Friday, February 26, 2010

BI Mulai Kehilangan Wibawa

Sejak kasus Century merebak, wibawa BI sebagai bank sentral mulai diragukan lantaran lemah dalam melakukan fungsi pengawasan. Karena itu, melalui pemilihan gubernur baru Bank Indonesia (BI) yang diperkirakan pada awal Maret mendatang, BI harus segera membenahi kinerjanya.

Demikian dikemukakannya anggota Komisi XI DPR-RI dari Fraksi PDIP Arief Budimanta di sela diskusi mengenai gubernur BI yang baru yang diadakan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Jakarta, Selasa (23/2).

Dia mengatakan, degradasi kewibawaan BI itu terlihat dari ketidakefektifan kebijakan yang dikeluarkannya dalam memengaruhi perbankan nasional. Dia mencontohkan, pada September 2009, pejabat gubernur BI sudah pernah mencapai kesepakatan bersama 14 bank terkait penurunan bunga komersil perbankan. Saat itu, ke-14 bank itu sepakat untuk menurunkan tingkat bunga komersial mereka hingga maksimal 3-5% di atas suku bunga acuan BI.

Thursday, February 25, 2010

Tabunganku...?? Tabungan Murah tanpa Administrasi..??

Bank Indonesia (BI) menggandeng 70 bank umum dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) baik konvensional dan syariah serta 910 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk memasarkan produk TabunganKu.

TabunganKu merupakan produk tabungan murah tanpa administrasi. Bank sentral menargetkan akan menjaring 48 juta penabung terutama dari masyarakat golongan menengah ke bawah.

“BI bersama perbankan nasional akan mempelopori Gerakan Indonesia Menabung, yang direncanakan akan mulai dicanangkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada Sabtu, 20 Februari 2010, di Jakarta. Selain mencanangkan program Gerakan Indonesia Menabung, pada saat bersamaan akan diluncurkan pula produk bersama perbankan yaitu ‘TabunganKu’, suatu produk tabungan tanpa biaya administrasi,” ujar Pjs Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution dalam konferensi persnya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (15/02/2010).

Darmin mengatakan,dengan setoran minimal Rp 20.000 untuk Bank umum dan Rp 10.000 untuk BPR maka diharapkan masyarakat dapat ikut serta melalui program menabung.

“Kita juga meminta pemerintah agar menerapkan hari menabung di sekolah-sekolah setiap minggunya,” tambah Darmin.

Wednesday, February 17, 2010

Jalan Panjang Pansus Century Menuju Kesimpulan dan Rekomendasi



Selangkah lagi Pansus Century akan menyelesaikan proses panjang pengusutan skandal Bank Century. Pansus akan membacakan kesimpulan akhir dan rekomendasinya dalam rapat paripurna DPR pada 2 Maret 2010.

Perjalanan panjang pansus ini dimulai saat DPR memutuskan pembentukan Pansus Century pada Paripurna DPR tanggal 4 Desember 2009 lalu. Pansus langsung mengadakan penelusuran tematik dengan memanggil sejumlah saksi terkait merger, FPJP, PMA, dan bailout Century berdasar laporan investigasi BPK.

Selesai mengadakan penelusuran tiga tema Central tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan awalnya terkait hasil penyelidikan soal merger, FPJP, dan bailout Century pada hari Senin (8/2/2010).

Hasil kesimpulan pertama mengambarkan betapa kekuatan koalisi tak berpengaruh apa-apa dalam pansus Century. Posisi sikap fraksi saat itu adalah 7:2, 7 fraksi menolak bailout dan menyatakan bailout bermasalah. Sementara dua fraksi yaikni Partai Demokrat dan PKB menilai bailout sudah tepat dan tak perlu dipersoalkan.

Sunday, February 14, 2010

Akhir Bank Century

Perjalanan kasus Bank Century kini memasuki drama baru. Drama yang memperlihatkan remuknya koalisi, bahkan dapat berujung pada diseretnya Boediono dan Sri Mulyani ke meja hijau.

Mestinya pemerintah memenangi pertarungan di Pansus Angket Bank Century. Sebab pemerintah didukung partai koalisi yang menguasai 76,7% dari 30 anggota pansus atau menguasai 75% dari 560 anggota DPR.

Akan tetapi, fakta dalam rapat pansus pada Senin (8/2) justru bicara lain. Dalam rapat mendengarkan pandangan awal fraksi atas kasus Century itu, koalisi pecah belah bergantung pada pokok perkara.

Dalam hal pokok perkara menyangkut proses merger dan akuisisi Bank Century pada 2001, semua fraksi termasuk partai di luar koalisi (PDIP, Gerindra, dan Hanura), memiliki penilaian yang sama. Menurut mereka, Bank Century cacat sejak dilahirkan. Mereka satu suara karena sama sekali tidak memiliki kepentingan politik atas urusan yang terjadi pada 2001.

Sebaliknya, dalam hal pokok perkara menyangkut pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada November 2008 sebesar Rp689 miliar dan pemberian dana talangan (bailout) pada November 2008-Juli 2009 yang mencapai Rp6,7 triliun, terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam. Koalisi terbelah karena kebijakan itu bermuatan politik. Bukankah kebijakan FPJP dan bailout itu melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang kini menjabat wakil presiden dan Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan?

Hanya Fraksi Demokrat dan PKB yang menyatakan tidak ada masalah dalam pemberian FPJP dan bailout Bank Century. Itu berarti hanya dua fraksi tersebut yang menilai kebijakan yang diambil Boediono dan Sri Mulyani tidak melanggar hukum. Akan tetapi, dua fraksi itu minoritas di DPR, hanya menguasai 33,3% suara di pansus atau 31,43% dari total kursi di DPR.

Saturday, February 13, 2010

Ta`widh (ganti rugi), Pembelajaran Bagi Nasabah Nakal

Fatwa tentang ganti rugi sangat membantu bank syariah. Praktisi perbankan syariah menyambut baik keluarnya fatwa tentang ganti rugi (ta`widh). Keberadaan fatwa tersebut membantu pengelolaan bank syariah, terutama sebagai pembelajaran bagi nasabah pembiayaan yang nakal di samping mengganti real cost atau biaya yang telah dikeluarkan oleh bank.Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia A Riawan Amin mengatakan ta`widh dikenakan kepada nasabah yang enggan memenuhi kewajiban padahal mereka mampu. Dan untuk melakukan penagihan, bank mengeluarkan biaya mulai dari administrasi hingga biaya yang besar seperti menyewa pengacara.

Sementara nasabah yang mengambil pembiayaan dalam kondisi sangat mungkin memenuhi kewajibannya.. Fatwa tersebut, akan menjadi dasar bagi perbankan untuk mengambil tindakan pembelajaran kepada nasabah yang lalai.Dengan adanya keharusan membayar ganti rugi, nasabah pasti berpikir untuk selalu melunasi kewajiban pada waktunya.

Akan berbeda jika nasabah telat membayar karena kasus force majeur. Untuk kasus ini ada ketentuan tersendiri. Ta`widh dikenakan hanya pada nasabah yang tidak membayar kewajiban karena kelalaian dan kesengajaan. karakter nasabah nakal sebetulnya tidak banyak. Namun, menurut mereka, tetap ada nasabah yang tidak menyelesaikan kewajibannya kepada bank syariah kendati mereka mampu. "Mereka tak menyelesaikan kewajiban bukan karena tidak mampu, tapi mereka enggan," katanya.

Enam Fatwa Baru Disahkan - Kode Etik DSN dan DPS Sedang Dikaji



JAKARTA - Sidang pleno Dewan Syariah Nasional (DSN) mengesahkan enam fatwa baru terkait dengan penyelesaian pembiayaan murabahah dan juga line facility. Rumusan kode etik bagi DSN dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) atau suvervisory board masih dalam perumusan.

"Jika yang dibahas itu sesuatu yang baik, kita akan ikuti," kata ketua DSN MUI KH Ma`ruf Amien di Jakarta kemarin (28/2). Rencana Islamic Financial Services Board (IFSB) membakukan ketentuan tentang kode etik bagi DSN dan DPS juga sudah dibahas sebelumnya dalam pertemuan ulama atau ijtima` tsanawi di Jakarta beberapa waktu lalu.

Project Manager IFSB, Madzlan Mohammad Hussein, mengaku tengah merumuskan ketentuan tentang good corporate governance untuk lembaga keuangan Islam. Termasuk dalam pembahasan corporate governance adalah wewenang DSN dan DPS. Diperkirakan Juni mendatang konsep GCG sudah selesai dan bisa diterapkan pada lembaga keuangan Islam, terutama yang menjadi anggota IFSB.

KH Ma`ruf Amien mengungkapkan, DSN MUI sudah mengesahkan enam fatwa baru, antara lain tentang line facility, potongan utang pembiayaan murabahah (pembiayaan dengan prinsip jual beli), rescheduling pembiayaan murabahah, reconditioning pembiayaan murabahah, penyelesaian pembiayaan bagi nasabah yang tak mampu bayar, dan pencadangan bagi hasil dalam pembiayaan musyarakah dan mudharabah.

Header AD

Labels