perkreditan Rakyat yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil” yang dalam penjelasannya disebut “Bank Perkreditan Rakyat yang berdasarkan bagi hasil”.
Kesimpulan bahwa “bank berdasarkan prinsip bagi hasil” merupakan istilah bagi Bank Islam atau Bank Syariah baru dapat ditarik dari Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Dalam penjelasan ayat tersebut ditetapkan bahwa yang dimaksud dengan prinsip bagi hasil adalah prinsip muamalat berdasarkan Syari’at dalam melakukan kegiatan usaha bank.
Melihat ketentuan-ketentuan yang ada dalam PP No. 72 Tahun 1992,
keleluasaan untuk mempraktekkan gagasan perbankan berdasarkan syariat Islam terbuka seluas-luasnya, terutama berkenaan dengan jenis transaksi yang dapat dilakukan. Pembatasan hanya diberikan dalam hal :
1. Larangan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil (maksudnya kegiatan usaha berdasarkan perhitungan bunga) bagi Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil. Begitu pula Bank Umum atau BPR yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil dilarang melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil.
2. Kewajiban memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas melakukan pengawasan atas produk perbankan baik dana maupun pembiayaan agar berjalan sesuai dengan prinsip Syari’at, dimana pembentukannya dilakukan oleh bank berdasarkan hasil konsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pada saat berlakunya UU No. 7 Tahun 1992, selain ketiga PP tersebut di atas tidak ada lagi peraturan perundangan yang berkenaan dengan Bank Islam. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa eksistensi Bank Islam yang telah diakui secara hukum positif di Indonesia, belum mendapatkan dukungan secara wajar berkenaan dengan praktek traksaksionalnya. Hal ini dapat dilihat misalnya dari tidak seimbangnya jumlah dana yang mampu dikumpulkan dibandingkan dengan penyalurannya di masyarakat. Bagi BMI tidak ada kesulitan untuk mengumpulkan dana berupa tabungan dan investasi dari masyarakat, namun untuk penyalurannya masih sangat terbatas, mengingat belum adanya instrumen investasi yang berdasarkan prinsip syariah yang diatur secara pasti, baik instrumen investasi di Bank Indonesia, Pemerintah, atau antar-bank. Tidak mengherankan bilamana dalam Laporan Keuangan BMI pada masa tersebut dapat ditemukan satu pos anggaran atau account yang diberi istilah sebagai “Pendapatan Non Halal”, yakni pendapatan yang didapat dari transaksi yang bersifat perbankan konvensional.
Perkembangan lain yang patut dicatat berkaitan dengan perbankan syariah pada saat berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah berdirinya Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). BAMUI berdiri secara resmi tanggal 21 Oktober 1993 dengan pemrakarsa MUI dengan tujuan menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa muamalat dalam hubungan perdagangan, industri, keuangan, jasa dan lain-lain di kalangan umat Islam di Indonesia. Dengan demikian dalam transaksi-transaksi atau perjanjian-perjanjian bidang perbankan syariah lembaga BAMUI dapat menjadi salah satu choice of forum bagi para pihak untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan transaksi atau perjanjian tersebut. Perkembangan kemudian berkenaan dengan BAMUI, melalui Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia No. Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 menetapkan di antaranya perubahan nama BAMUI menjadi Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS) dan mengubah bentuk badan hukumnya yang semula merupakan Yayasan menjadi ‘badan’ yang berada di bawah MUI dan merupakan perangkat organisasi MUI.
Meskipun pada saat berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 perkembangan perbankan syariah masih sangat terbatas, namun sebagaimana disebutkan oleh Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, SH merupakan salah satu tonggak sejarah yang sangat penting khususnya di dalam kehidupan umat Islam dan pada umumnya bagi perkembangan Hukum Nasional. Dalam makalahnya yang berjudul “Peranan BAMUI Dalam Pembangunan Hukum Nasional” beliau mengatakan sebagai berikut :
“Undang-undang Perbankan No. 7 Tahun 1992 membawa era baru dalam sejarah perkembangan hukum ekonomi di Indonesia. Undang-undang tersebut memperkenalkan “sistem bagi hasil” yang tidak dikenal dalam Undang-undang tentang Pokok Perbankan No. 14 Tahun 1967. Dengan adanya sistem bagi hasil itu maka Perbankan dapat melepaskan diri dari usaha-usaha yang mempergunakan sistem “bunga”.
… Jika selama ini peranan Hukum Islam di Indonesia terbatas hanya pada bidang hukum keluarga, tetapi sejak tahun 1992, peranan Hukum Islam sudah memasuki dunia hukum ekonomi (bisnis).”
Pada tahun 1998 eksistensi Bank Islam lebih dikukuhkan dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam Undang-undang tersebut, sebagaimana ditetapkan dalam angka 3 jo. angka 13 Pasal 1 Undang-undang No. 10 Tahun 1998, penyebutan terhadap entitas perbankan Islam secara tegas diberikan dengan istilah Bank Syari’ah atau Bank Berdasarkan Prinsip Syari’ah. Pada tanggal 12 Mei 1999, Direksi Bank Indonesia mengeluarkan tiga buah Surat Keputusan sebagai pengaturan lebih lanjut Bank Syariah sebagaimana telah dikukuhkan melalui Undang-undang No. 10 Tahun 1998, yakni :
1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/33/KEP/DIR tentang Bank Umum, khususnya Bab XI mengenai Perubahan Kegiatan Usaha dan Pembukaan Kantor Cabang Syariah;
2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah ; dan
3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
Selanjutnya berkenaan dengan operasional dan instrumen yang dapat dipergunakan Bank Syariah, pada tanggal 23 Februari 2000 Bank Indonesia secara sekaligus mengeluarkan tiga Peraturan Bank Indonesia, yakni :
1. Peraturan Bank Indonesia No. 2/7/PBI/2000 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah , yang mengatur mengenai kewajiban pemeliharaan giro wajib minimum bank umum yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
2. Peraturan Bank Indonesia No. 2/8/PBI/2000 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah, yang dikeluarkan dalam rangka menyediakan sarana penanaman dana atau pengelolaan dana antarbank berdasarkan prinsip syariah; dan
3. Peraturan Bank Indonesia No. 2/9/PBI/2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) , yakni sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip Wadiah yang merupakan piranti dalam pelaksanaan pengendalian moneter semacam Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dalam praktek perbankan konvensional.
Berkenaan dengan peraturan-peraturan Bank Indonesia di atas, relevan dikemukakan dalam hal ini mengenai tugas Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah, sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UUBI). Pasal 10 ayat (2) UUBI memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk menggunakan cara-cara berdasarkan prinsip syariah dalam melakukan pengendalian moneter. Kemudian Pasal 11 ayat (1) UUBI juga memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek suatu Bank dengan memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari. Dipandang dari sudut lain, dengan demikian UUBI sebagai undang-undang bank sentral yang baru secara hukum positif telah mengakui dan memberikan tempat bagi penerapan prinsip-prinsip syariah bagi Bank Indonesia dalam melakukan tugas dan kewenangannya.

Perbankan Islam di Indonesia

Rintisan praktek perbankan Islam di Indonesia dimulai pada awal periode 1980-an, melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Tokoh-tokoh yang terlibat dalam pengkajian tersebut, untuk menyebut beberapa, di antaranya adalah Karnaen A Perwataatmadja, M Dawam Rahardjo, AM Saefuddin, dan M Amien Azis. Sebagai uji coba, gagasan perbankan Islam dipraktekkan dalam skala yang relatif terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti). Sebagai gambaran, M Dawam Rahardjo dalam tulisannya pernah mengajukan rekomendasi Bank Syari’at Islam sebagai konsep alternatif untuk menghindari larangan riba, sekaligus berusaha menjawab tantangan bagi kebutuhan pembiayaan guna pengembangan usaha dan ekonomi masyarakat. Jalan keluarnya secara sepintas disebutkan dengan transaksi pembiayaan berdasarkan tiga modus, yakni mudlarabah, musyarakah dan murabahah.
Prakarsa lebih khusus mengenai pendirian Bank Islam di Indonesia baru dilakukan tahun 1990. Pada tanggal 18 – 20 Agustus tahun tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22 – 25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja dimaksud disebut Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait.
Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-. Sampai bulan September 1999, BMI telah memiliki lebih dari 45 outlet yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kelahiran Bank Islam di Indonesia relatif terlambat dibandingkan dengan negara-negara lain sesama anggota OKI. Hal tersebut merupakan ironi, mengingat pemerintah RI yang diwakili Menteri Keuangan Ali Wardana, dalam beberapa kali sidang OKI cukup aktif memperjuangkan realisasi konsep bank Islam, namun tidak diimplementasikan di dalam negeri. KH Hasan Basri, yang pada waktu itu sebagai Ketua MUI memberikan jawaban bahwa kondisi keterlambatan pendirian Bank Islam di Indonesia karena political-will belum mendukung.
Selanjutnya sampai diundangkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, BMI merupakan satu-satunya bank umum yang mendasarkan kegiatan usahanya atas syariat Islam di Indonesia. Baru setelah itu berdiri beberapa Bank Islam lain, yakni Bank IFI membuka cabang Syariah pada tanggal 28 Juni 1999, Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti (BSB), anak perusahaan Bank Mandiri, serta pendirian lima cabang baru berupa cabang syariah dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Per bulan Februari 2000, tercatat di Bank Indonesia bank-bank yang sudah mengajukan permohonan membuka cabang syariah, yakni: Bank Niaga, Bank BTN, Bank Mega, Bank BRI, Bank Bukopin, BPD Jabar dan BPD Aceh.

Sejarah Perbankan di Dunia

Konsep teoritis mengenai Bank Islam muncul pertama kali pada tahun 1940-an, dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil. Berkenaan dengan ini dapat disebutkan pemikiran-pemikiran dari penulis antara lain Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang lebih terperinci mengenai gagasan pendahuluan mengenai perbankan Islam ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962) .
Secara kelembagaan yang merupakan Bank Islam pertama adalah Myt-Ghamr Bank. Didirikan di Mesir pada tahun 1963, dengan bantuan permodalan dari Raja Faisal Arab Saudi dan merupakan binaan dari Prof. Dr. Abdul Aziz Ahmad El Nagar. Myt-Ghamr Bank dianggap berhasil memadukan manajemen perbankan Jerman dengan prinsip muamalah Islam dengan menerjemahkannya dalam produk-produk bank yang sesuai untuk daerah pedesaan yang sebagian besar orientasinya adalah industri pertanian . Namun karena persoalan politik, pada tahun 1967 Bank Islam Myt-Ghamr ditutup . Kemudian pada tahun 1971 di Mesir berhasil didirikan kembali Bank Islam dengan nama Nasser Social Bank, hanya tujuannya lebih bersifat sosial daripada komersil.
Bank Islam pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank, yang didirikan tahun 1975 oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai negara. Pada tahun 1977 berdiri dua bank Islam dengan nama Faysal Islamic Bank di Mesir dan Sudan. Dan pada tahun itu pula pemerintah Kuwait mendirikan Kuwait Finance House .

Secara internasional, perkembangan perbankan Islam pertama kali diprakarsai oleh Mesir. Pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Karachi Pakistan bulan Desember 1970, Mesir mengajukan proposal berupa studi tentang pendirian Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan (International Islamic Bank for Trade and Development) dan proposal pendirian Federasi Bank Islam (Federation of Islamic Banks) . Inti usulan yang diajukan dalam proposal tersebut adalah bahwa sistem keuangan bedasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistem kerjasama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian.
Proposal tersebut diterima, dan Sidang menyetujui rencana pendirian Bank Islam Internasional dan Federasi Bank Islam. Bahkan sebagai tambahan diusulkan pula pembentukan badan-badan khusus yang disebut Badan Investasi dan Pembangunan Negara-negara Islam (Investment and Development Body of Islamic Countries), serta pembentukan perwakilan-perwakilan khusus yaitu Asosiasi Bank-bank Islam (Association of Islamic Banks) sebagai badan konsultatif masalah-masalah ekonomi dan perbankan Islam .
Pada Sidang Menteri Luar Negeri OKI di Benghazi, Libya bulan Maret 1973, usulan sebagaimana disebutkan di atas kembali diagendakan. Bulan Juli 1973, komite ahli yang mewakili negara-negara Islam penghasil minyak bertemu di Jeddah untuk membicarakan pendirian Bank Islam. Rancangan pendirian bank tersebut, berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dibahas pada pertemuan kedua, bulan Mei 1972. Pada Sidang Menteri Keuangan OKI di Jeddah tahun 1975 berhasil disetujui rancangan pendirian Islamic Development Bank (IDB) dengan modal awal 2 milyar dinar dan beranggotakan semua negara anggota OKI .
Sejak saat itu mendekati awal dekade 1980-an, Bank-bank Islam bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh dan Turki. Secara garis besar lembaga-lembaga perbankan Islam yang bermunculan itu dapat dikategorikan ke dalam dua jenis, yakni sebagai Bank Islam Komersial (Islamic Commercial Bank), seperti Faysal Islamic Bank (Mesir dan Sudan), Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank, Jordan Islamic Bank for Finance and Investment, Bahrain Islamic Bank dan Islamic International Bank for Finance and Development; atau lembaga investasi dengan bentuk international holding companies, seperti Daar Al-Maal Al-Islami (Geneva), Islamic Investment Company of the Gulf, Islamic Investment Company (Bahama), Islamic Investment Company (Sudan), Bahrain Islamic Investment Bank (Manama) dan Islamic Investment House (Amman).

Konsep teoritis mengenai Bank Islam muncul pertama kali pada tahun 1940-an, dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil. Berkenaan dengan ini dapat disebutkan pemikiran-pemikiran dari penulis antara lain Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang lebih terperinci mengenai gagasan pendahuluan mengenai perbankan Islam ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962) .
Secara kelembagaan yang merupakan Bank Islam pertama adalah Myt-Ghamr Bank. Didirikan di Mesir pada tahun 1963, dengan bantuan permodalan dari Raja Faisal Arab Saudi dan merupakan binaan dari Prof. Dr. Abdul Aziz Ahmad El Nagar. Myt-Ghamr Bank dianggap berhasil memadukan manajemen perbankan Jerman dengan prinsip muamalah Islam dengan menerjemahkannya dalam produk-produk bank yang sesuai untuk daerah pedesaan yang sebagian besar orientasinya adalah industri pertanian . Namun karena persoalan politik, pada tahun 1967 Bank Islam Myt-Ghamr ditutup . Kemudian pada tahun 1971 di Mesir berhasil didirikan kembali Bank Islam dengan nama Nasser Social Bank, hanya tujuannya lebih bersifat sosial daripada komersil.
Bank Islam pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank, yang didirikan tahun 1975 oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai negara. Pada tahun 1977 berdiri dua bank Islam dengan nama Faysal Islamic Bank di Mesir dan Sudan. Dan pada tahun itu pula pemerintah Kuwait mendirikan Kuwait Finance House .

Secara internasional, perkembangan perbankan Islam pertama kali diprakarsai oleh Mesir. Pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Karachi Pakistan bulan Desember 1970, Mesir mengajukan proposal berupa studi tentang pendirian Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan (International Islamic Bank for Trade and Development) dan proposal pendirian Federasi Bank Islam (Federation of Islamic Banks) . Inti usulan yang diajukan dalam proposal tersebut adalah bahwa sistem keuangan bedasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistem kerjasama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian.
Proposal tersebut diterima, dan Sidang menyetujui rencana pendirian Bank Islam Internasional dan Federasi Bank Islam. Bahkan sebagai tambahan diusulkan pula pembentukan badan-badan khusus yang disebut Badan Investasi dan Pembangunan Negara-negara Islam (Investment and Development Body of Islamic Countries), serta pembentukan perwakilan-perwakilan khusus yaitu Asosiasi Bank-bank Islam (Association of Islamic Banks) sebagai badan konsultatif masalah-masalah ekonomi dan perbankan Islam .
Pada Sidang Menteri Luar Negeri OKI di Benghazi, Libya bulan Maret 1973, usulan sebagaimana disebutkan di atas kembali diagendakan. Bulan Juli 1973, komite ahli yang mewakili negara-negara Islam penghasil minyak bertemu di Jeddah untuk membicarakan pendirian Bank Islam. Rancangan pendirian bank tersebut, berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dibahas pada pertemuan kedua, bulan Mei 1972. Pada Sidang Menteri Keuangan OKI di Jeddah tahun 1975 berhasil disetujui rancangan pendirian Islamic Development Bank (IDB) dengan modal awal 2 milyar dinar dan beranggotakan semua negara anggota OKI .
Sejak saat itu mendekati awal dekade 1980-an, Bank-bank Islam bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh dan Turki. Secara garis besar lembaga-lembaga perbankan Islam yang bermunculan itu dapat dikategorikan ke dalam dua jenis, yakni sebagai Bank Islam Komersial (Islamic Commercial Bank), seperti Faysal Islamic Bank (Mesir dan Sudan), Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank, Jordan Islamic Bank for Finance and Investment, Bahrain Islamic Bank dan Islamic International Bank for Finance and Development; atau lembaga investasi dengan bentuk international holding companies, seperti Daar Al-Maal Al-Islami (Geneva), Islamic Investment Company of the Gulf, Islamic Investment Company (Bahama), Islamic Investment Company (Sudan), Bahrain Islamic Investment Bank (Manama) dan Islamic Investment House (Amman).

Friday, September 4, 2009

Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah

Sejauh ini jasa perbankan konvensioal yang kita kenal menyediakan berbagai layanan simpanan, pinjaman, transaksi valuta asing, dan berbagai produk perbankan lainnya. Nasabah investor mendapatkan bunga sebagai imbalan karena dananya disimpan di bank. Di sisi lain, bunga dibebankan kepada nasabah kredit, atau debitur, sebagai imbalan kepada bank atas pinjaman yang diberikan untuk menjalankan usaha.
Tingkat suku bunga kredit lebih besar dari suku bunga simpanan, karena dari selisih bunga tersebut bank konvensional memperoleh pendapatan utamanya. Suku bunga merupakan persentase dari jumlah pokok simpanan atau kredit, yang besarnya ditentukan di muka. Bunga sudah langsung dibebankan kepada nasabah kredit sejak terjadi transaksi, bahkan sebelum diketahui keberhasilan usahanya. Itulah sistem bunga yang menjadi dasar operasional bank konvensional, dimana uang diperlakukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan.


Sedangkan jual beli valuta asing di bank konvensional selain menyediakan layanan transaksi tunai berdasarkan nilai kurs pada saat itu, juga menyediakan layanan transaksi forward, currency swap, dan option.

Transaksi tunai, adalah transaksi penjualan atau pembelian valuta asing berdasarkan nilai kurs hari ini, yang mempunyai 3 cara penyerahan, yaitu:

1. Today, adalah transaksi pembelian atau penjualan valuta asing (USD) terhadap valuta domestik (Rp) atau terhadap valuta asing lainnya berdasarkan nilai kurs hari ini, dengan penyerahan hari ini juga.
2. Tomorrow, adalah transaksi pembelian atau penjualan valuta asing (USD) terhadap valuta domestik (Rp) atau terhadap valuta asing lainnya berdasarkan nilai kurs hari ini, dengan penyerahan 1 hari kerja setelah tanggal transaksi.
3. Spot, adalah transaksi pembelian atau penjualan valuta asing (USD) terhadap valuta domestik (Rp) atau terhadap valuta asing lainnya berdasarkan nilai kurs hari ini, dengan penyerahan 2 hari kerja setelah tanggal transaksi.

Contoh transaksi tunai adalah sebagai berikut:

Pada tanggal 7 Maret 2007 Nilai kurs tengah BI USD terhadap Rupiah yaitu: 1 USD = Rp 9.200. Suatu bank konvensional memberlakukan kurs USD terhadap Rupiah pada hari itu adalah dengan nilai kurs jual 1 USD = Rp 9.300 Artinya, bank menjual 1 USD seharga Rp 9.300. Dan nilai kurs beli 1 USD = Rp 9.100 Artinya, bank membeli 1 USD seharga Rp 9.100.

Transaksi tunai – today, nasabah A membeli USD 100 pada bank tersebut dengan nilai Rp 930.000 Artinya, secara tunai nasabah menyerahkan Rp 930.000 kepada bank, sekaligus nasabah menerima USD 100 dari bank.

Transaksi tunai – tomorrow, nasabah B menjual USD 100 ke bank tersebut seharga Rp 910.000 Artinya, secara tunai nasabah menyerahkan USD 100 kepada bank pada hari ini, sementara bank menyerahkan Rp 910.000 kepada nasabah 1 hari kerja setelah tanggal transaksi.

Transaksi tunai – spot, nasabah C menjual USD 100 ke bank tersebut seharga Rp 910.000 Artinya, secara tunai nasabah menyerahkan USD 100 kepada bank pada hari ini, sementara bank menyerahkan Rp 910.000 kepada nasabah 2 hari kerja setelah tanggal transaksi.

Pada transaksi tunai bank memperoleh keuntungan dari selisih kurs jual/beli mata uang valuta asing terhadap Rupiah atau pun terhadap mata uang asing lainnya.



Transaksi forward dan swap adalah transaksi berjangka dengan menyerahkan mata uang valuta tertentu pada suatu tanggal tertentu di masa yang akan datang dengan menggunakan kurs yang disepakati pada tanggal kontrak. Karakteristik kedua transaksi foreign exchange tersebut ialah diterapkannya sistem hedging (memagari) atas nilai kurs mata uang valuta tertentu. Hedging dimaksudkan untuk melindungi nilai kurs valuta tertentu sebagai upaya mengantisipasi dan meminimalkan risiko kerugian akibat pergerakan kurs yang fluktuatif.

Sistem devisa bebas (free floating) yang diterapkan pemerintah Indonesia saat ini memungkinkan terjadinya fluktuasi kurs. Kedua jenis transaksi tersebut dibutuhkan untuk memudahkan/memastikan perhitungan biaya produksi serta membuat proyeksi arus kas oleh nasabah kredit atau pun nasabah Letter of Credit (L/C) yang bergerak dalam usaha ekspor-impor.

Transaksi forward adalah suatu transaksi/kontrak pembelian atau penjualan suatu valuta asing terhadap valuta domestik (atau terhadap valuta asing lainnya) pada tanggal valuta di masa datang dengan rate/harga yang ditentukan sekarang (pada tanggal kontrak). Transaksi forward dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 minggu sampai dengan 1 tahun.


Tujuan transaksi forward untuk:

1. Memenuhi kebutuhan cicilan hutang dalam mata uang asing dan mengantisipasi kecenderungan kurs valuta asing yang meningkat. Nasabah dapat melakukan pembelian forward dengan jangka waktu yang sesuai dengan jadual pembayaran cicilan kredit. Pada contoh di atas, cicilan hutang sebesar USD 1 juta yang dibayarkan ke bank sebesar Rp 9.100 juta, pada Hari 2 yaitu tanggal jatuh tempo;
2. Memenuhi kebutuhan pembayaran L/C impor dan mengantisipasi kecenderungan kurs valuta asing yang meningkat. Importir dapat melakukan pembelian forward dengan jangka waktu sesuai saat pembayaran L/C impor;
3. Mengantisiasi kecenderungan kurs valuta asing yang menurun, eksportir dapat melakukan transaksi jual forward dengan jangka waktu sesuai dengan penerimaan pembayaran ekspor (saat negosiasi WEB – wesel ekspor berjangka).

Currency swap, adalah suatu transaksi/kontrak membeli atau menjual valuta asing terhadap valuta domestik (atau terhadap valuta asing lainnya), pada tanggal valuta tertentu sekaligus dengan perjanjian untuk menjual atau membeli kembali pada tanggal valuta berbeda di masa yang akan datang, dengan harga yang ditentukan pada tanggal kontrak. Kedua transaksi (menjual dan membeli kembali, atau sebaliknya) tersebut dilaksanakan sekaligus, dan dengan counterparty yang sama.

Transaksi swap dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 minggu sampai dengan 1 tahun. Tujuan transaksi swap untuk memenuhi kebutuhan akan mata uang lokal sekaligus pembayaran hutang dalam mata uang asing. Yaitu bagi nasabah yang menerima kredit dalam mata uang asing, dengan melakukan transaksi swap sell/buy. Dengan menjual USD terhadap Rupiah pada valuta spot (pada saat menerima pinjaman dalam mata uang USD), dan membeli kembali USD terhadap Rupiah pada valuta di masa yang akan datang (pada saat pelunasan pinjaman dalam mata uang USD).

Transaksi option (posisi call atau put), yaitu transaksi jual-beli valuta asing terhadap rupiah, yang merupakan transaksi atas dasar perjanjian yang memberikan hak kepada bank untuk menjual-membeli hak beli atau jual atau suatu transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan harga tertentu pada tanggal berakhirnya perjanjian atau tanggal tertentu dalam periode perjanjian transaksi.

Itulah layanan foreign exchange di bank konvensional yang menyediakan transaksi derivatif sebagai turunan dari nilai tukar dengan penerapan sistem hedging, dimana transaksi tidak dilakukan secara spot dan tunai.

Untuk memperjelas tentang transaksi jual beli valuta asing yang sesuai syariah, dengan ini dikutip fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Transaksi Jual Beli Mata Uang.



Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut

1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan);
2. Ada kebutuhan transaksi nasabah bank atau untuk berjaga-jaga (simpanan);
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai dan
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.



Jenis-jenis transaksi valuta asing yang dihalalkan dan diharamkan oleh DSN MUI:

1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai. Sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi inernasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari. Padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi SWAP, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur spekulasi.

Fungsi utama perbankan, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Fungsi-fungsi tersebut pernah dilaksanakan di zaman Rasulullah Saw.

Dalam praktek perbankan konvensional yang dikenal saat ini, fungsi tersebut dilakukan berdasarkan sistem bunga. Bank konvensional tidak serta merta identik dengan riba, namun kebanyakan praktek bank konvensional dapat digolongkan sebagai transaksi ribawi. Secara umum, suatu kegiatan dapat digolongkan sebagai riba bila menerima manfaat tanpa melakukan usaha, tanpa mempertimbangkan pemanfaatan atau hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu tertentu, dan diperhitungkan secara pasti di muka yang biasanya berdasarkan persentase.

Jenis-jenis riba yang berlaku di perbankan konvensional yaitu: satu, riba fadl dapat ditemui dalam transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai. Dua, riba nasi’ah dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga tabungan, deposito, giro. Tiga, riba jahiliyah dapat ditemui dalam transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya. Jelaslah bahwa perbankan konvensional dalam melaksanakan beberapa kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk memperkenalkan praktek perbankan berdasarkan prinsip syariah.

Secara garis besar hal-hal yang membedakan antara bank konvensional dengan bank syariah adalah sebagai berikut:



No.


Bank Konvensional


Bank Syariah

1.Bebas nilai

Berinvestasi pada usaha yang halal

2.Sistem Bunga


Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan fee

3.Besaran bunga tetap


Besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha

4.Profit oriented (kebahagian dunia saja)


Profit dan falah oriented (kebahagian dunia dan akhirat)



5.Hubungan debitur – kreditur


Pola hubungan:

1. kemitraan (musyarakah dan mudharabah)

2. penjual – pembeli (murabahah, salam

dan istishna)

3. sewa menyewa (ijarah)

4. debitur – kreditur; dalam pengertian equity holder (qard)

6.Tidak ada lembaga sejenis dengan Dewan Pengawas Syariah


Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Perbedaan antara sistem bunga bank dengan prinsip bagi hasil bank syariah adalah sebagai berikut:

No.


Sistem Bunga

Sistem Bagi Hasil

1.Asumsi selalu untung


Ada kemungkinan untung/rugi

2.Didasarkan pada jumlah uang (pokok) pinjaman


Didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang diperoleh nasabah pembiayaan

3.Nasabah kredit harus tunduk pada pemberlakuan perubahan tingkat suku bunga tertentu secara sepihak oleh bank, sesuai dengan fluktuasi tingkat suku bunga di pasar uang. Pembayaran bunga yang sewaktu-waktu dapat meningkat atau menurun tersebut tidak dapat dihindari oleh nasabah di dalam masa pembayaran angsuran kreditnya.


Margin keuntungan untuk bank (yang disepakati bersama) yang ditambahkan pada pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap sama hingga berakhirnya masa akad. Porsi pembagian bagi hasil berdasarkan nisbah (yang disepakati bersama) berlaku tetap sama, sesuai akad, hingga berakhirnya masa perjanjian pembiayaan (untuk pembiayaan konsumtif)

4.Tidak tergantung pada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik


Jumlah pembagian bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha (untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil)

5.Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil

6.Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.


Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama kedua pihak

Untuk nasabah yang menyimpan uang di bank syariah dalam bentuk tabungan atau deposito dengan menggunakan sistem bagi hasil keuntungan pada akad mudharabah yang diterapkan memungkinkan nasabah investor/deposan/penabung untuk mengawasi kinerja bank syariah secara langsung. Bila jumlah keuntungan yang dihasilkan bank dari pembiayaan semakin besar, maka bagi hasil untuk nasabah investor/deposan/penabung juga semakin besar.

Sebaliknya, jika bagi hasil yang diterima nasabah investor semakin kecil, maka hal itu disebabkan oleh menurunnya kemampuan bank syariah untuk menghasilkan keuntungan. Ini merupakan peringatan dini bagi nasabah investor secara transparan akan kinerja bank syariah yang dipercayainya mengelola dana.

Pada bank dengan sistem bunga, nasabah investor tidak dapat mengetahui kinerja keuangan bank dari indikasi bunga yang diperoleh, karena tiap bulan memperoleh bunga yang besarnya tetap. Jadi nasabah bank konvensional tidak dapat mengetahui secara dini dan transparan kinerja bank.

Pengelolaan yang buruk akan menyebabkan bank syariah mengalami kerugian. Bila dalam akad disepakati yang dibagi hasilkan adalah profit (pendapatan dikurangi biaya), maka secara teoritis ada kemungkinan terjadi bagi hasil negatif. Namun bila dalam akad disepakati yang dibagihasilkan adalah pendapatan (revenue sharing), maka tidak mungkin terjadi bagi hasil negatif. Paling buruk hanyalah bagi hasil nol. Itu pun terjadi hanya bila pendapatan bank nol.

Bank syariah tidak mengharuskan nasabahnya beragama Islam. Karena bank syariah memiliki prinsip universalitas, sehingga diperkenankan bertransaksi dengan nasabah non-Islam dengan perlakuan yang sama.

Jenis-Jenis Akad Jual Beli Dalam Transaksi Ekonomi Syariah

Ada beberapa jenis akad jual-beli dalam transaksi ekonomi syariah:

Salam, perjanjian jual beli, dengan cara pemesanan barang dengan spesifikasi tertentu yang dibayar di muka dan penjual harus menyediakan barang tersebut dan diantarkan kepada si pembeli dengan tempat dan waktu penyerahan barang yang sudah ditentukan dimuka. Dalam akad salam, barang yang diperjualbelikan harus dapat dihitung atau ditimbang beratnya, jenis, klasifikasi dan spesifikasinya juga harus jelas. Apabila barang pesanan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang sesuai dengan perjanjian di muka, dan ternyata barang tersebut lebih baik kualitasnya si pembeli harus mau menerimanya dan si penjual tidak berhak menerima pembayaran lebih dari yang sudah dibayarkan, apabila barang tersebut lebih rendah kualitasnya, si pembeli berhak menolak untuk menerima barang tersebut dan penjual harus mengembalikan uangnya.

Ada alasan tersendiri mengapa pembayaran untuk transaksi Salam ini dilakukan di muka, akad salam dilakukan untuk keperluan membeli hasil pertanian seperti sayur mayur, buah-buahan dan beras. Pembayaran di muka tersebut dimaksudkan untuk memberi modal dan makanan yang cukup agar keluarga petani tersebut dapat melakukan pekerjaannya dan memenuhi pesanan dari pembelinya.

Istisna’, dari akar kata bahasa arab: ‘sana’ yang artinya dalam bahasa Inggris “ to manufacture” yaitu suatu perjanjian jual beli dengan cara memesan barang yang bukan komoditi atau barang pertanian tapi barang yang dibuat dengan mesin dan keahlian khusus, seperti perlengkapan kitchen set, kursi dan meja makan atau konstruksi bangunan, dimana barang tersebut dipesan dan dibuat sesuai dengan ketentuan yang diminta oleh pembeli dengan sepsifikasi yang khusus, di bayar sebagian di muka dan bisa dengan cicilan atau langsung di bayar sekaligus apabila barang pesanan tersebut sudah selesai dan siap untuk di gunakan oleh pembelinya.

Salah satu syarat yang paling penting pada akad istisna’ adalah pada bahan mentah atau raw material dari barang pesanan tersebut yang harus disediakan sendiri oleh si penjualnya. Apabila bahan mentah berasal dari si pembeli, perjanjian ini tidak bisa disebut sebagai akad istisna’ tetapi menjadi akad ijarah. Apabila barang pesanan tersebut sudah jadi tetapi tidak sesuai dengan apa yang diminta oleh pembeli maka si pembeli boleh menolak untuk menerima barang tersebut dan penjual harus mengganti nya dengan barang yang sesuai yang telah ditentukan oleh si pembeli sebelumnya.

Kedua jenis akad ini, salam dan istisna’ adalah 2 jenis akad jual beli yang diperbolehkan ( baca: halal) transaksinya oleh para Ulama, walaupun salah satu syarat dari pada rukun jual-beli tidak terpenuhi, yaitu: “apabila terjadi akad jual beli maka barang yang akan dijual kepada si pembeli sudah harus ada dalam kepemilikan dari si penjual, dimana dalam ekonomi syariah sesorang tidak boleh (baca: haram) atau di larang untuk menjual sesuatu yang tidak ada atau belum di milikinya”. Akad jual beli untuk salam dan istisna’ adalah suatu “pengecualian”, dimana si penjual boleh menjual barang yang tidak atau belum dimilikinya dengan cara pemesanan oleh pembelinya.

Murabahah, perjanjian jual-beli dengan harga pasar di tambah dengan laba atau untung buat si penjual, dimana pembeli mengetahui dengan pasti nilai dari harga pasar dari barang tersebut dan nilai tambahan dari si penjual.

Musawamah, transaksi jual beli dengan harga yang bisa di tawar, dimana si penjual tidak memberi tahu kan si pembeli harga pokok/pasar dari barang tersebut dan berapa ke untungan yang di peroleh nya. Si pembeli pun bebas menawar harga barang yang akan di belinya. Terjadi nya jual beli ini sesuai dengan kesepakan kedua belah pihak atau dengan cara negoisasi.

Tawliyah, transaksi jual beli dengan harga pokok/pasar di mana penjual tidak mendapat kan keuntungan dari hasil penjualan barangnya.

Wadiyah, transaksi jual beli dengan harga di bawah harga pokok/pasar, atau si penjual memberi diskon atas barang yang di jualnya.

Perilaku Konsumen Muslim

Mempelajari ekonomi berarti mempelajari segala hal yang menyangkut kehidupan rumah tangga. Hakikat hidup memang memiliki banyak filosofi yang berbeda-beda. Hidup boleh diartikan sebagai kemampuan manusia untuk bertahan atas setiap kondisi di berbagai situasi. Disini, strategi mempertahankan hidup yaitu bagaimana manusia menyikapi harta. Penyikapan manusia pada harta menjadi karakteristik ekonomi Islam. Dalam surat An-Nisa: 5 Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan…”

Dalam bukunya Ali Sakti “Analisis Teoritis Ekonomi Islam” halaman 108 dituliskan bahwa ada empat prinsip utama dalam sistem ekonomi islam yang diisyaratkan dalam Al-Quran:

1. Hidup hemat dan tidak bermewah-mewahan. Ini berarti tindakan ekonomi hanyalah untuk memenuhi kebutuhan (needs) bukan keinginan (wants).
2. Implementasi zakat, infak, dan shodaqoh.
3. Pelarangan riba; menjadikan sistem bagi hasil dengan instrumen mudharabah dan musyarakah sebagai sistem kredit dan instrumen bunganya.
4. Menjalankan usaha-usaha yang halal; dari produk atau komoditi, proses produksi hingga distribusi.

Jika kita bertafakur atas diri dan lingkungan kita, perlu kita sadari bahwa segala sesuatu di dunia ini adalah milik Allah, semuanya titipan, amanah, dimana setiap barang titipan atau amanah yang dipercayakan harus dikembalikan seutuh-utuhnya kepada sang Owner, Allah SWT. Amanah itu adalah harta. Harta yang harus disikapi dengan tepat, efektif, dan efisien. Konsep harta dalam ekonomi Islam adalah sesuatu yang terus menerus mengalir dan bermanfaat banyak, sedangkan dalam pandangan konvensional harta adalah sebagai hak milik pribadi yang pemiliknya bebas menggunakan harta itu untuk kepentingan dirinya.

Ternyata, akar dari perilaku ekonomi Islam adalah iman. Karena dengan keimanan akan menentukan baik buruknya tindakan ekonomi, tindakan menyikapi harta. Memang, sebagai seorang muslim yang senantiasa melakukan tindakan ekonomi akan selalu dihadapkan pada masalah tauhid, keimanan. Seberapa baikkah keimanan kita? Mampukah kita berkonsumsi atau berproduksi dengan tujuan maslahah, berdasarkan kebutuhan, dan tuntutan kewajiban? Atau ada sikap egois, materialis, dan individualis yang memengaruhi tindakan ekonomi kita?

Aktivitas ekonomi pada dasarnya berawal dari kebutuhan manusia untuk terus bertahan (survive) di dunia ini. Ketika kebutuhan hidup tidak bisa dipenuhi sendiri, maka diperlukan orang lain untuk membantu; disinilah perlunya bersosialisasi. Interaksi sosial ini akan melahirkan permintaan dan penawaran terhadap konsumsi dan produksi. Teori Maslow menyebutkan, “Keperluan hidup berawal dari pemenuhan keperluan hidup dasar, kemudian pemenuhan keperluan hidup yang lebih tinggi kualitasnya seperti keamanan, kenyamanan, dan aktualisasi”.

Motif berkonsumsi dalam Islam seperti yang telah disebutkan sebelumnya adalah maslahah, kebutuhan, dan kewajiban. Yusuf Qardhawi, dalam “Peran Nilai dan Moral dalam Perspektif Ekonomi Islam” menyebutkan beberapa variabel moral dalam berkonsumsi, diantaranya: Konsumsi atas alasan dan pada barang-barang yang baik (halal), berhemat, tidak bermewah-mewah, menjauhi hutang, menjauhi kebakhilan dan kekikiran. Jadi, bisa disimpulkan bahwa aktivitas konsumsi adalah aktiviatas ekonomi manusia yang bertujuan meningkatkan ibadah kepada Allah SWT.

Dalam buku “Konsep Ekonomi Islam, Suatu Pengantar” karya Hery Sudarsono, seorang muslim dalam berkonsumsi didasarkan atas beberapa pertimbangan:

1. Manusia tidak kuasa sepenuhnya mengatur detil permasalahan ekonomi masyarakat. Keberlangsungan hidup manusia diatur oleh Allah. “Pernahkah memperhatikan air yang kamu minum?” “kamukah yang menurunkannya dari awan, atau Kami kah?”(QS. Al-Waqiah: 68-69)
2. Dalam konsep islam, kebutuhanlah yang membentuk pola konsumsi seorang muslim. Pola konsumsi yang didasarkan atas kebutuhan akan menghindari pola konsumsi yang tidak perlu. ”Dan jangan sekali-kali orang-orang yang kikir dengan apa yang diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya… milik Allah lah warisan (apa yang ada) di langit dan di bumi….” (QS. Al-Imran: 180)
3. Dalam berkonsumsi, seorang muslim harus menyadari bahwa ia menjadi bagian dari masyarakat, sehingga timbul rasa saling menghargai dan menghormati dan tercipta keadilan sosial untuk menghindari kesenjangan atau diskriminasi sosial. “Wahai oarang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil….” (QS. An-Nisa: 29)

Selain itu, tingkat kepuasan seorang muslim dalam berkonsumsi perlu mempertimbangkan kehalalan barang yang dikonsumsi, tanpa riba, serta mempertimbangkan zakat dan infak. Kepuasan muslim tidak hanya didasarkan atas banyak sedikitnya barang yang dikonsumsi, tetapi juga besar nilai ibadah yang didapat, kemudian terciptanya kepuasan dan rasa syukur. Oleh karena itu, kepuasan adalah relatif dan tidak mudah diukur karena banyak faktor lain yang mesti dipertimbangkan. Diantaranya adalah faktor budget yang dimiliki untuk digunakan konsumsi. Konsumen muslim juga harus memiliki skala prioritas agar bisa memperoleh pemanfaatan yang optimum.

Sudah jelas bagi kita, konsumen muslim, bertindak atas harta yang Allah berikan dengan cara yang baik, sehingga berdampak kepada tingkat kepuasan, baik kepuasan dunia maupun akhirat. Semoga kita semua sebagai umat muslim dapat menerapkan perilaku ekonomi yang telah ditentukan oleh Islam.

Prinsip Ekonomi Syariah dengan Akad Musyarakah

Kata musyarakah di dalam bahasa Arab berasal dari kata syaraka yang artinya pencampuran atau keikutsertaan dua orang atau lebih dalam suatu usaha tertentu dengan sejumlah modal yang di tetapkan berdasarkan perjanjian untuk bersama-sama menjalankan suatu usaha dan pembagian keuntungan dan kerugian dalam bagian yang ditentukan. Musyarakah dapat juga di artikan sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberi kontribusi dana atau keahliannya dengan kesepakan bahwa keuntungan dan resiko akan di tanggung bersama.

Para Ulama dari Mazhab Hanafi mendefinisikan musyarakah sebagai akad di antara rekanan/partner pada modal dan profit, disebut juga sebagai syirkah al-aqad atau contractual partnership.

Para Ulama dari Mazhab Shafi’i mendefinisikan musyarakah sebagai konfirmasi dari hak bersama dari dua orang atau lebih terhadap sebuah properti atau di sebut juga syirkah al-mulk.

Para Ulama dari Mazhab Hanbali mendefinisikan musyarakah sebagai hak bersama dan kebebasan untuk menggunakan hak tersebut.

Sedangkan para uLama dari Mazhab Maliki mendefiniskannya sebagai pemberian izin untuk bertransaksi, di mana setiap orang dari pada rekanan tersebut mendapat izin untuk melakukan transkasi dengan menggunaka properti bersama, sementara itu pada saat yang bersamaan masih memiliki hak untuk bertransaksi pada pihka lain dengan menggunakan properti yang sama.

Dari semua definisi-definisi musyarakah tersebut di atas, definisi dari mazhab Hanafilah yang lebih bisa menjelaskan essensi dari transaksi modern mengenai kontrak kerjasama usaha/ bisnis partnership, dimana bentuk kerjasamanya adalah profit-and-loss-sharing (PLS). Pada sistim kerjasama PLS ini, untung dan rugi di tanggung bersama.


Legalitas dari Musyarakah


Sumber legalitas dari Musyarakah adalah Al-Qur’an dan Sunnah:


1.Al-Qur’an: tafsir dari surat Al Maidah, ayat 2:


“tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa”.

Maksud dari pada ayat ini adalah Allah SWT telah berfirman agar manusia saling tolong menolong dan bersama-sama berusaha untuk suatu tujuan yang baik , dengan kata lain Musyarakah adalah sebuah bentuk usaha atas dasar saling tolong-menolong antara sesama manusia dengan tujuan mendapatkan profit/laba, oleh sebab itu Prinsip dari musyarakah ini sangat dianjurkan dalam agama Islam.


2.Al-Qur’an: tafsir dari surat Al-Sad ayat 24 :

“ dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian dari mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali kepada orang–orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh, dan amat sedikitlah mereka ini”.

Penggalan dari ayat Al-Qur’an ini mendukung keberadaan prinsip dari pada musyarakah, dimana setiap partner dalam bisnis haruslah mempunya akhlak yang baik pada saat melakukan usaha bisnisnya.

3.Sunnah: Nabi Muhammad SAW dalam bentuk hadist qudsi mengatakan bahwa Allah telah berfirman:

“ Aku pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya”.

Hadist ini memberikan indikasi bahwa Allah akan selalu menjaga setiap bisnis partner beserta usaha/bisnis bersama mereka. Untuk itu setiap Muslim dianjurkan untuk dapat melakukan kerjasama bisnis, dengan catatan setiap mitra/partner adalah orang yang jujur dan menghormati hak masing-masing dari para mitra bisnisnya.

Syarat dan ketentuan dari musyarakah,

Syarat dari akad, yaitu ketiga rukun akad harus terpenuhi:



1. Sighah / Ijab dan qabul
2. Pihak-pihak yang berkontrak
3. Subject matter/Modal dan kerja

Ketentuan mengenai modal:



1.Kontribusi modal dapat berbentuk tunai, emas,perak atau benda lain yang nilai nya sama dengan tunai,emas atau perak. Jumhur Ulama telah sepakat akan hal ini dan tidak ada perdebatan mengenai modal untuk aqad musyarakah ini.

2.Modal dapat berbentuk komoditi, properti atau equipment, dapat pula berbentuk intangible right atau trademark, dan hak yang serupa dengan catatan nilai dalam bentuk tunai nya sama dengan yang sudah di sepakati di antara partner/mitra bisnis.



Para Ulama dari Mazhab Shafi’i dan Maliki mensyaratkan bahwa modal harus di campur agar tidak terjadinya perlakuan hak istimewa dalam pengelolalan bisnis diantara para mitra.

Sedangkan para ulama Mazhab Hanafi tidak mensyaratkan kondisi ini apabila modal dalam bentuk tunai, sementara Para Ulama Mazhab Hanbali tidak menentukan keharusan untuk pencampuran modal.

Jenis-jenis akad musyarakah

Musyarakah di bagi dalam 2 jenis: syirkah al-inan atau unequal-shares partnership, dan syirkah al-mufawadah atau equal-shares partnership.

1.Syirkah al-Inan, dimana dua orang atau lebih memberikan penyertaan modalnya dengan porsi yang berbeda, dengan bagi hasil keuntungan yang di sepakati bersama, dan kerugian yang di derita akan di tanggung sesuai dengan besarnya porsi modal masing-masing. Dalam hal pekerjaan dan tanggung jawab dapat di tentukan dengan kesepakatan bersama dan tidak tergantung dari porsi modalnya. Begitu juga dengan keuntungan yang di dapat, tidak tergantung dari porsi modal, tapi disesuaikan dengan perjanjian dimuka.

Setiap mitra pada syirkah al-inan ini bertindak sebagai wakil daripada mitra yang lainnya dalam hal modal dan pekerjaan yang di lakukan untuk keperluan transaksi bisnisnya. Setiap mitra tidak saling memberikan jaminan pada masing masing mitra bisnisnya. Akad musyarakah ini tidak mengikat dan pada saat tertentu, setiap partner/mitra bisnis berhak memutuskan untuk mengundurkan diri dan membatalkan kontrak kerjasama ini dan menjual sahamnya kepada mitranya atau pihak yang lain yang bersedia menjadi mitra baru dari usaha bisnis tersebut.

2.Syirkah al-mufawadah, pada musyarakah jenis ini, setiap partner menyertakan modal yang sama nilainya, mendapatkan profit sesuai dengan modalnya, begitu juga dengan kerugian, ditanggung bersama-sama sesuai dengan modalnya. Para Ulama dari Mazhab Hanafi mengatakan bahwa setiap partner saling menjamin/garansi bagi partner yang lainnya. Para Ulama dari Mazhab Hanafi dan Zaidi memandang ini sebagai bentuk partnership yang legal. Sementara para ulama dari mazhab Shafi’i dan Hanbali memandang bahwa yang dipahami oleh mazhab Hanafi adalah illegal dan tidak mendasar. Pada applikasi modern jenis syirkah ini dapat diimplementasikan sepanjang hak dan kewajiban dari masing-masing partner disebutkan pada perjanjian kontrak kerjasamanya. Sesungguhnya syirkah jenis mufawadah sangat sulit diapplikasikan karena mulai dari modal, kerja dan keahlian dari setiap partner dalam mengelola bisnis harus semuanya sama porsinya.


Dilihat dari modal dan jenis pekerjaannya, Musyarakah dapat dibagi lagi menjadi tiga kelompok:

1.shirkah al-amwal: modal dalam bentuk uang dimana setiap partner menempatkan dananya untuk keperluan investasi pada suatu perusahaan komersil.

2.shirkah al-amal: modal dalam bentuk kerja, dimana dua orang seprofesi bekerjasama untuk menerima pekerjaan secara bersama dan mengambil keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya: kerjasama dua orang penjahit dalam menerima pekerjaan untuk menjahit seragam kantor.

3.shirkah al-wujuh: modal dalam bentuk reputasi atau keahlian dalam bisnis, dimana dua orang atau lebih yang tidak memiliki modal sama sekali membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual kembali pada pihak lain secara tunai. Keuntungan dari hasil penjualan tesebut di bagi bersama.

Musyarakah dapat juga di applikasikan ke dalam skema pembiayaan Bank, diantaranya adalah:


1. Pembiayaan Proyek

Musyarakah dapat di lakukan pada sebuah proyek yang sebagian modalnya dibiayai oleh bank dan setelah proyek itu selesai bank dapat melepas kemitraannya dan menjual kembali bagian dari sahamnya kepada nasabah.

2. Pembiayaan L/C

Musyarakah dapat pula digunakan untuk pembiayaan export atau import dengan menggunakan letter of credit atau L/C.

3. Modal Kerja/working capital

Musyarakah dapat digunakan juga untuk modal kerja sebuah usaha atau bisnis.



Distribusi Profit/laba



Ada beberapa syarat dan ketentuan dalam hal pembagian keuntungan dari akad Musyarakah:



1. Proporsi profit/laba diantara mitra harus disepakati bersama dimuka dan dituangkan dalam akad.
2. Profit rasio harus ditentukan berdasarkan hasil dari keuntungan yang nyata dan tidak harus tergantung dari besarnya modal yang telah diinvestasikan oleh masing-masing mitra bisnis.
3. Tidak boleh dalam bentuk nilai yang pasti atau fixed amount tetapi harus dalam bentuk persentase.


Dalam pembagian profit ini, para Ulama dari Mazhab Maliki dan Shafi’i mempunyai pandangan bahwa sangatlah penting agar legalitas dari Musyarakah ini terjaga apabila pembagian profit sesuai dengan proporsi modal yang di setorkan, misalnya kalau modalnya 30% maka pendapatan profitnya juga harus 30%. Namun Para Ulama dari Mazhab Hanbali mempunyai pandangan yang berbeda, dimana mereka mengatakan bahwa rasio pendapatan keuntungan boleh saja berbeda persentasenya dari modal yang disetor, sepanjang hal itu disepakati bersama oleh semua bisnis partnernya.

Sementara itu, para Ulama dari Mazhab Hanafi berpendapat bahwa rasio laba/profit ratio boleh tidak sama dengan rasio modal pada kondisi yang normal. Apabila salah seorang bisnis partner mensyaratkan di dalam akad bahwa beliau tidak akan turut serta dalam mengelola bisnis tersebut, yang hanya akan menjadi sleeping partner dan hanya menyetorkan modal nya saja, maka bagian dari laba yang akan di dapat nya hanya sebatas proporsi modalnya saja/persentasenya sesuai dengan modal yang di setorkan.

DSN? siapakah dia?

Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah Dewan yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah. Pembentukan DSN merupakan langkah efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi/keuangan. DSN diharapkan dapat berfungsi untuk mendorong penerapan ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi dan berperan secara pro-aktif dalam menanggapi perkembangan masyarakat Indonesia yang dinamis dalam bidangn ekonomi dan keuangan

Kedudukan, Status dan Anggota DSN

DSN merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia. DSN membantu pihak terkait, seperti Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan lain-lain dalam menyusun peraturan/ketentuan untuk lembaga keuangan syariah. Sedangkan Anggota DSN seperti dilansir MUI online terdiri dari para ulama, praktisi dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4 tahun.

Tugas dan Wewenang DSN

Dewan Syariah Nasional bertugas : menumbuh-kembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya, mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan, mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah serta mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.

Sedangkan wewenang DSN meliputi:

a. Mengeluarkan fatwa yang mengikat Dewan Pengawas Syariah dimasing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.

b. Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Departemen Keuangan dan Bank Indonesia.

c. Memberikan rekomendasi dan/atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai Dewan Pengawas Syariah pada suatu lembaga keuangan syariah.

d. Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.

e. Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.

f. Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.

Mekanisme Kerja DSN

1. Dewan Syariah Nasional mensahkan rancangan fatwa yang diusulkan oleh Badan Pelaksana Harian DSN.

2. Dewan Syariah Nasional melakukan rapat pleno paling tidak satu kali dalam tiga bulan, atau bilamana diperlukan.

3. Setiap tahunnya membuat suatu pernyataan yang dimuat dalam laporan tahunan (annual report) bahwa lembaga keuangan syariah yang bersangkutan telah/tidak memenuhi segenap ketentuan syariah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.

Sumber Dana Operasional DSN .

DSN memperoleh dana operasional dari bantuan Pemerintah (Depkeu), Bank Indonesia, dan sumbangan masyarakat. Disamping itu, DSN menerima dana iuran bulanan dari setiap lembaga keuangan syariah yang ada. DSN mempertanggung-jawabkan keuangan/sumbangan tersebut kepada Majelis Ulama Indonesia. (aml)

Header AD

Labels